AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH QUR’AN DAN HADIS: Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Bolehkah orang yang haid (menstruasi) membaca Al-Qur’an? Bagaimana halnya adanya larangan, bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci? (Anna Fauziyah, Jl. Salak Kepolorejo, Magetan, Jatim).

Jawab: Pengertian dalam Al-Qur’an ayat 29 surat Al Waqi’ah: LAA YAMASSUHU ILLAL MUTHAHHARUUN yang artinya tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Mengenai makna ayat ini para ulama bahkan sejak masa sahabat terdapat perbedaan pendapat. Dikalangan sahabat ada yang berpendapat tidak boleh orang yang berhadats menyentuh Al-Qur’an. Demikian pendapat sahabat Ali, Ibnu Mas’ud dan jumhur ulama termasuk Imam Syafi’iy dan Malik Ibnu Abbad, Asy Sya’biy dan segolongan ulama ada yang mengatakan Imam Abu Hanifah, membolehkannya.

Dalam kitab Tafsir dikatakan bahwa maksud ayat tersebut ialah tidak dapat menyentuh lauh mahfudz itu kecuali orang-orang yang disucikan dari dosa-dosa. Dan ada juga yang menafsirkan bahwa ayat itu berarti tidak dapat membawa serta Al-Qur’an itu turun dari lauh mahfudz kecuali para malaikat yang mulia. Ada yang mengartikan seperti pendapat ahli-ahli fiqih di atas. Sedangkan yang terakhir bukan dari segi hukum tetapi dari segi kepantasan, yakni tidak pantas menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang suci dari hadats, jadi bukan tidak boleh tapi tidak pantas. Dengan kata lain kurang etis. Mengenai perbedaan pendapat itu didasarkan pada beberapa Hadis yang memang menunjukkan bahwa kata suci itu mempunyai arti suci dari hadats atau bukan. Pernah Abu Hurairah sedang junub, bertemu dengan Nabi, tetapi Abu Hurairah bersembunyi-sembunyi. Setelah ia mandi menjumpai Nabi dan menerangkan hal itu, maka Nabi menyatakan bahwa orang Muslim itu suci, tidak najis.

Bertalian dengan pertanyaan tentang wanita yang membaca Al-Qur’an, dapat dikemukakan disini beberapa Hadis, tetapi kesemuanya tidak shahih.

 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئنَاالْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالِ مَا لَمْ يَكُنْ جُنبا (رواه الترمذي )

   Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: “Adalah Nabi SAW, membaca Al-Qur’an untuk kami dalam segala keadaan selama tidak dalam keadaan junub.” (HR. At Tirmidzy).

Hadis ini menurut At Tirmidzy sendiri hasan shahih, tetapi menurut Ash Syafi’iy, ahli Hadis tidak menetapkan Hadis itu untuk berhujjah. Demikian pula An Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan ahli Hadis menentang  keshahihan Hadis ini. Menurut Al Kaththabi, Imam Ahmad menyatakan bahwa Hadis ini Dza’if.

Selanjutnya kalau kita teliti lebih lanjut akan kita dapati Hadis riwayat Muslim dari Aisyah, bahwa Nabi selalu menyebut Allah dalam segala keadaan, menunjukkan tidak adanya larangan keras bagi orang berjunub untuk menyebut nama Allah ataupun membaca ayat Allah itu.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، لَا تَقْرَا الْحَائِضُ وَلَا النُّفَسَاءُ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا ( رواه الدارقطني)

   Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ra berkata: Nabi SAW berkata: Janganlah seseorang yang sedang haid ataupun nifas membaca sesuatu dari Al-Qur’an. (HR Ad Daruqutni).

Lebih lanjut kalau kita hubungkan dengan Hadis lain, akan didapati sebuah Hadis yang menyatakan bahwa Nabi kurang menyenangi menyebut Nama Allah kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Juhaim dan riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dan Hushain bin Mundzir. Jadi, wanita haid makruh membaca Al-Qur’an.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 34-35

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker