BeritadefaultKhazanah

WAWASAN FIKIH DAKWAH

BUKU TUNTUTAN TABLIGH Bagian II Part V

WAWASAN FIKIH DAKWAH

Oleh : Fathurrahman Kamal

BUKU TUNTUTAN TABLIGH Bagian II Part V

 

 

F. Hukum Menunaikan Dakwah

Sejatinya menunaikan tugas dakwah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Dakwah dapat dilaksanakan secara individu ataupun kolektif (jamaah). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. dan sabda Rasulullah SAW :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Dr. Abdul Karim Zaidan memandang bahwa melaksanakan dakwah secara kolektif dan terorganisir merupakan satu keharusan (dlarury) ketika para da’i menghadapi permasalahan dakwah yang lebih kompleks, karenajelas, kondisi semacam ini tidak dapat diselesaikan dengan daya juang perseorangan yang bercerai-berai. Penegasan ini terbaca ada sirah Nabawiyah ketika beliau SAW memerintahkan setiap orang yang baru saja masuk Islam untuk bergabung dan berhijrah ke Darul Hijrah agar kerja keras mereka semakin solid dan berada dibawah arahan Rasulullah SAW secara langsung.  Hal ini diteguhkan pula oleh Firman Allah dalam Al-Ma’idah ayat 2 berikut ini :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Sebagian umat Islam berpendapat bahwa dakwah tidak wajib atas setiap muslim dan muslimah. Status hukum melaksanakan dakwah ialah wajib kifayah bagi para ulama dan agamawan. Mereka mengatakan, konteks perintah berdakwah dalam surat Alu Imran ayat 104 tidak menunjuk kepada keseluruhan umat Islam, tetapi bagi sebagian saja di antara mereka. Karena  منكم di sini, bermakna تبعيض (menunjuk makna sebagian).

Penjelasan dan bantahan atas pandangan tersebut, menurut Zaydan, dapat merujuk kepada pedapat Ibnu Katsir yang memaknai ayat tersebut sebagai “seyogyanya ada sekelompok di antara umat ini yang secara spesifik (menghadapi tantangan-tantangan dakwah yang lebih kompleks), meskipun ia bersifat wajib atas setiap individu umat Islam sesuai dengan kemampuannya masing-masing.”

Al-Imam Al-Razy dalam tafsirnya megatakan bahwa kata منكم yang terdapat dalam ayat 104 dari surah Alu Imran  menunjuk kepada makna ‘penjelasan’ (تبيـين) dan tidak bermakna ’sebagian’ (تبعيض), berdasarkan dua alasan; 1) bahwasanya Allah mewajibkan amar maruf nahi munkar kepada semua umat dalam surat Alu Imran ayat 110; dan 2) tidak ada seorang mukallafpun kecuali wajib atas diriya amar maruf nahi munkar, sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya, bi al-yad aw bi al-lisan aw bi al-qalb. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa makna ayat 104 dari surah Alu Imran tersebut ialah ”jadilah kalian sebagai umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.”

Sebagai jalan tengah perbedaan pendapat tersebut, ada baiknya kita megambil makna yang tersirat dalam gagasan Imam Ibnu Katsir yang telah dikemukakan di atas. Artinya, dalam perkara-perkara dakwah yang mampu dilakukan oleh setiap individu umat maka dakwah menjadi kewajiban idividual (wajib ‘ainy). Sementara dalam berbagai permasalahan dakwah yang lebih rumit dan kompleks serta membutuhkan kerja kolektif dan sinergis antar individu dan jamaah umat atau juga membutuhkan media dan sarana yang lebih berat maka, dalam konteks ini, dakwah bersifat kifayah.

Baca juga WAWASAN FIKIH DAKWAH Bagian II Part IV 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker