BeritadefaultTuntunan

Hukum Memainkan Game Online Sebagai Hiburan dan Menambah Penghasilan

TABLIGH.ID – YOGYAKARTA Sesuai surat al-Baqarah ayat 286, al-Maidah ayat 6, dan al-Hajj ayat 78, pada dasarnya Islam tidak membelengu manusia. Islam memberikan keleluasaan pada manusia untuk menikmati hidup sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 87.

Dengan demikian Islam membolehkan pemeluknya untuk mengaprepsiasi keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, kemerduan, dan lain sebagainya. Hal ini ditegaskan dalam surat an-Nahl ayat 6 dan al-A’raf ayat 31.

Syarat utama diperbolehkan menikmati subjek atau aspek-aspek hiburan dalam kehidupan sehari-hari adalah harus ditempuh dan diperoleh dengan jalan yang wajar, baik, dan benar sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 42. Misalnya tidak menipu, mencuri, atau menggunakan yang bukan hak kita; sesuai waktu yang tidak menganggu kehidupan produktif dan menjadikan seseorang mengabaikan tanggung jawabanya; tidak menjadi sarana perjudian; dan tidak memberi dampak buruk terhadap kesehatan mental maupun fisik kita.

Islam juga menyatakan bahwa manusia senantiasa diliputi oleh nafsu, keinginan-keinginan, kehendak-kehendak, sesuai sifat-sifat manusiawi yang melekat padanya, tercantum dalam surat al-Furqon ayat 7 dan al-Qashash ayat 77. Di sini, Islam tidak membebani manusia untuk bersikap sangat kaku dalam menjalani hidup. Manusia adalah makhluk yang diberikan akal sehingga dapat menyusun kehidupan yang kreatif, bersemangat, dan penuh antusiasme.

Hukum Game Online

Untuk masuk ke pertanyaan bagaimana hukum aktivitas bermain game online, kita perlu menyimak ke sebuah kisah tentang dua orang sahabat bernama Hanzhalah dan Abu Bakar. Diceritakan bahwa pada suatu ketika Hanzhalah merasa gelisah dan gundah. Ia merasa telah menjadi seorang yang berpura-pura. Maksudnya, ketika ia ada di hadapan Rasulullah, ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketaqwaan pada Allah Swt. Namun, ketika Hanzhalah pulang ke rumah, perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istri, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelum pulang ia sedang berdzikir sampai sembab matanya karena menangis.

Kegundahan Hanzhalah adalah apakah perubahan perangai ini merupakan tanda kemunafikan atau kepura-puraan. Seolah-olah ia tidak “konsisten” dalam menjaga ketaatan pada Allah yang dianggapnya harus ditampakkan dalam rona wajah yang sennatiasa serius, tanpa canda, dan harus terlihat bersedih atas dosa-dosa yang telah diperbuat. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh Abu Bakar. Maka, mereka berdua kemudian mendatangi Rasulullah dan mengajukan pertanyaan atas apa yang mengganjal di hati keduanya.

Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku, atau seperti kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ‘semua ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” [HR. Muslim]

Bagaimana Pandangan Tarjih?

Majelis Tarjih pada hari Jum’at, 23 Jumadilakhir 1432 H/ 27 Mei 2011 M melakukan sidang untuk membahas dua pertanyaan dari saudari Ipik Ernaka tentang dua hal: (1) bagiamana hukum bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah? (2) bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?

Jawaban atas dua pertanyaan itu termuat dalam artikel tarjih berjudul “Hukum Game Online” yang terbit di Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2011, dengan ringkasan jawaban sebagai berikut:

  1. Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.” Perlu dicatat, memang ada hal-hal yang menjadi batasan sejauhmana game online diperbolehkan, yakni:
  2. Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
  3. Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game. Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.
  4. Tidak dipungkiri pula bahwa game sebagai teknologi visualisasi dan interaksi antar-muka (interface)dalam perkembangan terkni telah memberi manfaat di berbagai bidang kehidupan seperti edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, game online tidak dapat disangkal ternyata telah memberikan kemungkinan pemanfaatan yang lebih daripada kita duga di masa-masa sebelumnya.
  5. Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunannya. Harus diperhatikan apakah game semata merupakan hiburan atau dalam rangka yang lain. Jika untuk hiburan, maka seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama ia akan memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari. Jangan sampai seorang dokter yang bertugas di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online, atau seorang mahasiswa menunggu waktu senggang perkuliahan dengan bermain game online atau seorang pegawai yang menggunakan fasilitas kantor atau gawai pribadi untuk bermain game online sementara ada banyak pekerjaan yang seharusnya dia kerjakan pada saat ituSeharusnya si dokter dan si mahasiswa memanfaatkan waktu dengan membaca sehingga bisa memperbarui level keilmuannya, sedangkan si pegawai menggunakan waktunya dengan efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
  6. Terkait apakah boleh mencari penghasilan melalui bermain game online, tarjih telah melakukan penelusuran pada berbagai jenis game yang menyediakan skema keuntungan penghasilan bagi penggunanya (*riset tahun 2011 pada game online berupa Texas Holdem Poker di platform Facebookdan yang sejenis). Menurut hemat Majelis Tarjih, ada beberapa game online yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya tapi mengandung unsur-unsur perjudian. Maka, terkait game online yang menawarkan penghasilan atau keuntungan bagi penggunanya dan ternyata skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, maka sudah jelas hukumnya adalah haram.

Wallahu a‘lam bisshawab

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker