default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Shalat Qabliyah Isya dan Pengertian Hadits “Baina Kulli Azanaini Shalat”

SHALAT QABLIYAH ISYA DAN

PENGERTIAN HADITS “BAINA KULLI AZANAINI SHALAT”

Pertanyaan Dari:

Dani Maharani, Depok Jawa Barat

(disidangkan pada Jum’at, 9 Muharram 1429 H / 18 Januari 2008 M)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Di dalam buku fikih Islam sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih yang ditulis oleh Drs. Musthafa Kamal Pasha, B. Ed, Drs. M.S. Cholil, M.A. dan  Drs. Waharjani, M.Ag. terbitan Citra Karsa Mandiri halaman 109 tentang shalat Sunnat Isya disebutkan: “Shalat sunnat sebelum shalat Isya (qabliyyah Isya) tidak dituntunkan (ghairu masyru)”. Pertanyaannya:

  1. Apakah sebelum shalat Isya tidak ada shalat sunnat ?
  2. (kalau tidak ada) Apakah pendapat tersebut bertentangan dengan hadits yang berbunyi “Baina kulli azanaini shalat”?

 

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan pertama saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hadits tentang shalat sunnat sebagai berikut;

  1. Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:

قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ. [رواه مسلم: صلاة المسافرين وقصرها: فضل السنن الراتبة قبل الفرائض وبعد هن

Artinya: “Ia (Umi Habibah) berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda; Seorang hamba muslim yang melakukan shalat sunat sebanyak dua belas rakaat setiap hari selain shalat wajib, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim]

  1. Hadits riwayat Aisyah:

قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ. [رواه الترمذى

Artinya: “Ia (Aisyah) berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menetapi dua belas raka’at dari (shalat) sunnat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga, (yaitu) empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat Fajar (shubuh).” [HR. at-Tirmudzi]

  1. Hadits riwayat Ibnu Umar:

قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ. [رواه البخارى

Artinya: “Ia (Ibnu Umar) berkata; saya ingat (betul) sepuluh raka’at dari Rasulullah saw, dua raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-BuKhari]

Keterangan:

Hadits pertama (hadits riwayat Umu Habibah) menjelaskan tentang keutamaan shalat rawatib baik sebelum shalat fardlu maupun setelah shalat fardhu. Keutamaan yang akan diberikan bagi orang yang selalu menjaga (melaksanakan) shalat rawatib akan dibangunkan sebuah rumah di surga.

Hadits kedua (hadits riwayat Aisyah) menjelaskan bahwa orang yang akan diberi bangunan rumah oleh Allah di surga adalah orang yang selalu melaksanakan shalat sehari semalam sebanyak dua belas rakaat, yaitu; empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya dan dua raka’at sebelum shalat Fajar (shubuh).

Hadits ketiga (hadits riwayat Ibnu Umar) menjelaskan bahwa Ibnu Umar selalu ingat dan melakukannya sepuluh rakaat shalat (yang diajarkan) dari Rasulullah saw, yaitu; dua raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Dzuhur, dua raka’at setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh (shalat fajar).

Dari hadits kedua dan ketiga di atas dapat disimpulkan bahwa ada sepuluh atau dua belas rakaat shalat rawatib, yakni shalat sunnat yang dikerjakan sebelum (qabliyah) atau setelah (ba’diyah) shalat fardhu), yaitu; dua raka’at atau empat raka’at sebelum shalat Dzuhur, dua rakaat setelah shalat Dzuhur, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua raka’at setelah shalat Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh.

Dengan memperhatikan hadits-hadits di atas jelaslah bahwa tidak ada shalat sunnat rawatib sebelum shalat Isya (qabliyah Isya), begitu juga qabliyah shalat Ashar dan ba’diyah shalat Ashar.

Perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih pada Muktamar Tarjih di Wiradesa Pekalongan Jawa Tengah tahun 1972 telah memutuskan tentang Shalat-shalat Tathawwu’. Dalam Muktamar Tarjih tersebut dijelaskan bahwa shalat-shalat Tathawwu’ yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw yang berdasarkan dalil yang kuat ada 11 macam, yaitu; 1. Shalat sesudah wudhu,  2. Shalat antara adzan dan iqamah, 3. Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, 4. Shalat Rawatib,               5. Shalat Malam, 6. Shalat Dluha, 7. Shalat akan bepergian, 8. Shalat Istikharah (mohon dipilihkan, 9. Shalat kedua hari raya (Fithri dan Adha), 10. Shalat Gerhana Dua (matahari dan bulan) dan 11. shalat Istisqa’ (mohon hujan).  (Lihat HPT, hal 318-320)

Adapun pertanyaan kedua tentang hubungannya dengan hadits yang saudara tanyakan, yang nash lengkapnya sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ. [رواه البخارى: الأذان: بين كل أذانين صلاة لمن شاء

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ibn Mughaffal ia berkata: Nabi saw bersabda: Di ntara setiap dua adzan (ada) shalat, di antara setiap dua adzan (ada) shalat, kemudian beliau menekankan pada kali ketiga (dengan tambahan) bagi siapa yang menghendakinya.” [HR. al-Bukhari]

Hadits tersebut memberi petunjuk bahwa pada setiap kali sesudah adzan menjelang iqamah disyariatkan shalat sunnat. Artinya antara adzan dan iqamah tersedia waktu untuk mendirikan shalat sunat sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, baik shalat sunnat yang tergolong sunnat muakkadah, yaitu shalat sunnat yang dikuatkan pelaksanaannya yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw atau shalat sunnat ghairu muakkadah, yakni shalat sunnat yang tidak dikuatkan pelaksanaannya, pernah dikerjakan oleh beliau tetapi sering ditinggalkannya.

Yang dimaksud kalimat “adzanaini” dalam hadits di atas adalah (antara) adzan dan iqamah, sedang maksud kalimat “shalat” setelah lafadz “adzanaini” adalah waktu shalat atau shalat sunnat yang jumlahnya dua atau empat raka’at yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Adapun shalat sunat Qabliyah yang berdasarkan hadits-hadits Nabi saw adalah seperti yang kami sebutkan di atas (2 atau 4 raka’at sebelum shalat Dzuhur dan 2 raka’at sebelum shalat Shubuh) dan tidak atau belum ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Nabi saw atau para shahabat melakukan shalat qabliyah Isya’. Dengan demikian, jelaslah bahwa tidak ada shalat Rawatib Qabliyah Isya, tetapi shalat sunat lainnya (selain rawatib qabliyah) dapat dikerjakan.

Wallahu a’lam bishshawab. *A.56h)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker