default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : “Al-Ka’inat” dan “Al-Ikhtiyar”

“AL-KA’INAT” DAN “AL-IKHTIYAR”

DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH

HALAMAN 12 DAN 19

Penanya:

Hisam Salih Salim Basuleman, Wonosobo

Telp. 325428, HP. 081578592200

(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Shaffar 1427 H / 10 Maret 2006 M)

Pertanyaan:

Saya membaca buku yang berjudul: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Muqarrarat Majlis at-Tarjih) yang sudah diperbaiki menurut putusan Muktamar Tarjih di Wiradesa, Pekalongan, yang dikerjakan oleh team/panitia penelitian, yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah dan Majelis Tarjih.

  1. Pada halaman 12 saya membaca tapi kurang paham:

لاَ يُشْبِهُهُ شَيْئٌ مِنَ الْكَائِنَاتِ

Apa yang dimaksudkan dengan al-ka’inat?

  1. Pada halaman 19 terdapat kalimat:

لَيْسَ لِلعِبَادِ إِلاَّ اْلإِخْتِيَارُ

Apa arti al-ikhtiyar?

Saya sangat berterima kasih jika antum dapat menolong saya untuk memahami dari yang tertulis di atas, atau mungkin pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan oleh orang lain dan sudah dijawab, mohon saya diberi rujukannya. Jazakumullah khairal-jaza’.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, sehingga kami memerlukan membaca ulang Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Ternyata kedua pertanyaan saudara belum ditanyakan oleh orang lain. Kami telah berijtihad, dan telah dibahas bersama (ijtihad jama’iy), kalau jawaban ini benar adalah dari Allah SWT, tetapi kalau salah, adalah dari kami.

  1. Pertanyaan yang pertama, yaitu makna al-ka’inat, yang terdapat dalam HPT halaman 12.

Kata al-ka’inat adalah bentuk jamak dari kata al-ka’inah, yang berarti segala yang ada atau semua makhluk Allah SWT.

Maka yang dimaksudkan dengan pernyataan: لاَ يُشْبِهُهُ شَيْئٌ مِنَ الْكَائِنَاتِ , ialah: tiada suatu pun dari makhluk Allah yang menyamai Allah. Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai tangan, maka tangan Allah berbeda dengan tangan manusia atau makhluk lainnya. Jika dia mempunyai wajah, maka wajah Allah berbeda dengan wajah manusia atau makhluk lainnya, dan seterusnya.

  1. Pertanyaan kedua, tentang makna al-ikhtiyar, yang terdapat pada halaman 19 HPT.

Kata al-ikhtiyar, berarti pilihan, bentuk masdar dari fi’il madli ikhtara. Kadang-kadang diartikan dengan usaha, sebab biasanya usaha itu dilakukan melalui proses memilih, mana yang lebih baik atau lebih mudah.

Maka yang dimaksudkan dengan pernyataan: لَيْسَ لِلعِبَادِ إِلاَّ اْلإِخْتِيَارُ , ialah: bahwa hamba Allah (manusia) dapat memilih apa yang dikehendakinya (keinginannya) dan berusaha untuk mencapainya, tetapi ketentuan akhir berada di tangan Allah SWT. Artinya, bahwa hanya Allah-lah yang menentukan nasib hamba-Nya. Maka sering terjadi, seseorang sudah berusaha keras agar penyakitnya sembuh, tetapi Allah menentukan yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2006

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker