Site icon tabligh.id

MASALAH SHALAT JAMAAH: Makmum di Ruang Samping

Foto by Unsplash/FalaqLazuardi

Tanya: Sebuah ruangan masjid digunakan untuk shalat berjamaah. Karena masjid itu mempunyai ruangan samping yang diantarai dengan dinding roster yang berlubang-lubang sehingga makmum yang berada di ruang samping itu dapat melihat gerak-gerik imam melalui makmum yang di dalam. Juga dapat mendengarkan suara bacaan imam. Apakah boleh melakukan shalat sebagai makmum dalam jamaah di ruang samping tersebut? (Nurrachman,Tangunan Rt. I Kec. Pun Mojokerto).

Jawab: Untuk dapat melakukan shalat sebagai makmum dengan sempurna, ialah apabila makmum dapat mengikuti perbuatan imam dengan baik, dengan memperhatikan suara dan gerak-geriknya dengan melalui makmum lainnya yang di belakang imam. Makmum yang berada di samping gedung bahagian dalam yang hanya dipisahkan dengan roster yang bercelah-celah itu memungkinkan untuk dapat mengikuti imam dengan baik, karenanya boleh saja ruang kanan dan kiri dari ruang tengah masjid itu digunakan untuk melakukan shalat makmum dalam berjamaah di masjid tersebut. Mengenai ketentuan bahwa dalam berjamaah makmum agar dapat mengikuti imam ialah Hadis Nabi Riwayat Bukhari.

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ ( رواه البخاري )

   Artinya: “Sesungguhnya ditetapkan adanya imam (dalam shalat) adalah untuk dapat diikuti, maka kamu sekalian jangan menyelisihinya. Maka apabila imam bertakbir, maka Anda sekalian hendaknya bertakbir pula. Dan apabila imam ruku’, maka hendaknya Anda sekalian juga melakukan ruku’. Apabila imam membaca SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah kata-kata RABBANAA WALAKAL HAMD, dan apabila imam sujud, maka sujudlah Anda sekalian dan apabila imam shalat dengan duduk, maka shalatlah Anda dengan duduk semua.” (HR. Bukhari). 

Dari Hadis di atas, untuk dapat mengikuti gerak-gerik dan bacaan imam yang dituntunkan, tentu dengan melihat dan mendengar bacaan imam.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 92-93

Exit mobile version