Site icon tabligh.id

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak

Hukum Minum Kopi Luwak

Pertanyaan Dari:

H. Muh. Ilyas

Kel. Boribellaya, Tapieng, Kab Maros, Sulawesi Selatan

(Disidangkan pada hari Jum’at, 1 Zulhijjah 1432 H / 28 Oktober 2011 M)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat saya sampaikan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Kami ingin mendapatkan penjelasan tentang kopi luwak yang mana kopi luwak itu berasal dari kotoran binatang luwak yang berarti najis, namun minuman kopi itu setelah diproses sudah menjadi halal dengan alasan kopi itu gurih rasanya dan harganya mahal. Sehingga perlu kami tanyakan apakah kopi luwak yang berasal dari kotoran binatang luwak itu halal diminum, bagaimana pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
  2. Apakah binatang luwak halal dimakan sama dengan binatang yang lain.

Demikian pertanyaan kami dan dimohon kiranya dapat dimuat dalam rubrik tanya jawab agama majalah Suara Muhammadiyah yang diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Jazakumullah khairan katsiran.

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam Wr. Wb.

Berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara:

1.) Para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal. Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ.

Artinya: Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya.”

Kaidah ini berdasarkan firman Allah:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا… ٢٩

Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” [QS. al-Baqarah (2): 29]

Dan firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” [QS. al-Baqarah (2): 168]

2.) Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.

3.) Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur. Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

4.) Hanya saja, seorang Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.

5.) Memakan binatang luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya. Adapun binatang yang dilarang untuk memakannya antara lain adalah:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ…٣

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala  … .” [QS. al-Maidah (5): 3]

Dalil dari riwayat hadis:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Nabi saw. melarang memakan daging keledai peliharaan.” [HR. al-Bukhari]

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاعِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas.” [HR. al-Bukhari]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw. melarang (makan) setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap yang mempunyai cakar dari kalangan burung.” [HR. Muslim]

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ…١٥٧…

Artinya: “ … dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157]

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ…١٥٧…

Artinya: “ … dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157]

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa’ (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing ‘aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang.” [HR. Muslim]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ. [رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang, katak, semut dan burung hudhud.” [HR. Ibnu Majah]

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. [رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Somit bahwa “Rasulullah saw. menghukumi bahwa tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.” [HR. Ibnu Majah]

Demikian jawaban ringkas dari kami, semoga dapat memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Wallahu a’lam bish-shawab. *mi)

Exit mobile version