BeritaMuamalahTanya Jawab Agama

Hukum Berdagang Al-Quran dan Hadis

Tanya Jawab Agama Jilid I

Tanya: Bagaimana hukumnya menjual/berdagang kitab-kitab Al-Quran dan kitab-kitab Hadis, sedang yang dipentingkan adalah keuntungannya yang
besar? (Akhiruddin Madu Jl. Mub. Yamin 10/5 Ujung Pandang).

Jawab: Jual-beli kitab, termasuk kitab Al-Quran dan Hadis, tidak dilarang, karena yang menjadi obyek jual-belinya adalah kitab atau mushafnya yang termasuk barang yang baik dan bermanfaat serta tidak membawa mudarat.

Yang dilarang ialah menjual belikan ayat dengan harga yang sedikit seperti dimaksud pada ayat 41 surat Al Baqarah yang berbunyi: WA LAATASYTARUU BI AYAATI TSAMANAN QAILILAN WAIYYAAYA FATTAQUUN, yang artinya: Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada-Kulah kamu harus bertaqwa.

Maksudnya agar jangan berpaling dengan meninggalkan petunjuk- petunjuk Al-Quran itu untuk mengejar keuntungan yang banyak, berupa harta atau pangkat. Keuntungan itu sangatlah kecil, karena bukan keridhaan Allah, bahkan adzab yang akan diterimanya.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 16

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker