BeritadefaultKhazanah

Kesetaraan Gender Dalam Islam

Naskah Kesetaraan Gender : Konsep dan Dampaknya Terhadap Islam

Keadilan Gender : Konsep dan Dampaknya Terhadap Islam

Oleh: Adian Husaini

Amerika Serikat juga memberikan pendanaan kepada berbagai organisasi Muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan jender dan anak perempuan dengan memperkuat pengertian tentang nilai-nilai tersebut di antara para pemimpin perempuan masyarakat dan membantu demokratisasi serta kesadaran jender di pesantren melalui pemberdayaan pemimpin pesantren laki-laki dan perempuan.”  (Program Amerika Serikat dalam mengembangkan paham kesetaraan gender. Lihat: http://www.usembassyjakarta.org/bhs/Laporan/indonesia_Laporan_deplu-AS.html ).

“Mukhthi’un man zhanna yawman anna li-asysya’labi diinaa —Adalah keliru, orang yang menyangka, bahwa suatu hari, serigala punya agama.  (Pepatah Arab).

Pada Hari Jumat, 18 Maret 2005, dunia Islam disuguhi satu tontonan yang ganjil. Ketika itu, Amina Wadud, seorang feminis liberal, memimpin shalat Jumat di sebuah Gereja Katedral di Sundram Tagore Gallery 137 Greene Street, New York. Wadud, seorang profesor Islamic Studies di Virginia Commonwealth University, menjadi imam sekaligus khatib, dalam salat Jumat yang diikuti sekitar 100 jamaah, laki-laki dan wanita. Shaf laki-laki dan wanita bercampur. Sang Muazin pun seorang wanita, tanpa kerudung.

            Amina Wadud adalah seorang feminis. Ia menulis  buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Quran menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2001).   Melalui bukunya, Wadud berusaha membongkar cara menafsirkan al-Quran ‘model klasik’ yang dinilainya menghasilkan tafsir yang bias gender, alias menindas wanita. Ia tidak menolak al-Quran. Tetapi, yang dia lakukan adalah membongkar metode tafsir klasik dan menggantinya dengan metode tafsir gaya baru yang dia beri nama “Hermeneutika Tauhid”. Dengan metode tafsir gaya baru itu – meskipun al-Qurannya sama – maka produk hukum yang diperoleh juga sangat berbeda. Sebagaimana banyak pemikir liberal lainnya, Wadud juga berpegang pada kaedah “relativisme tafsir.”  Kata Wadud, “Tidak ada metode tafsir Alquran yang benar-benar objektif. Masing-masing ahli tafsir melakukan beberapa pilihan subjektif.

 

Selengkapnya silahkan klik DOWNLOAD

 

https://m.facebook.com/public/Majelis-Tabligh-Muhammadiyah         IG:Majelistabligh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker