BeritadefaultKhazanah

HAM DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

Dr. Sofyan Anif

HAM DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

Undang-Undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 1 disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan harkat dan martabat manusia.

Secara etimologi, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia untuk memperolah harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi memilikii makna “yang paling mendasar” yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tidak satupun makhluk yang dapat mengintervensinya (Nasution & Effendi, 1987).

Pengertian HAM menurut komisi HAM PBB, dalam Teaching Human Rights, United Nation sebagaimana yang dikemukakan oleh Jan Materson yang dikutip oleh Baharuddin Lopa bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak tersebut mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan bersifat kodrati (Hadiansyah, 2011).

Setiap manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memahami terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan hak, perlindungan, keadilan, dan lain sebagainya. Tanpa memahami hak-hak tersebut, seorang warga negara kurang dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara maupun sebagai khalifah di muka bumi. Rendahnya tingkat pendidikan atau sistem sosial politik dan budaya di suatu tempat yang kurang kondusif menjadi penyebab rendahnya pemahaman akan hak-hak kemanusiaan (HAM) yang melekat pada diri setiap manusia, sehingga menjadi sasaran korban atas pelanggaran HAM oleh orang atau institusi lain.

 

Selengkapnya silahkan klik DOWNLOAD

 

https://m.facebook.com/public/Majelis-Tabligh-Muhammadiyah       IG: Majelistabligh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker