default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Apakah Diperbolehkan Bergaul dengan Non Muslim

Drs. Margono SR, Perumnas Sei Piuh, Bangko, Jambi

Pertanyaan :

Suatu prinsip yang dipegang teguh di masyarakat dimana kami tinggal sekarang dalam bergaul dengan non-muslim adalah sebagai berikut:

  1. Haram makan di rumah orang non-muslim karena makanan mereka sudah bercampur dengan barang haram, dalam arti peralatan masak maupuin peralatan makan mereka sudah dipakai untuk memasak/makan barang haram (babi/anjing).
  2. Najis apabila menyentuh apalagi menggunakan peralatan masak maupun peralatan makan mereka sehingga bagian tubuh kita maupun peralatan kita yang menyentuh peralatan mereka tersebut harus dicuci seperti bila tersentuh babi/anjing.
  3. Najis apabila bagian tubuh kita maupun peralatan kita tersentuh makanan mereka sehingga harus dicuci seperti terkena najis babi/anjing.
  4. Boleh makan di rumah mereka apabila kita yakin makanan tersebut dibeli dari orang muslim dan dihidangkan pakai bungkus tanpa memakai peralatan mereka.
  5. Minuman harus masih dalam kemasan botol/kaleng seperti aqua, fanta, dll.

Benarkah hal yang demikian? Bagaimana halnya dengan yang berlaku umum di tempat tinggal saya dulu (Jawa Tengah) yang sangat toleran dalam bergaul dengan non-muslim. Sangat umum saling berkunjung/mendatangi pesta, saling mengantar makanan dengan non-muslim. Bahkan warung makan maupun penjual kue di pasar pun tidak sedikit yang non-muslim yang kadang-kadang kita tidak mengetahuinya.

Jawaban :

Dalam ajaran Islam, hal-hal yang berkaitan dengan halal dan haram itu merupakan masalah prinsip yang tidak dapat diabaikan sedikit pun, karena yang haram itu telah diterangkan dengan jelas, demikian pula yang halal telah diterangkan dengan jelas pula. Bahkan yang ragu-ragu pun seharusnya kaum muslimin hati-hati dan kalau dapat menghindarinya, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبِّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الُشُبُّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ (رواه البخاري ومسلم وغيرهما

Artinya: “Dari Nu’man bin Basyir ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan antara keduanya musytabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui keduanya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perbuatan syubhat, berarti ia telah terlepas dari kewajiban agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang mengerjakan syubhat adalah seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) dekat tempat terlarang dikhawatirkan ia akan jatuh (masuk) ke tempat itu. Ketahuilah bagi tiap kekuasaan ada larangannya, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan Allah pada bumi-Nya ialah yang diharamkannya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya pada tubuh itu ada gumpalan, apabila baik gumpalan itu baik pulalah tubuh seluruhnya, dan apabila rusak gumpalan itu maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa gumpalan itu adalah qalbu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan ahli hadits yang lain).

Berdasarkan hadits di atas, maka sikap kaum muslimin di daerah saudara adalah sikap yang baik dalam mensikapi larangan-larangan Allah dan hal-hal yang berhubungan dengan syubhat, bahkan sikap orang di daerah asal saudaralah sikap orang yang berdiri di pinggir jurang, kemungkinan akan jatuh ke dalam jurang besar sekali, seakan-akan mereka telah berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama yang mereka anut. Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat. Suatu keadaan disebut keadaan dharurat apabila ada lima hal dalam keadaan terancam, yaitu apabila agama terancam, jiwa terancam, akal terancam, keturunan terancam, atau harta terancam. Dalam hal ini kalau sangat diperlukan baru seseorang boleh mengerjakan pekerjaan haram sampai ancaman itu lenyap. Apabila ancaman itu telah hilang maka larangan itu berlaku kembali. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. (البقرة:172-173

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah, 2:172-173).

Negara Indonesia adalah negara yang berasaskan Pancasila, dimana setiap orang dilindungi oleh negara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, termasuk melindungi kaum muslimin untuk menghindar dari perbuatan yang dilarang agamanya. Penganut agama lain harus menghormati hal tersebut, sebagaimana kaum muslimin harus pula melindungi mereka beribadat menurut agamanya masing-masing. Jika ada orang yang tidak berbuat demikian berarti telah melanggar asas negara yang telah disepakati bersama itu.

Secara tidak tertulis ada kesepakatan yang dicanangkan oleh pemuka-pemuka umat beragama di Indonesia, yaitu prinsip: sama dalam berbeda. Sama maksudnya ialah seluruh bangsa Indonesia apapun agamanya berusaha dan bersama membangun negara dan bangsa yang mereka cintai dan berusaha mewujudkan kedamaian dan kerukunan di antara mereka. Dalam pada itu mereka berbeda dalam masalah aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling hormat menghormati. Inilah yang dimaksud dengan toleransi dalam hubungan antara umat beragama.

Dengan ketentuan dan kesepakatan demikian tinggal lagi kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau melaksanakannya atau tidak. Apakah kita selektif dalam berbelanja di warung-warung, rumah-rumah makan, dalam membeli makanan kaleng, atau roti-roti yang dibuat yang didalamnya terdapat makanan atau minuman haram. Kita akui hal tersebut sangat banyak beredar di tengah masyarakat yang tangan-tangan pemerintah sendiri tidak dapat menjangkaunya. Sekarang orang lebih mengutamakan kepentingan materi daripada kepentingan beribadah kepada Allah dan menganggap diri tidak modern jika tidak memakan atau meminum, makanan atau minuman tersebut. Mengikuti arus yang salah dan terlarang bukan berarti toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia yang kita cintai ini. Toleransi dalam kehidupan beragama adalah saling hormat menghormati terhadap perbedaan yang ada pada agama mereka, dan bersama-sama membangun bangsa dan negara, hidup rukun dan damai, aman dan sejahtera.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya kita makan bersama mereka dengan makanan atau alat makan mereka. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker