default

 Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Qurban 1 Ekor Sapi Untuk 7 Orang

QURBAN 1 EKOR SAPI UNTUK 7 ORANG

Penanya:

Syafril L, Siak Sri Indrapura

Pertanyaan:

Permasalahan yang timbul dalam masyarakat awam, tentang ayahnya seseorang dalam melaksanakan qurban dalam satu ekor sapi dibagi tujuh orang/bagian berhubung adanya ceramah shubuh di salah satu TV yang disampaikan oleh seorang ulama pusat. Menurut kawan saya menerangkan bahwa hal tersebut di atas dianggap tidak sah; dan dia mengatakan bahwa harus langsung satu ekor. Bagi yang sanggup berqurban satu ekor kambing, maka ia berqurban dengan satu ekor kambing saja, dan bagi yang sanggup satu ekor sapi juga berqurban dengan satu ekor sapi. Namun dia tidak menjelaskan dasar hukumnya. Mohon pengasuh dapat memberi penjelasan.

Jawaban:

Dalam pertanyaan saudara yang disampaikan kepada kami, tidak dijelaskan dasar hukum (dalil) yang disebutkan oleh ulama yang menyampaikan ceramah shubuh di salah satu TV yang kemudian oleh kawan saudara dianggap tidak sah. Oleh karena itu kami tidak dapat berkomentar atas keterangan yang saudara sampaikan itu. Namun untuk memberikan penjelasan sebagaimana yang saudara minta, kami kemukakan sebagai berikut:

Dalam kitab Fiqhus-Sunnah Juz III halaman 227 disebutkan: dibolehkan qurban bergabung, jika hewan qurban berupa unta atau sapi. Sapi atau unta itu dapat berlaku untuk 7 (tujuh) orang, jika mereka bermaksud untuk qurban atau mendekatkan diri kepada Allah. Dasar hukumnya adalah hadits dari Jabir ra., ia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [رواه مسلم وأبو داود والترمذى

Artinya: “Pada tahun Hudaibiyah, kami bersama Rasulullah saw menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi].

Dalam kitab Shahih Muslim Juz I halaman 602, hadits di atas disebutkan dalam Bab: bergabung dalam penyembelihan dam yakni denda dalam ibadah haji karena dilaksanakan dengan tamattu‘ atau qiran, dengan lafadz:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [رواه مسلم

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir Ibnu Abdullah ra., ia berkata: kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim].

Dalam kitab Subulus-Salam Juz IV halaman 95-96, ditegaskan bahwa berdasarkan hadits di atas kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor unta atau satu ekor sapi adalah untuk penyembelihan hewan dam. Kemudian sebagian ulama menqiyaskan (menganalogikan) pada penyembelihan hewan qurban. Namun qiyas ini oleh ash-Shan‘any, – pengarang kitab Subulus-Salam, – ditolak, karena tentang kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor sapi, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra., yang menyebutkan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً. [رواه والترمذى والنسآئ

Artinya: “Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan, kemudian tiba Hari Raya Adlha. Kami bergabung dalam berqurban, seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang dan seekor unta untuk 10 (sepuluh) orang.” [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i]. *dw)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2005

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker