Site icon tabligh.id

Masalah Takfîr (Mengkafirkan Sesama Muslim)

dilarang takfir

Ikrar syahadatain yang diyakii secara jujur dalam qalbu dan diwujudkan secara nyata dala perbuatan fisiknya merupakan pintu gerbang seseorang dinyatkan masuk ke dalam Islam. Sebabnya,  siapapun jua yang menunaikan sholat, sujud, dan rukuk’ bersama kaum muslimin, wajib dihukumi sebagai seorang ‘muslim’, yang melekat padanya berbagai haqq al-Islam; diberikan loyalitas (wala’), harta benda, jiwa, kehormatan, dan raganya dilindungi oleh Islam. Inilah yang dinyatakan oleh Rasulullah ‘alaihissalam dalam sabdanya :

فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ

Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah(HR. Bukhari & Muslim).

Untuk selengkapnya silahkan klik DOWNLOAD

Exit mobile version