default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Pemanfaatan Harta/Aset Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi Atau Keluarga

PEMANFAATAN HARTA/ASET WAKAF

UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELUARGA

Pertanyaan Dari:

Burhan, Malang, Jawa Timur

(disidangkan pada Jum’at, 4 Rabiul Akhir 1429 H / 11 April 2008 M)

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukumnya bila ada seseorang atau keluarga yang menggunakan atau memanfaatkan sementara fasilitas/aset wakaf untuk kepentingan pribadi/keluarga?

Latar belakangnya sebagai berikut:

  1. Orang tersebut sejak remaja sampai dewasa/ berkeluarga aktif dalam organisasi.
  2. Orang tersebut bekerja sebagai seorang pendidik pada sekolah yang didirikan oleh organisasi, kegiatannya pagi maupun sore mengajar pada TKA dan TPQ dengan mendapat imbalan jasa/ honor yang sangat minim (jauh dibawah standar UMR), padahal dia sudah punya tanggungan anak tiga orang yang sudah menginjak masa remaja dan dewasa.
  3. Disamping dia sebagai seorang pendidik di lembaga formal, juga sebagai seorang dai yang potensial dan sangat dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
  4. Saat ini organisasi tersebut baru saja berhasil membebaskan sebidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya (kecil) dari hasil gotong royong, patungan, pelelangan dan jariyah dari para jamaah/ anggota maupun dari para dermawan dan simpatisan. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pendidikan yang sekarang sudah ada.
  5. Dari pimpinan setempat, memberikan kebijakan pada orang/keluarga tersebut di atas untuk menempati sementara, sekaligus sebagai penjaga, pemelihara dan pengawas keamanan aset itu. Karena dia sendiri belum punya rumah/tempat tinggal sendiri, sampai nanti bila sudah ada modal untuk membangun tempat tersebut, maka orang/keluarga tersebut harus meninggalkan tempat sementara itu.

Mohon jawaban dari pengasuh ruang tanya jawab agama, dengan dalil yang                           shahih tentang boleh tidaknya menggunakan fasilitas/aset tersebut di atas.

  1. Bagaimana tanggapan Bapak bila hal itu terjadi di organisasi Muhammadiyah?

Jawaban:

1. Dari keterangan yang saudara penanya paparkan, ada beberapa ketentuan yang harus difahami terlebih dahulu. Pertama, siapakah yang menjadi nazhir (pengelola wakaf) dalam kasus tersebut. Kedua, apakah pribadi atau keluarga yang dimaksud, kedudukannya sebagai pengelola atau sekedar peminjam harta wakaf. Berikutnya yang harus diketahui pula adalah pengertian nazhir itu sendiri, kewajiban nazhir, sumber dana pengelolaan aset wakaf, dan upah nazhir. Untuk itu, berikut ini kami kutipkan masing-masing ketentuan yang dimaksud di atas;

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hukum Perwakafan, Pasal 215, disebutkan: Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

Adapun menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 (UU No. 41/1974) tentang Wakaf, Bagian Kelima tentang Nazhir, Pasal 9, disebutkan: Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

Dalam UU No. 41/1974 pasal 11, disebutkan: Nazhir mempunyai tugas:

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Disebutkan pula dalam UU No. 41/1974 pasal 12: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Untuk melengkapi ketentuan di atas, kami kutipkan beberapa hal yang terkait dengan kewenangan seorang nazhir dalam mengembangkan harta wakaf. Menurut Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi dalam bukunya Hukum Wakaf, yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa Republika dan Iman Press: Jakarta, 2004, menyebutkan:

a. Hal-hal yang boleh dilakukan nazhir:

  • Menyewakan harta wakaf yang hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf, seperti membangun, mengembangkan dan memperbaiki kerusakannya.
  • Menanami tanah wakaf kalau aset wakaf tersebut berupa perkebunan.
  • Membangun pemukiman untuk disewakan.
  • Mengubah kondisi harta wakaf.

b. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh nazhir:

  • Melakukan dominasi (monopoli) atas harta wakaf
  • Tidak boleh menggadaikan harta wakaf
  • Tidak boleh mengizinkan seseorang untuk menggunakan harta wakaf tanpa bayaran.
  • Tidak boleh meminjamkan harta wakaf

c. Sumber dana pengelolaan harta wakaf. Wakaf dimaksudkan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya, karena itu diperlukan usaha untuk mengembangkannya supaya produktif. Untuk itu tentu memerlukan biaya yang diperoleh dari:

  • Dana khusus yang disiapkan si wakif untuk pembangunan.
  • Jika harta wakaf sifatnya siap pakai dan siap dimanfaatkan, maka diambil dari hasil pengelolaannya.
  • Harta wakaf yang siap digunakan secara langsung, dana pengelolaannya dibebankan kepada orang yang menggunakan harta tersebut. Contoh, jika harta wakaf berupa rumah yang dihuni oleh penerima wakaf, maka penghuni rumahlah yang harus merawat rumah tersebut dengan uang mereka sendiri. Sebab, mereka memperoleh manfaat dari rumah itu dengan menempatinya.
  • Harta wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum, biasanya dana pengelolaannya diambil dari baitul mal (pemerintah). Kalau tidak ada, maka dibebankan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

d. Upah nazhir. Seorang nazhir yang bertugas untuk mengurus dan mengelola harta wakaf dengan mengembangkan, memperbaiki kerusakan-kerusakannya, menginvestasikan dan menjual hasilnya serta membagikan hasil tersebut kepada para mustahik, sudah selayaknya mendapat upah atas usahanya.

Berdasarkan rumusan di atas, maka orang yang saudara maksud bukan termasuk nazhir, melainkan seseorang yang dipekerjakan oleh nazhir untuk memelihara harta wakaf dengan demikian ia berhak mendapat imbalan/upah atas jasanya. Upah tersebut tidak boleh lebih dari 10 %, tetapi dalam hal ini karena nazhir (yayasan atau organisasi) belum mampu membayar upah orang tersebut, maka imbalannya berupa izin untuk menempati sementara aset wakaf (yang berbentuk rumah). Ketentuan ini tidak bertentangan dengan butir b nomor 2), 3) dan 4) di atas.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُوَرَّثُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَزَادَ عَنْ بِشْرٍ وَالضَّيْفِ ثُمَّ اتَّفَقُوا لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Umar mendapat sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah saw Lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan untukku?” Rasulullah saw. bersabda: “Jika engkau mau, kau tahan pokoknya (tanah itu) dan engkau sedekahkan hasilnya.” Lalu Umar mensedekahkannya (tanahnya untuk dikelola), tanah itu tidak dijual pokoknya, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. (Tetapi) disedekahkan (hasil pengelolaan tanah) untuk orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, –Bisyr menambahkan– dan untuk tamu. Mereka bersepakat, tidak ada dosa bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan pada teman, tanpa ada maksud menumpuk harta.” [HR. Abu Dawud]

Dengan demikian, menurut hemat kami boleh orang atau keluarga tersebut menggunakan atau memanfaatkan sementara fasilitas atau aset wakaf tersebut sebagai pengganti imbal jasa atas pengabdiannya pada organisasi.

2. Pada dasarnya semua aset persyarikatan adalah harta wakaf, sedangkan Muhammadiyah bertindak selaku nazhir. Dalam menunaikan kewajibannya sebagai nazhir (mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf), Muhammadiyah memberikan upah kepada orang yang menjadi perpanjangan tangan persyarikatan dalam mengelola aset wakaf tersebut. Upah yang dimaksud bisa berupa uang tunai, pemanfaatan aset wakaf seperti halnya kasus di atas, dan lain-lain hal yang bisa dianggap sebagai upah sesuai ketentuan UU wakaf nomor 41 pasal 12.

 

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker