Site icon tabligh.id

MASALAH ADZAN: Adzan dengan Duduk atau Kaset

Foto by Unsplash

Tanya: Bolehkah kita mengumandangkan adzan dalam keadaan duduk? Dan bolehkah mengumandangkannya dengan kaset? (Abdul Rahim, Lombok).

Jawab: Adzan merupakan rangkaian ibadah, karenanya agar dilakukan sesuai dengan apa yang dituntunkan Sunnah Nabawiyyah.

Yaitu adzan adalah dengan berdiri, demikian pula iqamah. Diantara adzan dan iqamah disela dengan duduk. Inilah perbuatan Sunnah, sesuai dengan Hadis riwayat Tamam dari Abu Hurairah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، جُلُوسُ الْمُؤَذِّنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي الْمَغْرِبِ سُنَّةٌ (رواه تمام في فرائده )

   Artinya: Abu Hurairah berkata: “Duduk muadzin sejenak antara adzan dan iqamah pada shalat Maghrib adalah suatu sunnah.”

Adzan hendaknya dilakukan langsung oleh sendiri, karena Nabi memberi rangsangan agar orang mau berbuat kebajikan itu, karena dengan menyeru adzan akan mendapatkan maghfirah dari Allah. Dan untuk mendapatkan saksi dari makhluk Allah selain manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Hadis riwayat Ahmad dan lain-lain, dari Abu Hurairah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جُلُوسُ الْمُوَذّنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي الْمَغْرِبِ سُنَّةٌ (رواه تمام في فرائده )

   Artinya: Abu Hurairah menerangkan: Bahwa Rasulullah saw, bersabda: “Pada muadzzin diampunkan dosanya menurut ukuran sampai suaranya dan disaksikan baginya oleh segala yang basah dan yang kering.”

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 84

Exit mobile version