BeritadefaultKhazanah

IJTIHAD

Bagian Pertama dari Buku Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Bid’ah, Khurafat

Ijtihad

Sumber dari segala ajaran dan hukum Islam ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tentang ini tiada seorang pun umat Islam yang mengingkari, bahkan tidaklah bernama muslim orang yang mengingkari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai sumber ajaran dan hukum Islam. Selama hayat Rasullah tidak terdapat kesulitan apa-apa tentang hal hukum dan pelaksanaan perintah agama, karena segala sesuatu yang terasa musykil dapat ditanyakan langsung kepada Rasulullah. Setelah beliau wafat segala pertanyaan dihadapkan kepada para sahabat, yang kadang-kadang terdapat sedikit perbedaan dalam jawabannya. Setelah wafat para sahabat datanglah zaman tabi’in dan tabi’ut-tabi’in, di mana agama Islam telah merata di sekeliling jazirah Arab seperti Mesir, Persia dan Spanyol.

Persoalan tambah banyak dan bermacam-macam, Penafsiran ayat Quran bertambah luas serta penggalian Hadits dan kedudukannya menjadi penyelidikan yang terutama. Para ulama sama giat berijtihad mengambil hukum beralaskan Quran dan Sunnah dalam perkara yang belum belum jelas berdalil yang qoth’i (tegas) dari Quran dan Sunnah itu. Sudah tentu hasil ijtihad para ulama itu tidak selamanya sama. Sering berlainan yang kadang-kadang menjadi pertikaian secara ilmiyah.

Pertikaian faham secara ilmiyah yang pada hakekatnya telah mendorong lahirnya kemajuan dalam ilmu agama dan segala alat-alatnya itu, akhirnya pada abad ke empat hijrah oleh para ulama terkemuka pada masa itu ijtihad ditutup dan dihentikan. Orang tidak lagi diperkenankan berijtihad untuk menghindarkan lahirnya pertikaian-pertikaian paham, serta menganggap bahwa ijtihad para ulama sebelum itu telah cukup mencakup segala bidang dan segi dan tidak pelu adanya ijtihad baru.

Bahkan para mujtahidin yang banyak jumlahnya itu, hanya empat ulama saja yang ijtihadnya dapat dianggap sebagai pegangan, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Syafi’i. Maka timbullah nama Madzhab Empat yang terkenal yang sering dimasyhurkan di Indonesia ini oleh segolongan orang dengan nama Madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Mufti dan Qodli diharuskan memberi hukum dengan madzhab yang empat itu. Kemudian para ulama abad itu menetukan syarat-syarat untuk dapat berijtihad yang sebenarnya tidak perlu lagi kalau memang pintu ijtihad telah tertutup.

Adapun syarat untuk dapat beijtihad itu tidak sama pada pendapat para ulama, ada yang terlalu berat ada yang tidak. Syarat yang terlalu berat ialah terdiri dari 16 ilmu yang harus dimiliki oleh seorang yang hendak berijtihad. Keenambelas ilmu itu harus dikuasai secara mendalam dan dapat diingat sekaligus setiap waktu, yaitu ilmu-ilmu yang dinamakan alat ijtihad seperti ilmu bahasa Arab lengkap dengan nahwu-shorof, ma’ani, bayan dan badi’, ashbabun-nuzul, ilmu hadits dengan  cabang-cabangnya. Hafal sekian ribu hadits dengan sanadnya, mempunyai pengertian mendalam tentang maksud ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, dan sebagainya.

Adapun syarat yang tidak terlalu berat itu ialah:

  1. Mengetahui ayat-ayat Quran dan Hadits yang menurut Imam Ghazali dan Ibnul ‘Arabi, jumlah ayat-ayat Quran yang paling sedikit harus diketahui ialah 500 ayat tentang hukum. Tentang Hadits ada yang menyatakan 3000 ada yang 1200, dengan derajatnya serta sanad dan perawinya, ada yang mengharuskan mengetahui hadits-hadits dalam kitab enam. baik mengenai Quran dan Hadits yang harus diketahui itu, tidak disyaratkan harus hafal di luar kepala.
  2. Mengetahui soal ijma’ (keputusan musyawarah para ulama), sehingga tidak memutuskan sesatu yang menyalahi ijma’, jika ia menganggap ijma’ sebagai dalil syara’. Jika tidak, tidak ada ikatan yang menahan dia memutuskan sesuatu yang menyelisihi ijma’.
  3. Mengetahui Bahasa Arab dengan mendalam untuk dapat memahami pengertian Al-Quran.
  4. Mengetahui dengan mendalam tentang ilmu Ushul Fiqh.
  5. Mengetahui nasikh dan mansukh, yaitu hukum yang temaktub dalam ayat-ayat Al-Quran yang telah dibatalkan oleh ayat lainnya.

Penetapan syarat-syarat itu dilakukan oleh para ulama, yang juga berlainan pendapatnya. Syarat yang terlalu berat itu memang dapat dianggap seakan-akan sebagai alat penutupan pintu ijtihad meskipun dengan syarat amat berat.

Paham penutupan pintu ijtihad dari sejak abad ke 4 hijrah itu telah mengalir ke Indonesia. Paham pembaharuan bahwa pintu ijtihad belum tertutup yang dilontarkan oleh ulama Ibnu Taimiyah (wafat th. 728 H) dan muridnya Ibnul Qoyyim (wafat th. 759). Yang dalam perkembangannya kemudian paham pembaharuan ini selanjutnya oleh Djamaluddin al-Afghani, Muhammad “abduh, Rasjid Ridla dan lain-lainnya juga mengalir ke Indonesia. Kedua paham ini baik di sana atau di Indonesia bersaing satu dengan yang lainnya, beradu kuat berebut opini masyarakat. Persaingan itu bisa menimbulkan perpecahan yang mendalam. Sampai-sampai orang bisa berkata: “Adalah suatu tugas suci bagi saya untuk menghilangkan pengaruh ‘Abduh”. Padahal satu-satunya tugas suci (le mission sacre) dalam perintah Allah ialah da’wah Islam.ataupun kalau ada lainnya lagi, tentu bukan menghapuskan pengaruh ajaran Syech Muhammad’Abduh.

Apakah sebaiknya kita berijtihad

Seyogyanyalah kita berpendapat bahwa pintu ijtihad belum pernah tertutup. Tetapi apakah kita harus mengaku telah berijtihad itu persoalan lain pula. Janganlah kita menyombongkan diri dengan mengatakan kita telah berijtihad. Tetapi yang penting ialah pendapat: “Puntu ijtihad belum tertutup dan masih banyak hal-hal yang perlu diijtihadkan. Marilah belajar agar kita cerdas dan ‘alim untuk berijtihad. Siapa yang telah cukup ‘alim, silakan berijtihad”. Ini pendirian setiap pikiran yang hidup. Hasil ijtihad para ulama dahulu khususnya Imam Madzhab Empat wajib kita hormati, kita pedomani, kita pelajari, tetapi tidak kita menutup pintu. Mudah-mudahan Allah memberi mereka rahmat dan pahala yang berlipat ganda. Empat Imam yang kita kemukakan itu tidak pernah menutup pintu ijtihad, tetapi bahkan melarang bertaqlid.

Baca Juga : Trinitas dalam Agama Jahiliyah

Penulis: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta Tahun 1417 H – 1996 M

 

https://m.facebook.com/public/Majelis-Tabligh-Muhammadiyah    IG : Majelistabligh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker