BeritaMuamalahTanya Jawab Agama

MASALAH WUDHU: Persentuhan Pria-Wanita

Tanya Jawab Agama Jilid I

Tanya: Bagaimana hukum bersentuhan antara suami-isteri yang telah berwudhu, apakah batal atau tidak? Mengingat pendapat-pendapat yang berbeda, minta alasan-alasannya. (Pengajian rutin AMM Cab. Argasoka, Banjarnegara, Slamet Riyadi STM Muhammadiyah Pekanbaru, Zubeir, Lampung Selatan).

Jawab: Dalam memahami ayat 6 surat Al Maidah, pada lafadz yang berbunyi: AULAAMASTUMUNNISAA, ada perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegang oleh Ulama Syafi’iyyah, Ulama Hambaliyah dan Malikiyah bila dengan syahwat. Sebagian ulama lagi berpendapat tidak membatalkan wudlu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Hanafiyah.

Muhammadiyah dalam qarar Tarjih, menetapkan bahwa menyentuh wantia tidak membatalkan wudhu, berdalil bahwa kata LAAMASTUM, menurut tafsir Ibnu Abbas, berarti JAAMATUM, artinya mengumpuli, bukan sekedar menyentuh.

Di samping itu, juga berdasarkan pada Hadis riwayat An Nasaiy, yang menyatakan bahwa Aisyiyah mengatakan, “Rasulullah shalat diwaktu malam hari, sedang Aisyah berada dimukanya dan pada waktu Nabi akan melakukan shalat Witir, Nabi menyentuh Aisyah dengan kakinya”.

Demikian pula juga Hadis riwayat Muslim dan At Tirmidzy, bahwa Aisyah di suatu malam kehilangan Rasulullah dari tempat tidurnya, maka Aisyah pun mencarinya dan Aisyah (mendapatkannya) dengan memegang/meletakkan tangannya pada telapak kaki Rasulullah. Sekalipun Nabi bersentuhan dengan

Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi. Hal itu menunjukkan bahwa sentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 41

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker