BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Pembagian Warisan

PEMBAGIAN WARISAN

Pertanyaan Dari:

Siti Aminah, Jl. Kaliurang Yogyakarta

(disidangkan pada Jum’at, 19 Rabiul Akhir 1429 H / 25 April 2008 M)

Pertanyaan:

Saya SA, suami saya ZP meninggal dunia pada Oktober 2007. Saya adalah isteri kedua, menikah dengan beliau pada tahun 1980. Dikaruniai seorang anak perempuan FZ.

Sebelum menikah dengan saya, beliau telah menikah dengan seorang perempuan bernama MS, yang meninggal dunia pada tahun 1977. Dari perkawinan ini dikaruniai lima orang anak, yang pertama laki-laki bernama DZ, yang kedua laki-laki bernama SZ, yang ketiga perempuan bernama MZ, yang keempat laki-laki bernama AZ, dan yang kelima laki-laki bernama NZ.

Semua anak-anak almarhum baik dari perkawinan dengan isteri pertama maupun dengan saya sudah menikah atau berkeluarga. Namun DZ anak pertama beliau sudah meninggal pada tahun 2003 dan meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak perempuan.

Alhamdulillah dalam kehidupan kami cukup harmonis baik dengan almarhum suami, maupun dengan anak-anak beliau dan anak kami sendiri. Nyaris tidak terasa ada ibu tiri, anak tiri, dan saudara lain ibu.

Saat kami menikah, almarhum sudah memiliki rumah yang kami tempati sekarang seorang diri (hanya dengan seorang pembantu). Rumah tersebut dibangun selama perkawinan dengan isteri pertama.

Di saat kami menikah almarhum juga mempunyai tabungan sebesar Rp. 10.000.000,- yang kemudian tabungan itu selalu bertambah, dan pada tahun 1985 almarhum membeli tanah seharga Rp. 15.000.000,-. Pada tahun 1995 di atas tanah itu oleh almarhum dibangun sebuah rumah dan dilengkapi dengan perabotnya. Rumah ini sekarang kami sewakan. Pada saat meninggal beliau juga meninggalkan tabungan sebesar Rp. 20.000.000,-. Selain itu almarhum juga memiliki sawah dan kebun warisan di kampung halamannya. Luas sawah kurang lebih 3.000 m2, sedangkan kebunnya kurang lebih 4.000 m2.

Kami semua sepakat untuk membagi harta warisan secara Islam. Mohon dijelaskan cara pembagiannya. Termasuk untuk isteri dan anak dari DZ yang telah meninggal terlebih dahulu. Saya sekarang masih menerima pensiun janda, apakah juga termasuk harta waris yang harus dibagi? Terimakasih.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, perlu kiranya kami susun sistematika jawaban sebagai berikut agar lebih mudah untuk dipahami dan akan sangat membantu dalam menentukan jumlah kekayaan ZP (suami) yang diwariskan dan siapa saja pewarisnya.

  1. Penyelesaian harta peninggalan MS (isteri pertama) secara Islam.
  2. Kedudukan cucu bersama keberadaan anak-anak.
  3. Kedudukan isteri dari DZ (anak pertama yang meninggal sebelum ZP) atau Menantu dari ZP.
  4. Status gaji pensiun, apakah termasuk harta waris atau bukan.
  5. Pembagian harta warisan ZP secara Islam.
  1. Penyelesaian Harta Peninggalan MS (Isteri Pertama) secara Islam

Dengan meninggalnya MS, secara hukum akan terjadi peristiwa pewarisan, yang diwarisi adalah harta MS dan pewarisnya adalah suami dan anak-anaknya. Harta MS terdiri dari:

  1. Harta bawaan, yakni harta milik MS yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dengan ZP, dan harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
  2. Separoh dari harta bersama dengan ZP, yakni harta yang didapatkan oleh ZP dan MS semenjak akad perkawinan dilangsungkan sampai dengan akhir hayat MS. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dengan ketentuan tersebut ZP memperoleh separuh harta bersama, sedang separuhnya lagi adalah menjadi harta MS yang kemudian akan menjadi bagian dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli warisnya.

Jadi keseluruhan harta peninggalan MS adalah separuh harta bersama dengan ZP ditambah dengan harta bawaan jika ada.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah seperti biaya untuk membeli kain kafan, ongkos menggali kuburan dan lain-lain, membayar hutang jika MS mempunyai hutang, baik hutang kepada Allah SWT seperti zakat yang belum terbayar, nadzar yang belum terlaksana dan sebagainya maupun hutang kepada sesama; dan untuk menunaikan wasiat jika MS pernah berwasiat selama hidupnya. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…”. [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Setelah harta peninggalan dikurangi dengan biaya-biaya perawatan jenazah dan selainnya seperti yang telah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya adalah membagikannya kepada ahli waris, yang dalam hal ini yaitu: ZP sebagai suami serta DZ, SZ, MZ, AZ, dan NZ sebagai anak-anaknya. Dapat digambarkan dengan diagram sebagai berikut:

Cara Pembagian:

  1. Suami (ZP) mendapatkan ¼ dari seluruh harta waris yang ditinggalkan MS, berdasarkan firman Allah SWT di dalam QS. an-Nisa’ (4): 12 seperti tersebut di atas.
  2. Sisanya yaitu ¾ dari harta waris yang ditinggalkan MS dibagikan kepada lima orang anaknya dengan ketentuan bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan, atau dengan kata lain bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian seorang anak perempuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah di dalam QS. an-Nisa’ (4): 11.

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

 Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa:

  1. Bagian untuk empat orang anak laki-laki adalah 4 x 2 = 8
  2. Bagian untuk seorang anak perempuan adalah 1 x 1 = 1

Jumlah                                                                             = 9

Untuk menetapkan bagian masing-masing dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Bagian untuk empat orang anak laki-laki adalah 8/9 x ¾ (sisa dari harta waris peninggalan MS). Jadi bagian untuk setiap anak laki-laki adalah ¼ x bagian empat orang anak laki-laki.
  • Sedangkan bagian untuk seorang anak perempuan adalah 1/9 x ¾ (sisa dari harta waris peninggalan MS).

Contoh Pembagian:

  1. Seandainya harta bawaan MS (baik berupa tanah, kebun, uang tabungan dan lain-lain) sebesar Rp. 120.000.000,-.
  2. Seandainya harta bersama, yang dari pertanyaan dapat diketahui berupa:
    1. Rumah yang saat ini ditempati oleh SA, misalnya seharga Rp. 120.000.000,-, yang berarti separohnya untuk MS sebesar Rp. 60.000.000,-.
    2. Tabungan sebesar Rp. 10.000.000,-, yang berarti separohnya untuk MS sebesar Rp. 5.000.000,-.

Jadi, jumlah separoh harta bersama yang menjadi bagian MS sebesar Rp. 65.000.000,-, sama dengan bagian ZP sebesar Rp. 65.000.000,-.

  1. Biaya perawatan jenazah dan selainnya sebesar Rp. 5.000.000,-.

Dengan demikian dapat ditentukan bahwa harta waris peninggalan MS adalah harta bawaan ditambah separoh harta bersama dikurangi biaya perawatan jenazah dan selainnya, dengan rumus berikut ini:

  1. Harta bawaan Rp. 120.000.000,- + separoh harta bersama Rp. 65.000.000,-

= Rp. 185.000.000,-

  1. Biaya perawatan jenazah dan selainnya             =      5.000.000,- _

Harta waris peninggalan MS                                    = Rp. 180.000.000,-

Penyelesaian:

  1. Bagian ZP (suami) adalah ¼ x Rp. 180.000.000,- = Rp. 45.000.000,-.
  2. Bagian lima orang anak adalah ¾ x Rp. 180.000.000,- = Rp. 135.000.000,-.
  3. Bagian empat orang anak laki-laki adalah 8/9 x Rp. 135.000.000,- = Rp. 120.000.000,- Jadi, bagian setiap anak laki-laki adalah ¼ x Rp. 120.000.000,- = Rp. 30.000.000,-.
  4. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/9 x 135.000.000,- = Rp. 15.000.000,-.

Dari uraian tersebut dapatlah diketahui bahwa dengan meninggalnya MS, maka ZP memiliki harta berupa separoh harta bersama sebesar 65 juta dan bagian harta warisan MS sebesar 45 juta serta harta bawaan lain seperti sawah ± 3.000 m2 dan kebun ± 4.000 m2.

 

2. Kedudukan Cucu Bersama Keberadaan Anak-anak

ZP memiliki dua cucu perempuan dari DZ (anak pertama ZP) yang telah meninggal lebih dulu. Kedudukan kedua cucu perempuan tersebut tetap memperoleh bagian harta peninggalan ZP sebagai pengganti kedudukan ayahnya (DZ). Hal ini didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 185 ayat 1, yang menyatakan: “Ahli waris yang meninggal lebih dulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya …”.

Oleh sebab itu, jumlah ahli waris dari ZP selain isterinya (SA) tetap enam orang dengan rincian yaitu: empat orang anak laki-laki dari ZP (tiga orang anak laki-laki yang masih hidup dan DZ yang sudah meninggal, kedudukannya ditempati dua anak perempuannya), dan dua orang anak perempuan (satu orang anak perempuan dari MS yaitu MZ dan satu orang anak perempuan dari SA yaitu FZ). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar berikut.

 

3. Kedudukan Isteri dari DZ (Anak Pertama yang meninggal sebelum ZP) atau Menantu dari ZP.

Dalam hukum waris isteri memperoleh bagian disebabkan karena hubungan pernikahan, bukan karena hubungan nasab. Oleh karena itu, dengan meninggalnya ZP, isteri dari DZ (menantu ZP) tidak termasuk ahli waris ZP (lihat gambar di atas). Namun ia memperoleh bagian dari harta peninggalan DZ selaku suami yang meninggal lebih dulu (meninggal tahun 2003) daripada ZP (meninggal tahun 2007). Begitu pula keberadaan ZP sebagai ayah juga berhak menerima harta peninggalan DZ yang akan mempengaruhi jumlah harta ZP.

 

4. Status Harta Pensiun

Harta pensiun tidak termasuk dalam kategori harta waris, tetapi merupakan hak isteri. Selain itu jatah pensiun juga akan terhenti  pada saat janda tersebut kembali menikah atau meninggal dunia, serta hak dana pensiun untuk isteri tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya.

 

5. Pembagian Harta Warisan ZP secara Islam

Sebelum melakukan pembagian harta warisan ZP, perlu diketahui pula harta bersama milik ZP dan SA sebagai pasangan suami-isteri, yang masing-masing berhak atas separoh bagian dari harta bersama tersebut. Separoh menjadi milik ZP yang kemudian akan diwariskan, dan separoh yang lain menjadi bagian SA.

Sebenarnya, untuk menghitung harta bersama ZP dengan SA, tidak berbeda dengan penyelesaian harta bersama antara ZP dengan MS. Namun dalam pertanyaan yang diajukan, ada hal yang kurang jelas berkenaan dengan pembelian tanah seharga Rp. 15.000.000,-. Apakah pembelian tanah itu murni dari harta bersama antara ZP dan SA ataukah di dalamnya termasuk tabungan Rp. 10.000.000,- yang merupakan harta bersama antara ZP dengan MS? Kalau murni harta bersama antara ZP dengan SA, maka tinggal dibagi sama besar antara ZP dengan SA. Tetapi, jika termasuk tabungan Rp. 10.000.000,-, maka perlu dikurangi terlebih dahulu dengan separoh harta bersama ZP dengan MS yang menjadi bagian MS sebesar Rp. 5.000.000,- dan separoh lagi sebagai harta bawaan ZP sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga harta bersama antara ZP dengan SA sebesar Rp. 5.000.000,- dari harga tanah Rp. 15.000.000,-. Dengan demikian, separoh harta bersama yang menjadi bagian SA adalah Rp. 2.500.000,-.

Adapun rumah yang didirikan di atas tanah yang telah dibeli tersebut beserta perabotnya merupakan harta bersama ZP dengan SA, misalnya seharga Rp. 100.000.000,-, maka bagian ZP dan SA masing-masing Rp. 50.000.000,-. Selain itu, masih ada tabungan lain ZP yang diasumsikan sebagai harta bersama sebesar Rp. 20.000.000,-, sehingga bagian ZP dan SA masing-masing Rp. 10.000.000,-.

Dengan demikian, jelaslah bahwa harta bersama ZP dengan SA adalah sebesar Rp. 125.000.000,- yang terdiri dari:

a. Tabungan sebesar Rp. 5.000.000,-

b. Rumah senilai Rp. 100.000.000,-

c. Tabungan lain sebesar Rp. 20.000.000,-

Dari harta bersama itu, masing-masing mendapat separoh bagian harta bersama, sehingga bagian ZP sebesar Rp. 62.500.000,- dan bagian SA sebesar Rp. 62.500.000,-.

Cara Pembagian:

1. Isteri (SA) mendapatkan 1/8 dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan ZP, berdasarkan firman Allah SWT:

Artinya: “… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan …”. [QS. an-Nisa’ (4): 12]

2. Sisanya yakni 7/8 dari harta waris peninggalan ZP dibagi untuk bagian enam orang anak, diselesaikan dengan cara sebagai berikut:

a. Bagian tiga orang anak laki-laki (SZ, AZ, dan NZ), adalah 3 x 2 =   6

b. Bagian dua orang anak perempuan (MZ dan FZ) adalah 2 x 1 =   2

c. Bagian dua orang cucu yang menggantikan ayahnya adalah 1 x 2 =   2

Jumlah                                                                                                  = 10

Untuk menetapkan bagian masing-masing dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Bagian untuk tiga orang anak laki-laki adalah 6/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP). Jadi bagian untuk setiap anak laki-laki adalah 1/3 x bagian tiga orang anak laki-laki.
  • Bagian untuk dua orang anak perempuan adalah 2/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP). Jadi bagian untuk setiap anak perempuan adalah ½ x bagian dua orang anak perempuan.
  • Bagian untuk dua cucu perempuan (anak dari DZ) yang menggantikan atau menempati kedudukan ayahnya adalah 1/10 x 7/8 (sisa dari harta waris peninggalan ZP). Jadi bagian untuk setiap cucu perempuan (anak DZ) ½ x bagian DZ.

Contoh Pembagian:

1. Harta ZP yang berupa harta bawaan, yaitu harta milik ZP sebelum perkawinan dengan SA misalnya Rp. 150.000.000,- beserta bagian warisan dari MS sebesar Rp. 45.000.000,-, di luar sawah dan kebun. Jumlahnya adalah Rp. 195.000.000,-.

2. Harta ZP yang berupa separoh harta bersama, meliputi:

a. Separoh harta bersama dengan MS sebesar Rp. 65.000.000,-.

b. Separoh harta bersama dengan SA sebesar Rp. 62.500.000,-.

Jumlah keseluruhan separoh harta bersama milik ZP adalah Rp. 127.500.000,-.

 

  1. Biaya perawatan jenazah dan selainnya sebesar 2.500.000,-.

Dengan demikian dapat ditentukan bahwa harta waris peninggalan ZP adalah harta bawaan ditambah separoh harta bersama dikurangi biaya perawatan jenazah dan selainnya, dengan rumus berikut ini:

a. Harta bawaan 195.000.000,- + separoh harta bersama Rp. 127.500.000,-

                                                                                            = Rp. 322.500.000,-

b. Biaya perawatan jenazah dan selainnya                         =      2.500.000,- _

Harta waris peninggalan MS                                               = Rp. 320.000.000,-

Penyelesaian:

  1. Bagian SA (isteri) adalah 1/8 x 320.000.000,- = Rp. 40.000.000,-.
  2. Bagian enam orang anak adalah 7/8 x 320.000.000,- = Rp. 280.000.000,-.
  3. Bagian tiga orang anak laki-laki adalah 6/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 168.000.000,-. Jadi, bagian setiap anak laki-laki adalah 1/3 x Rp. 168.000.000,- = Rp. 56.000.000,-.
  4. Bagian dua orang anak perempuan adalah 2/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 56.000.000,-. Jadi, bagian setiap anak perempuan adalah ½ x Rp. 56.000.000,- = Rp. 28.000.000,-.
  5. Bagian dua cucu perempuan (anak DZ) adalah 2/10 x Rp. 280.000.000,- = Rp. 56.000.000,-. Jadi, bagian setiap cucu perempuan adalah ½ x Rp. 56.000.000,- = Rp. 28.000.000,-.

Untuk sawah ± 3.000 m2 dan kebun ± 4.000 m2 yang juga merupakan harta waris peninggalan ZP, pembagiannya dapat mengikuti contoh di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker