BeritadefaultKhazanah

Legalisasi Homoseksual dan Ijtihad Kontekstual

Dr. Adian Husaini, M.A.

Suatu hari (Jumat, 28/3/2008), seorang wartawan salah satu harian di Jakarta mengirimkan SMS kepada saya. Dia tidak dikenal sebagai aktivis Islam atau pengurus salah satu organsisasi Islam. SMS itu bersejarah. Sebab, untuk pertama kali dia berkirim SMS kepada saya. Isinya, dia terkejut membaca berita di koran The Jakarta Post, edisi pagi itu, bahwa Prof. Dr. Musdah Mulia, dosen di UIN Jakarta, sudah berani menghalalkan homoseksual.
Segera saya melacak situs koran the Jakarta Post. Ternyata benar. Berita itu memang ada. Judulnya ”Islam recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Dalam jurnalistik, tentu saja ini sebuah berita. Logika umum akan menyatakan, bahwa homoseksual adalah haram dan menjijikkan. Tapi, seorang profesor bidang keislaman sudah ada yang berani menghalakannya. ”Anjing menggigit manusia bukan berita, tetapi manusia menggigit anjing itu baru berita,” begitu jargon lama yang dipegang dalam dunia jurnalistik. Jika yang menghalalkan perkawinan sejenis (homo dan lesbi) adalah aktivis homoseksual, maka tidak aneh, dan bukan berita. Tapi, ini lain! Yang menghalalkannya adalah seorang profesor, berjilbab pula. Jadilah ini sebuah berita yang patut dikonsumsi publik. Mengapa aneh? Karena ini untuk pertama kalinya ada seorang yang dikenal sebagai ahli agama secara terbuka menghalalkan perkawinan sesama jenis.

Menurut berita The Jakarta Post, Mudah Mulia menyatakan, bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam).

            Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”

 

Selengkapnya silahkan klik DOWNLOAD 

 

https://m.facebook.com/public/Majelis-Tabligh-Muhammadiyah IG:Majelistabligh

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker