BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Fatwa Tarjih : Hukum Meminjam Uang dari Bank Untuk Modal Usaha

Assalamualaikum Warrahmatullah Wabarakatuh

Saya mau tanya kalau kita pinjam uang ke bank setelah itu uangnya di pakai buat usaha. Apakah itu termasuk riba?

pupu saepudin (disidangkan pada Jum’at, 16 Muharram 1438 H / 6 Oktober 2017 M)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan lebih baik bila kita mengetahui jenis dari bank. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (3)).

Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa di Indonesia bank di bagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit.

Kredit  adalah  penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest).

Pembahasan tentang bunga bank sudah pernah dilakukan. Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152. Disebutkan dalam fatwa tersebut, pada putusan butir ketiga, bahwa bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, didasarkan pada firman Allah,

… وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ … [البقرة، 2: 279].

“… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu …” [QS. al-Baqarah (2): 179].

Kemudian, tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,

… وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا … [البقرة، 2: 275].

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [QS. al Baqarah (2): 275].

Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014). Kegiatan Bank Syari’ah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan  berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (12).

Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha saudara.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 5 Tahun 2019

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker