default

Farwa Tarjih : Tabungan Haji dll

Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah

Pertanyaan 1 :

Bolehkah uang tabungan yang telah diikrarkan untuk biaya perjalanan haji dipergunakan untuk membuat rumah, untuk menikah atau untuk dibantukan kepada orang lain yang sangat membutuhkan ?

Jawaban :

Sebagai telah diketahui bahwa ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima, dan diwajibkan kepada orang Islam yang telah aqil baligh serta memiliki kesanggupan yakni memiliki bekal dan memungkinkan pula dalam perjalanannya. Allah berfirman :

ولِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً ( آل عمران {3} : 97

Artinya : “ … Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …” (QS. Ali Imran {3} : 97).

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ اَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ: مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً قَالَ قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ وَ الرَاحِلَةُ (رواه الدارقطني

Artinya : “Dari Anas bahwa Nabi SAW., pada firman Allah مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (orang yang sanggup mengadakan perjalanan), menyatakan bahwa beliau ditanya: Apa yang dimaksud dengan as-Sabiil (jalan) ? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.” (HR. Ad-Daaruquthnii).

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Hakim, dan beliau juga mensahihkannya (Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz V:13). Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan bekal oleh kebanyakan ulama adalah bekal untuk dirinya dan keluarganya sampai ia pulang dari tanah suci (menunaikan ibadah haji).

Mengingat bahwa haji sebagai sebuah kewajiban (rukun Islam yang kelima), maka hendaknya setiap orang Islam yang diberi keluasan rizki bercita-cita dan berusaha untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan terlebih dahulu berupaya untuk dapat memiliki bekalnya sebagai sarana dapat dilakukan ibadah haji itu. Dalam qaidah ushuliyah ditegaskan:

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ

Artinya : “Hukum bagi sarana sama dengan hukum tujuannya.”

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji dapat dikatakan bahwa bagi orang Islam yang diberi keluasan rizki wajib untuk berusaha agar memiliki bekal guna dapat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, menabung dan mengikrarkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPH, dulu ONH), merupakan perbuatan bijak dan terpuji. Penabungnya dapat dikatakan sebagai hamba Allah yang sungguh-sungguh berupaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Uang tabungan haji ini hendaknya dijaga sedemikian rupa agar tidak digunakan untuk keperluan lain, sehingga maksud dari menabung dapat menjadi kenyataan.

Namun apabila dalam masa menabung ini terjadi sesuatu hal yang merupakan kebutuhan pokok baik bagi dirinya maupun  keluarganya, yang jika kebutuhan pokok itu tidak terpenuhi akan menimbulkan mafsadat atau menimbulkan madlarat lebih besar, sementara kebutuhan itu tidak dapat dicukupi oleh sumber dana yang lain atau bahkan tidak ada sumber dana yang lain kecuali tabungan haji, maka menurut pendapat kami uang tabungan haji dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok tersebut. Dalam qaidah fiqh disebutkan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ

Artinya : “Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

الضَّرَرُ اْلأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ اْلأَخَفِّ

Artinya : “Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan.”

Akan tetapi jika kebutuhan itu tergolong kepada kebutuhan pelengkap ( sekunder / tahsiniy ), hendaknya jangan diambilkan dari uang tabungan haji.

Sekedar contoh, seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji. Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya.

Seorang petani yang gagal panen karena tanaman padi di sawahnya terserang hama, atau seorang karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat ia bekerja, pada saat ia kehabisan bahan makanan dan tidak mempunyai persediaan lain kecuali uang tabungan haji, menurut hemat kami ia boleh mengambil uang tabungan hajinya untuk menutupi dan mencukupi kebutuhan makan bagi keluarganya.

Seseorang yang rumahnya dari segi kesehatan sudah tidak lagi layak huni atau tidak lagi dapat menampung semua anggota keluarganya, atau rumah yang dihuni terkena musibah seperti tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya, sementara untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak ada biaya kecuali dari uang tabungan haji, menurut hemat kami uang tabungan haji dapat digunakan.

Tentang penggunaan tabungan haji untuk membantu orang lain yang sangat memerlukan, dapat dikemukakan sebagai berikut. Islam mengajarkan kepada setiap pemeluknya untuk menjalin kerjasama atau saling tolong menolong dalam melakukan kebajikan. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المائدة {5}:2

Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah {5}:2).

Dalam surat al-Ma’un ditegaskan bahwa orang yang tidak mau atau enggan memberi pertolongan  termasuk salah satu dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya yang oleh karenanya diancam dengan wail (adzab yang berat di akhirat). Dalam hadits diterangkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَ اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ (رواه مسلم)

Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang muslim dari sebuah kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari kesusahan di hari kiamat; barangsiapa yang mempermudah terhadap orang yang sedang mendapat kesukaran, maka Allah akan memudahkan terhadapnya di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela(kesalahan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong sesama saudaranya.” (HR. Muslim).

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ (رواه مسلم

Artinya : “Dari Nu’man ibnu Basyir berkata: Orang-orang Islam seperti satu badan orang; apabila mengeluh (merasa sakit) matanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya, dan apabila mengeluh (merasa sakit) kepalanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya.” (HR. Muslim).

Dari keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits yag telah dikutip, dapat dikemukakan bahwa seorang muslim harus menolong orang muslim yang lain yang sedang mengalami kesulitan atau tertimpa musibah. Bahkan ketika di suatu lingkungan masyarakat hanya terdapat satu orang yang dapat menolong atau memberi bantuan, maka dalam hal ini memberi bantuan tersebut hukumnya menjadi fardlu ‘ain baginya.

Sekedar contoh, jika ada orang miskin tertimpa musibah, seperti sakit keras yang jika tidak segera diobati sakitnya akan bertambah parah dan dapat menyebabkan kematian. Dalam hal ini wajib bagi orang-orang Islam yang lain untuk menolong atau membantunya. Bahkan jika di lingkungan masyarakatnya hanya terdapat satu orang yang mampu menolong atau memberi bantuan, maka fardlu ‘ain baginya untuk membantunya; artinya jika ia menolong mendapat pahala, tetapi jika ia tidak menolong, maka berdosa. Jika untuk menolong atau memberi bantuan ini tidak ada dana lain kecuali uang tabungan haji atau sumber lain tidak dapat mencukupi, maka boleh diambil dari tabungan hajinya.

Sungguhpun uang tabungan haji, jika sangat diperlukan dapat digunakan untuk menutup atau mencukupi kebutuhan pokok, namun penggunaan ini hendaknya betul-betul seperlunya saja, sehingga dengan sisa yang ada (jika mungkin) akan menjadi dorongan untuk menabung lagi sampai dengan tercukupi bekal biaya perjalanan hajinya – disamping pemborosan itu merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Pertanyaan 2 :

Dua orang suami istri yang menikah 17 tahun yang lalu dan hidup bersama kurang harmonis lantaran tidak punya keturunan dan istri sakit-sakitan. Bahkan istri sudah menjalani operasi kandungan 7 tahun lalu, dan dinyatakan oleh dokter kandungan (istri mandul). Dulu waktu laki-lakinya meminang berjanji akan hidup bersama (suami-istri) sampai tua. Namun setelah berjalan pernikahan itu 2 bulan, diketahui istrinya sakit keputihan yang menghalangi persetubuhan hingga sekarang. Dulu sebelum dilamar istri tidak pernah menceritakan penyakitnya itu, padahal kata istri penyakitnya itu diderita sejak ia duduk di bangku SMP hingga sekarang. Lantaran penyakitnya itu si istri pernah menyarankan suami untuk mencerai atau menikah lagi dengan wanita lain.

Pertanyaannya, bolehkah suami mencerai istrinya lalu menikahi wanita lain (hukum mencerai istri tadi bagaimana?), padahal waktu meminang dulu berjanji akan hidup suami-istri sampai tua, tetapi dia tidak tahu kalau istri sakit yang dapat menghalangi persetubuhan?

Jawaban :

Janji dalam bahasa Arab disebut اَلْعَهْدُ . Kata ini sering diartikan pula dengan اَلْعَقْدُ (ikatan). Memang janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji dan kadang-kadang mengikat pula terhadap orang yang dijanjikan. Islam mengajarkan agar orang yang berjanji menepati janjinya. Allah SWT berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً ( الإسراء {17}:34

Artinya : “Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya.” (QS. Al-Isra’ {17}:34).

Sering kali janji ini dikaitkan dengan syarat atau dijadikan syarat. Semisal seseorang wanita mau dinikahi dengan syarat apabila calon suami berjanji akan tetap memberi kesempatan bagi calon istri untuk melanjutkan studinya. Demikian pula syarat ini mengikat terhadap mereka. Dalam hadits disebutkan:

اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ ( رواه أبو داود و الحاكم عن أبي هريرة

Artinya : “Orang-orang Islam diwajibkan menepati syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah).

Namun syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ ( رواه الطبرانى عن ابن عباس

Artinya : “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah SWT adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat.” (HR. Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dalam kaitan dengan pertanyaan yang diajukan, jika dicermati, maka :

  1. Hubungan antara suami dan istri kurang harmonis. Keadaan ini kurang selaras atau belum/tidak mewujudkan yang diajarkan oleh Islam, karena Islam mengajarkan agar dengan perkawinan itu dapat diperoleh kehidupan yang tenteram penuh kasih sayang. Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُونَ ( الروم {30}:21

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya,  ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum {30}:21).

Dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf f. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

  1. Karena sakit yang diderita istri menghalangi persetubuhan. Kondisi seperti ini tidak mewujudkan yang diajarkan dalam Islam, yakni bahwa perkawinan merupakan cara yang terhormat dan sah untuk penyaluran nafsu seksual. Dalam ajaran Islam perkawinan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri. Dalam al-Qur’an disebutkan:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ ( البقرة {2}:222

Artinya : “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperbolehkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah {2}:222).

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ ( البقرة {2}:223

Artinya : “Istri-istrimu adalah ( seperti ) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah {2}:223).

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ( البقرة {2}:187

Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah {2}:187).

Dalam KHI pasal 116 huruf e. disebutkan: Perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.

  1. Dalam perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan, padahal Allah menciptakan manusia dengan disertai naluri berkeinginan memiliki keturunan. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ … ( آل عمران {3}:14

Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran {3}:14).

وَ اللهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَ حَفَدَةً وَ رَزَقَكُمْ مِنَ الطَيِّبَاتِ ( النحل {16}:72

Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri  dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rizki yang baik-baik.” (QS. An-Nahl {16}:72).

Dengan demikian dalam perkawinan sebagai yang saudara kemukakan, karena belum/tidak mewujudkan sepenuhnya yang disebutkan dalam ayat di atas, yakni belum/tidak mewujudkan keinginan untuk memiliki anak.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya janji untuk hidup bersama sampai tua sebagaimana yang dikemukakan dalam pertanyaan di atas, jika dipertahankan akan berarti mempertahankan keadaan yang tidak mampu mewujudkan yang disebutkan dalam al-Qur’an, jika tidak mungkin dikatakan sebagai mempertahankan keadaan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syara’. Oleh karena itu menurut hemat kami janji tersebut tidak harus dipertahankan, karena tidak mencerminkan kemaslahatan yang telah diterangkan dalam al-Qur’an; apalagi sebagaimana telah disebutkan dalam pertanyaan bahwa istri menyarankan suami untuk menceraikan dan kawin lagi. Pernyataan istri ini menunjukkan kerelaannya janji suami tidak berlaku lagi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa suami dibenarkan menceraikan istrinya dan tidak pula dianggap sebagai melanggar janji.

Pertanyaan 3 :

Setiap sekolah pada tahun ajaran baru memungut uang pada orang tua murid untuk saranadan prasarana (seperti untuk membangun lokal atau meja/kursi dll.). Bolehkah uang tersebut diambil beberapa prosen atau sebagian untuk membeli pakaian PSH atau uang sangu THR (Tunjangan Hari Raya) para gurunya? Padahal uang tersebut alokasinya sudah jelas untuk sarana dan prasarana sekolah.

Jawaban :

Uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid, dapat dikatakan sebagai titipan (amanah) orang tua atau wali murid kepada sekolah untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Islam mengajarkan, agar orang yang diberi amanah untuk menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an diterangkan:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي ائْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ (البقرة {2}:283

Artinya : “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah {2}:283).

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (الأنفال {8}:27

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal {8}:27)

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) … وَالَّذِينَ هُمْ لأَِمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) (المؤمنون {23}:1،2،8

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya, … dan orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mu’minun : {}:1,2,8)

Berdasarkan petunjuk Allah melalui ayat-ayat al-Qur’an yang dikutip di atas, hendaknya pihak sekolah merealisir pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang disepakati dengan menggunakan uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid sebagai amanah yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

Jika pihak sekolah sudah melaksanakan amanah tersebut yakni telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana sekolah dan telah dipandang cukup; sementara itu dana dari orang tua atau wali murid yang disediakan untuk keperluan itu masih tersisa, atau memang pihak sekolah akan mengalihkan penggunaan dana untuk sarana dan prasarana sekolah tersebut, baik sebagian atau seluruhnya untuk keperluan yang lain, seperti untuk pengadaan pakaian seragam guru/karyawan, untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya, hendaklah dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid untuk dimintakan persetujuan atau kerelaannya. Jika mereka menyetujui, pengalihan penggunaan dana menjadi jelas seizin yang memberi amanah.

Dengan cara seperti itu akan menjadi transparan pengelolaan dana umat ini dan sekaligus dapat menghindari kemungkinan munculnya tanggapan negatif terhadap sekolah. Lebih dari itu, pakaian yang dibeli atau THR yang diterima akan lebih terjamin sebagai rizki yang halal dan thayyib.

Sumber : Fatwa Tarjih 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker