BeritadefaultKhazanah

Kewajiban dan Hak Suami Istri dalam Membangun Keluarga Sakinah

TABLIGH.ID,BANTUL–Keluarga sakinah adalah harapan dari setiap keluarga, terutama di Indonesia. Tapi, secara statistik, banyak permasalahan yang menghambat terwujudnya keluarga sakinah. Data menunjukkan bahwa perceraian di Indonesia terus meningkat. Selain itu, masalah seperti KDRT, keluarga miskin, dan rendahnya pendidikan menjadi akar dari perceraian tersebut. Dari semua itu, ada juga masalah yang lebih mendasar, yakni kesalahpahaman terhadap konsepsi tentang pernikahan dan prinsip-prinsip dalam mewujudkan keluarga sakinah.

Siti Aisyah, Ketua PP ‘Aisyiyah, secara khusus memiliki perhatian dalam masalah ini. Ia mengutip perkataan M. Muchlis, Wakil Panitra Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, mengatakan bahwa ada 3 alasan perceraian yang sering muncul: perselisihan yang terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, dan faktor ekonomi. Urai Aisyah pada Jum’at (12/11).

“Bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama sehingga masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan peran sesuai fungsinya, dalam suasana kasih sayang untuk mewujudkan rasa aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera dunia dan akherat yang diridai Allah SWT.” Ujar Aisyah menjelaskan pengertian keluarga sakinah pada Kajian Harmoni Keluarga tersebut.

ketua PP Aisyiyah ini menguraikan asas-asas yang melandasi terwujudnya keluarga sakinah. Kelimanya meliputi: karamah insaniyah, pola hubungan kesetaraan, pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat, mawadah wa rahmah, dan keadilan. Kelima hal ini, menurut Aisyah, wajib menjadi landasan pemahaman pemahaman seorang suami dan istri dalam menjalin hubungan keluarga untuk menahadapi berbagai konflik yang pasti akan muncul.

“Dalam menjalin ikatan, masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan adanya pola hubungan antaranggota keluarga yang didasarkan pada nilai-nilai rahmah dan kesetaraan nilai kemanusiaan. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan antar-anggota keluarga.” Urai Aisyah menjelaskan tentang hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.

Aisyah mengatakan bahwa suami dan istri sejatinya mempunyai kewajiban bersama yang harus dilaksanakan keduanya. “… diantaranya adalah saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan, saling menghargai, menghormati, mempercayai, dan berlaku jujur satu dengan yang lain, berperilaku sopan dan santun serta menghormati keluarga masing-masing, menjaga kehormatan dan berlaku jujur terhadap dirinya dan pasangannya, setiap persengketaan harus dihadapi secara makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian, juga tidak mencari-cari kesalahan pasangannya.”

Kemudian, suami dan istri, menurut Aisyah, juga memiliki hak bersama. Hak-hak tersebut meliputi: “Halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah, terjadi hubungan mahram semenda, terjadi hubungan waris mewarisi antara suami dan istri. Anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah, bernasab pada ayah dan menjadi tanggung jawab bersama (ayah dan ibu).” Ujar Aisyah.

Adapula kewajiban yang dibebankan hanya pada suami terhadap istri. Aisyah melandaskan pada Q.S. an-Nisa` [4] : 9; 34, al-Baqarah (2): 233 dan al-Ahqâf (46): 15, sehingga menarik kesimpulan bahwa kewajiban suami terhadap istri meliputi: “Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah, memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya. Suami juga berkewajiban menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam keluarga, mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah untuk beramal saleh, menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga, menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan maupun tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri.”

Di lain sisi, Istri pun juga memiliki kewajiban terhadap suami. Aisyah mengatakan bahwa kewajiban istri terhadap suami meliputi; “Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati suami  serta bersikap baik dan santun kepada suami. Istri juga wajib mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami, mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas  kelalaian dalam menunaikan kewajiban, kebenaran, dan kebaikan, memberikan dukungan dan semangat kepada suami dalam mewujudkan akhlak karimah kepada Allah, keluarga, dan kemasyarakatan.”

Sebagai penutup, Aisyah mengingatkan, “Pola hubungan antar anggota keluarga didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan yaitu komunikasi yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan antar anggota keluarga. Setiap individu menjalin hubungan dengan landasan taqwa dan rahmah.” [Fhm]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker