BeritadefaultKhazanah

PENGERTIAN KHALIFAH, SULTAN, AMIR

BUKU TUNTUNAN MANHAJ TABLIGH KE-IV BAGIAN VI || Muh. Waluyo, Lc. M.A

  1. Khalifah

Pemerintah dengan sebutan kholifah ini terbagi dalam dua periode yaitu kholifaturrasyidin (kholifa yang lurus – kholifah empat) dan kholifah yang setelahnya sampai dengan Kholifa Turki Utsmani. Kholifa yang empat dipilih dari para sahabat dekat Rosululloh Saw sejak awal sudah memenuhi kriteria banyak aspek atau mumpuni. Ini lebih didasarkan pada fakta. Namun demikian, Kholifa empat ini semuanya dari golongan muhajirin. Selain itu, kalau dilihat dari hubungan dengan Rosululloh Saw semuanya mempunyai hubungan semenda.

Cara pengisian kholifa empat ini adalah dipilih walaupun dengan cara berbeda-beda dari satu khlaifa kepada kholifah lainnya. Abu Bakar dipilih oleh musyawarah Elit Sahabat dari Anshar dan Muhajirin; Umar ra dicalonkan oleh Abu Bakar setelah Abu Bakar setelah Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat lainnya; Utsman dipilih oleh formatur yang dibentuk oleh Umar dengan ketua Abdurrahman bin Auf;  sedangkan Ali ra dipilih secara spontan oleh masyarakat untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan. Akan tetapi inti yang terkandung dari cara pemilihan kholifa empat ini adalah adanya musyawarah dan tidak berdasar keturunan. Kholifah berfungsi sebagai amirul mukminin, bapaknya orang-orang mukmin. Oleh karena itu ia berperan sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, imam, dan hakim sekaligus juga mujtahid dibidang hukum. Untuk menjalankan fungsi dan peran tersebut, para kholifah ini mempunyai suatu badan semi legislatif untuk membantu memecahkan masalah-masalah baik kemasyarakatan maupun keagamaan.

Masa jabatan kholifah tidak ada batas waktunya karena semua kholifa menjabat sampai maut menjemputnya kecuali ketika kholifa Ali bin Abi Thalib  yang direbut kekuasaannya oleh Muawiyah seorang gubernur di daerah Damaskus dan masih dari kalangan Quraisy melalui tahkim (arbitase) yang direkayasa oleh Amr bin Ash yang nantinya diangkat salah seorang Gubernur di masa pemerintahan Muawiyah. Daerah kekuasaan kholifa meliputi seluruh negara Madina setelah perluasan yaitu Negara Madina ditambah daerah baru hasil ekspedisi kaum Muslimin. Namun demikian, dalam beberapa hal walaupun secara de yure termasuk daerah kekuasaan kholifa tetapi de facto ada juga daerah yang dikuasai oleh amir atau sultan yang membangkang terutama di masa kekholifahan Ali Bin Abi Thalib.

Pada periode kholifa kedua yaitu sejak Muawiyah menjadi kholifa, diteruskan dengan Dinasti Abasiah, sampai pada Turki Utsmani, pengisian kholifa tidak lagi melalui musyawarah atau pemilihan tetapi melalui keturunan. Dalam bidang-bidang lainnya masih sama tetapi sesuai perkembangan jaman, badan-badan baru yang dipimpin oleh ulil amri dibidangnya mulai dikembangkan. Kholifa setelah kholifa keempat merupakan raja. Dengan demikian tidak ada keterlibatan pihak lain atau masyarakat atau warga negara dalam menentukan kholifa. Fungsi dan kewenangannya, pada mulanya baik Muawiyah maupun Abasiah sama seperti kholifaturrasyidin yaitu menjadi ulil amri dibidang kenegaraan dan keagamaan. Akan tetapi dalam perkembangannya, kholifa mulai kekurangan otoritas dibidang keagamaan sehingga fungsi ini dijalankan oleh pihak lain yang mempunyai otoritas keagamaan.

Dengan demikian ada dua hal yang mengalami perubahan mendasar yaitu cara pengisian jabatan dan berkurangnya fungsi kholifa sebagai imam. Namun demikian dalam perjalanan sejarah ulil amri bidang politik dan ulil amri bidang keagamaan terjadi saling ketergantungan. Hal ini dibuktikan bahwa suatu mazhab dapat hidup tumbuh subur dan berkembang kalau ia diakui secara resmi oleh ulil amri bidang publik (kholifa); sebaliknya ulil amri bidang publik minta otoritas ulil amri bidang agama untuk memperlancar programnya.

Sebagai catatan, pada masa kekholifahan ini tidak ada satupun yang membuat konstitusi. Semuanya tetap berdasar Al-Qur’an dan As Sunnah serta ijtihad. Konstitusi mulai dikembangkan pada saat masa akhir kekuasaan Turki Utsmani abad ke 20. Selain itu, dalam masa kholifa periode kedua pernah terjadi muslimin dipimpin oleh dua kholifa yaitu kholifa Bagdad dan kholifah Andalusia di Spanyol.

  1. Sultan

Selain kholifa ada juga ulil amri yang disebut sultan. Pada dasarnya sultan dengan kholifa secara perjalanan sejarah tidak jauh berbeda karena kedua-duanya merupakan penguasa negara, pemimpin masyarakat tetapi diisi melalui keturunan (dinasti), dan wilayah kekuasaannya lebih kecil terkadang hanya satu wilayah propinsi. Sultan-sultan ini merupakan pecahan negara Islam dalam wilayah-wilayah kecil; ketika otoritas kholifa masih kuat, para sultan masih tetap mengakui bahwa pemimpin adalah kholifa tetapi ia mempunyai otoritas sepenuhnya atas daerah yang dikuasainya.

Di Indonesia misalnya, sebelum direbut oleh penjajah (Eropa) terdiri dari banyak kesultanan. Kesultanan pertama yang tumbuh di Jawa dipimpin oleh Wali Songo. Para Wali Songo ini mempunyai wilayah kekuasaan masing-masing, tetapi satu sama lain selalu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi adalah Sultan Demak. Sisa kesultanan Islam di Indonesia yang masih hidup antara lain adalah Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat sebagai penerus dari Kerajaan Mataram Islam dengan Sultan sebagai simbol kebudayaan. Para sultan ini biasanya menggunakan gelar kholifa juga. Sultan Hamengku Buwono IX menggunakan gelar Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah IX.

Sementara itu kesultanan yang masih hidup di sekitar kita adalah di Malaysia dan Brunei, di Malaysia, sultan tidak mempunyai kekuasaan kenegaraan hanya sebagai lambang karena kekuasaan yang sesungguhnya ada pada pemerintah federal yang dipimpin oleh perdana menteri. Sedangkan di Brunei, sultan mempunyai kekuasaan penuh atas negara dan warga negara Brunei.

  1. Amir

Selain kholifa dan sultan, masih ada gelaran lain untuk ulil amri yang biasa digunakan yaitu amir/emir. Kata ini lebih menunjukkan pada penguasa karena kholifa empat pun selalu disebut dengan amirul mukminin, arti khusus yang diberikan kepada amir dalam wacana politik sesungguhnya penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Jadi ia merupakan aparat pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Telah dikemukakan bahwa ulil amri tidak menunjuk pada suatu jabatan tertentu. Oleh karena itu, disamping kepala negara yang disebut ulil amri mencakup mereka yang mempunyai otoritas mengurus kepentingan negara dan masyarakat. Cara pengisiannya ditentukan oleh pejabat yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan. Kewenangannya terbatas pada bidang yang ia tempati karena ia pada dasarnya hanya mewakili. Dengan demikian otoritasnya tidak orisinal tetapi merupakan otoritas delegasi.

  1. Ulil Amri di Bidang Keagamaan/Keilmuan

Dalam bidang keagamaan, mereka yang mempunyai otoritas adalah ulama yang ajarannya banyak diikuti. Banyak cabang yang dilahirkan dari para ulama ini karena dapat berupa fiqh, hadits, torekat, tasawuf, dsb. Untuk fiqh, misalnya dikenal empat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sementara untuk hadits yang paling dikenal adalah Bukhori dan Muslim; dan untuk tasawuf Syatariyyah dan Naksyabandiyyah.

  1. Fiqh

Dalam bidang fiqh secara umum ajarannya mandiri. Kemunculan tokohnya diawali dengan penyebarluasan ajaran dan dibesarkan oleh murid atau pengikutnya. Sifat ketaatan kepada ulil amri bidang fiqh ini pernah sangat kuat, sehingga tidak akan bercampur satu ajaran dengan ajaran lainnya. Sifat muqollid sangat dominan. Padahal para pendiri mazhab tidak pernah menyatakan bahwa ajarannya yang paling benar.

Hal ini bisa terjadi karena kerangka atau pola pikir selalu dipegang teguh. Sampai saat ini pun, keadaan tersebut masih nampak sisa-sisanya karena masih sering terjadi polarisasi yang tajam antar elit agama yang bertolak dari permazhaban ini. Sesungguhnya ketaatan sesorang terhadap ulil amri dalam bidang keagamaan ini tidak ada paksaan. Akan tetapi karena yang dibentuk oleh pemikir fiqh ini adalah pola pikir, maka ketaatan terjadi dengan sendirinya walaupun tanpa ada yang memerintahkan.

  1. Tarekat

Berbeda dengan itu, ulil amri dalam bidang tarekat disebut dengan imam, guru, atau syeikh. Tarekat dipimpin oleh seorang yang dianggap telah suci dari segala kemungkaran dan kenistaan dunia, raga dan jiwa. Dengan demikian apa yang dilakukan atau dicontohkan guru adalah benar adanya. Oleh karena itu, seorang murid atau pengikut harus taat kepada guru dan syeikhnya. Abubakar Aceh mengetengahkan tidak kurang dari 24 syarat-syarat seorang dapat diangkat sebagai syeikh; dan mengemukakan 27 akhlak seorang murid terhadap guru. Dari kedua puluh tujuh akhlak murid kepada guru itu antara lain, menyerahkan diri dan tunduk sepenuh-penuhnya kepada guru, tidak boleh menentang atau menolak apa yang dikerjakan gurunya, berkat yang diperoleh seorang murid disebabkan berkat guru, dan selalu mengingat syeikh baik ketika hadir maupun tidak hadir[6]. Dengan demikian bagi seorang murid dalam suatu aliran tasawuf atau thotekat sangat diwajibkan; tidak boleh tidak. Seorang murid yang tidak taat akan dikeluarkan atau tidak dianggap lagi sebagai murid atau pengikut.

  1. Ilmu Lainnya

Apabila kita menyetujui pengertian ulil amri sebagaimana diuraikan di atas, maka ulil amri mencakup pula bidang keilmuan lain. Bidang keilmuan yang pernah berkembang pada masa kejayaan Islam mencakup berbagai bidang, dan sebagian besar pengembangnya adalah para ahli tasawuf. Seperti Ibnu Sina, Al-Kindi, Al-Farabi. Karya mereka tidak terbatas pada satu bidang ilmu tetapi mencakup berbagai aspek keilmuan. Al-Kindi misalnya, menulis risalah dari mulai filsafat, logika, ilmu hitung, dimensi sampai dengan logam dan kimia. Ar Rozi menulis tentang kedokteran, fisika, ateisme, teologi, dll. Ibnu Sina selain kedokteran juga teologi, Al-Farabi menulis tentang logika, teologi, matematika, fisika, dsb.

Patut diingat pula bahwa mereka pun mengembangkan filsafat ketuhanan dan kenabian yang terkadang cukup menohok pemikiran mapan kita. Ibnu Sina misalnya, mengemukakan “Yang pokok itu Allah sebagai pangkal gerak, tetapi ia tidak sampai mengetahui yang kecil-kecil karena tidak perlu bagi Allah, Alam dunia ini bersifat azali, yang hanya perubahan bukan kehancuran”.

Ketaatan terhadap ulil amri di bidang keilmuan ini sifatnya terbuka karena ilmu terbuka; jadi, sangat tergantung kepada masing-masing. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa sesungguhnya dalam bidang keilmuan yang mereka ubah bukan pisik tetapi pikiran sehingga dengan perubahan pikiran ini kita akan didorong untuk mentaati ajarannya, walupun tidak ada paksaan.

  1. Perkembangan Ulil Amri di Bidang Politik

Di negara-negara yang menjalankan syari’at Islam atau mayoritas berpenduduk Islam sejak berakhirnya Perang Dunia I hanya sedikit yang masih menggunakan istilah-istilah yang berasal dari Islam karena lebih banyak menggunakan istilah yang berasal dari konsep Rumawi atau Barat yang bernotabene berdasar pada filsafat Kristiani dan Yahudi yaitu King/Raja atau Presiden. Negara-negara di Timur Tengah sebagian besar menggunakan raja atau presiden, hanya sedikit yang menggunakan Amir/Emir atau sultan seperti di Oman, Kuwait, Uni Emirat Arab.

Oleh karena itu penyebutan kepada ulil amri di bidang politik lebih menunjuk pada institusi atau wadah. Dengan demikian penyebutan kepala negara tidak memberikan salah satu ciri sebagai negara Islam atau bukan. Sementara itu, dari segi otoritas ternyata bahwa kholifaturrasyidin merupakan ulil amri yang paling luas otoritasnya karena ia memiliki otoritas dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, agama dan lainnya. Kholifa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan imam. Umar bin Khotab ra misalnya, selain terkenal sebagai ahli bidang ekspedisi militer juga paling terkenal dengan ijtihadnya,. Utsman bin Affan dikenal sebagai peletak dasar dalam tata pemerintahan. Pada saat itu, kholifah sebagai kepala pemeerintahan masih sering merangkap menjualankan fungsi pengadilan sehingga iapun masih menyelesaikan sengketa atau mengadili pelaku kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

Setelah berakhirnya sahabat yang empat, kepemimpinan Islam beralih dari sistem pemilihan kepada sistem dinasti dimulai oleh dinasti Muawiyah dan Abasiah. Pengisian kholifa bergeser dari sistem dipilih menjadi berdasar keturunan. Kewenangannya pun menjadi luas di bidang pemerintahan tetapi menyempit di bidang keagamaan. Mulai masa itu, kholifa bukan lagi ahli agama tetapi semata-mata karena keturunan kholifa sebelumnya. Model ini terus digunakan oleh penguasa-penguasa di negara muslim yang muncul belakangan; bahkan pernah terjadi kholifa masih berusia di bawah umur belum akil balig. Dengan demikian kepala negara/pemerintahan tidak secara sekaligus menjadi imam.

Kekholifahan berakhir bersamaan dengan runtuhnya Turki Utsmani tahun 1942 yang kemudian disuksesi oleh Turki Modern yang sekuler oleh Kamal Attaturk. Di Indonesia pada waktu mulai munculnya kerajaan-kerajaan Islam, para sultan sekaligus sebagai ulama. Tetapi selanjutnya tidak jauh berbeda dengan keadaan di negara Islam pasca kholifa empat. Dengan perkembangan demikian, dibentuk atau ditunjuk suatu badan yang mengurusi keagamaan yang biasanya merangkap sebagai imam mesjid. Dari kondisi ini, di Indonesia muncul suatu istilah tempat ulama atau ahli agama yang secara resmi digunakan oleh negara yaitu kauman.

Dari uraian di atas, pemilihan ulil amri pada mulanya bertolak pada integritas keimanan, keilmuan agama, dan akhlak, bukan pada faktor lain di luar itu. Tetapi karena sistem yang berubah maka pemilihan ulil amri lebih mengedepankan nasab; dan pada perkembangan selanjutnya lebih mengutamakan kehebatan dari pada ketiga unsur tadi.

  1. Ketaatan Kepada Ulil Amri
  2. Umum

Pada zaman Kholifa empat karena kholifa sekaligus imam maka sikap masyarakat sangat taat. Hal ini didasarkan pada legitimasi bahwa kholifah adalah segala-galanya sebagai pengganti Rosulullah Saw; dan kepada kholifa terpilih selalu dilakukan baiat yang biasanya dimulai dengan baiat dari sekelompok ulil amri (elit) kemudian baiat umum oleh seluruh masyarakat. Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya sepeninggal kholifa empat, ketaatan masyarakat tidak lagi diwujudkan secara bulat. Sering terjadi seorang ulama secara terang-terangan menentang kholifa; dan akibatnya banyak ulama dipenjarakan oleh kholifa sebagai ulil amri. Karena ketaatan kepada ulil amri bergantung pada otoritas, legitimasi, dan sebab timbulnya ulil amri yang bersangkutan, maka akan tergantung pula pada jenis ulil amri. Dengan kata lain, kewenangan ulil amri sesungguhnya akan tergantung pada jenisnya. Ulil amri di bidang pemerintahan ia mempunyai kewenangan membuat dan melaksanakan aturan sesuai dengan tingkatan ia berada, dan sesuai pula dengan cara pengisian jabatan tersebut. Kalau ia diangkat oleh pejabat diatasnya maka ia hanya mempunyai kewenangan yang sifatnya delegasi sehingga ia tidak dapat membuat peraturan atau perintah yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah diatur oleh orang yang mengangkatnya. Dengan demikian teori hirarki peraturan berlaku pula bagi ulil amri.

Dengan tetap berdasar pada sumber utama Al Islam, produk hukum pada bidang pemerintahan kalau berdasar syariat harus selalu mengajak berbuat kebaikan dan mengajak untuk mencegah kemunkaran; Dari sini elaborasi dalam aturan apapun tidak boleh menyimpang dari prinsip ini. Apabila peraturan telah dibuat dan aturan telah diberlakukan, penerapan aturan tersebut harus tetap melihat kepada maslahat tanpa menyimpangi aturan hukum. Ada dua peristiwa yang pantas dijadikan pelajaran.

Pertama, ketika zaman Rosululloh Saw akan menghukum rajam bagi wanita yang berzina dan ketika diketahui sedang hamil, maka Rosul Saw menunda eksekusi sampai melahirkan. Setelah melahirkan eksekusi ditunda kembali sampai habis masa menyusui; hukuman baru dilaksanakan setelah habis masa menyusui.

Kedua, dilakukan oleh Umar bin Khotab r.a. yaitu ketika ada warga yang mencuri. Secara hukum apapun alasannya orang mencuri harus dihukum, karena tidak dikenal alasan pembebas. Tetapi setelah diketahui bahwa orang tersebut melakukan pencurian disebabkan keadaan lapar, Amirul Mukminin tidak memberikan hukuman malahan menyalahkan masyarakat yang menimbulkan kepadaan lapar tersebut. Dengan demikian pemegang otoritas pelaksana hukum bukan suatu institusi yang harus melepaskan diri dari rasa keadilan dan maslahat karena tetap harus mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan.

Dalam bidang pemerintahan keharusan untuk taat kepada ulil amri lebih mudah mengukurnya baik secara objektif maupun subjektif karena banyak unsur dan parameter yang dapat digunakan selain prinsip utama yang  telah disebutkan diatas. Ketaatan kepada ulil amri bidang publik ini ada batasnya, bahkan seseorang yang sedang berkedudukan sebagai ulil amri dan ia telah menyimpang dari syariat Islam, ia harus diganti. Pernyataan harus menandakan bahwa penggantian dapat dilakukan secara baik-baik atau secara paksaan, yang dalam bahasa kesehariaan dikita kenal dengan sebutan kudeta.

Sebenarnya yang perlu mendapat perhatian adalah ketaatan kepada ulil amri dari golongan yang berada pada bidang agama, fiqh, dan syar’i karena golongan ini tidak meminta untuk taat tetapi mengubah pikiran untuk taat. Pada perkembangan hukum Islam pernah terjadi perkembangan yang sangat menonjol dari pemikiran fuqoha. Tidak ada satu imam fiqh pun yang mengharuskan penganutnya untuk mentaati pendapat atau fatwanya. Gagasan keilmuan ia lemparkan kepada murid dan ke tengah masyarakat sebagai wacana yang terus berkembang. Hasilnya mengenal fanatisme yang kadang berlebihan terhadap suatu mazhab.

Dari keadaan ini.lahirlah istilah zaman kejumudan yaitu seolah-olah pintu ijtihad telah tertutup, padahal tidak ada yang menutup dan tidak ada yang melarang berijtihad. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan yang mendasar apakah benar ijtihad ditutup? Atau ajaran fuqoha dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits dirasa cukup sehingga belum ada kebutuhan untuk mengembangkan sesuatu yang baru. Adalah suatu keniscayaan manusia dalam hidupnya bahwa ia akan selalu memerlukan sesuatu yang dapat memuaskan jiwanya termasuk dalam urusan fiqh.

Selain itu, perlu pula menjadi perhatian tentang arti kezumudan itu sendiri. Kezumudan sering dimaknai sebagai keadaan yang tidak memberikan ruang kepada orang, dalam waktu tertentu untuk mengemukakan pendapat tentang sesuatu yang telah ada pendapat sebelumnya dalam kerangka pikir yang baku. Inti dari kezumudan adalah orang tidak boleh berbeda pendapat, dan tidak boleh menyimpang dari kerangka pikir awal yang ia gunakan dengan terbukanya ijtihad maka orang boleh berbeda pendapat.

Persoalan selanjutnya untuk saat ini apakah berada dalam masa cemerlang untuk berijtihad atau masih dalam kezumudan? Dan sudah siapkah untuk berubah kerangka pikir ketika menghadapi sesuatu persoalan? Pertanyaan ini cukup mendasar karena akan memberikan dampak pada sifat taat dari seseorang terhadap imamnya.

Berbeda dengan itu, dalam aliran tarekat ketaatan murid merupakan sesuatu yang diwajibkan. Dalam bidang ini guru adalah mursyid dan oleh karenanya seorang guru adalah benar dan harus ditaati.

Dari uraian di atas, ketaatan kepada ulil amri akan tergantung pada berbagai hal, bidang, tingkat, ruang, dan waktu. Secara mendasar ketaatan kepada ulil amri dibatasi oleh beberapa hal sebagaimana diuraikan di atas yaitu selama berada pada kewenangan berdasar syariat agama, keadilan, dan kemaslahatan.

  1. Indonesia

Dalam kasus Indonesia, ulil amri sama seperti ulil amri umumnya dapat terdiri dari berbagai bidang dalam berbagai strata. Tetapi yang lebih menarik adalah membicarakan atau mendiskusikan ketaatan kepada ulil amri bidang pemerintahan karena dapat menjadi bahan diskusi atau perdebatan yang menarik. Hal ini disebabkan, Indonesia secara konstitusional bukan negara Islam tetapi mayoritas penduduknya beragama Islam, dipimpin oleh seorang presiden berKTP muslim (tanda objektifnya naik haji ke Tanah Suci), tetapi parlemen tidak dikuasai kekuatan politik Islam.

Pertama-tama sebagai dasar yang harus menjadi pijakan dalam mendiskusikan masalah ini adalah berdasar syariat. Dalam hubungan ini apakah ulil amri di bidang politik/kenegaraan/pemerintahan sudah diisi sesuai syariat atau belum. Apabila belum sesuai, maka tidak ada persoalan. Dilihat dari cara pengisian ulil amri bidang pemerintahan (kepala negara) tidak ada pola baku. Tetapi kalau melihat kepada cara pengisian kholifah empat yaitu dipilih, maka pengisian ulil amri (dalam hal ini kepala negara dan kepala pemerintahan) kurang sesuai karena Presiden dipilh oleh rakyat secara langsung tidak melalui MPR seperti dulu.

Sedangkan persyaratan masih menjadi polemic dan perselisihan, misalkan apakah wanita boleh menjadi kepala negara, ini merupakan masalah yang cukup kontroversial sehingga sering membuka diskursus dalam masyarakat. Dalam Al-Qur’an ada ayat yang secara umum menentukan bahwa laki-laki adalah memimpin atas wanita. Apakah ayat ini berlaku juiga dalam pemilihan kepala negara. Ada analog lain, misalnya perempuan tidak boleh menjadi imam laki-laki, kecuali kalau laki-laki itu tidak wenang hukum. Ada lagi satu riwayat bahwa Rosul Saw menyatakan, tunggulah kehancurannya. Ucapan beliau ini keluar ketika beliau mendengar bahwa negeri Parsi dipimpin oleh seorang wanita. Hal ini merupakan masalah syar’i yang sampai sekarang belum tertuntaskan.

Selain itu, walaupun sudah mengalami jaman reformasi, tetapi di Indonesia masih berlaku suatu kondisi bahwa negara adalah segala-galanya, yaitu bahwa negara seolah-olah merupakan asal dan tujuan dari segala gerak kehidupan masyarakat. Dalam menaati ulil amri, selain harus dipenuhi dasar yang diuraikan di atas, secara hukum harus pula dipenuhi beberapa kriteria antara lain, kewenangan/otoritas membuat peraturan, menegakkan keadilan, memajukan kemanusiaan, menciptakan kemaslahatan dan memotivasi yang lurus.

Dengan demikian, secara domestik Indonesia, masih banyak masalah yang layak menjadi kajian objektif tanpa pretensi kecondongan dalam membahas atau membicarakan ulil amri ini.

  1. Penutup

Berdasar uraian di atas maka kesimpulan pembahasan ini adalah :

  1. Ulil amri tidak menunjuk pada orang perseorangan tetapi merupakan suatu instirusi atau wadah tempat eseorang atau suatu badan melakukan kewenangannya berdasar legitimasi yang diterimanya. Ulil amri dapat mencakup berbagai bidang baik bidang kenegaraan/publik maupun bidang keilmuan.
  2. Ketaatan kepada ulil amri akan tergantung pada bidang tempat ulil amri itu berada, dan dibatasi oleh kewenangan, berdasar syariat agama, keadilan dan kemaslahatan.
  3. Ketaatan kepada ulil amri bidang publik ini ada batasnya, bahkan seseorang yang sedang berkedudukan sebagai ulil amri dan ia telah menyimpang dari syariat Islam, ia harus diganti. Pernyataan harus menandakan bahwa penggantian dapat dilakukan secara baik-baik atau secara paksaan, yang dalam bahasa kesehariaan dikita kenal dengan sebutan kudeta.
  4. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan pemahamaan nash-nash agama, diselesaikan dengan menggunakan kaedah-kaedah perbedaan pendapat yang sudah ada dan biasa dalam sejarah pemikiran hukum Islam. Pemerintah tidak dapat intervensi dalam persoalan pemahaman terhadap nash, karena hal itu bukan wilayah wewenangnya. Tetapi jika terjadi perbedaan pendapat dalam persoalan kemasyarakatan yang bersifat ijtihadi, maka pemerintah dapat memutuskan pendapat mana yang akan diikuti. Misalkan dalam perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, dalam kitannya dengan pelaksanaan ibadah puasa dan shalat ‘Ied, maka penyelesaiannya  diserahkan kepada para pemimpin agama dalam membimbing umat. Tetapi urusan libur  ‘Iedul Fithri dan hal-hal lain di luar urusan keagamaan murni, diputuskan oleh Pemerintah.

Sebagai saran, perlu adanya kesiapan kita untuk memulai membuka wacana yang lebih luas tentang pemaknaan ulil amri sehingga tidak terjebak dalam pengertian yang sempit yang menyebabkan kita hidup dalam alam cemerlang tetapi tetap dalam kezumudan.

Baca juga : Konsep Ulil Amri dan Pengertiannya

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker