BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH WUDLU DAN MANDI WAJIB: Haruskah Wudlu Kalau Mengantuk?

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Bagaimana hukumnya orang yang mengantuk sampai kaget? (Pengajian Muhammadiyah Cabang Arga Suka, Banjarnegara).

Jawab: Mungkin yang dimaksud, batalkah wudlunya atau shalatnya? Kalau demikian yang dimaksud, maka jawabnya ialah bahwa orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudlunya dan tidak batal shalatnya, karena yang membatalkan wudlu sekaligus membatalkan shalat ialah “tidur” bukan sekedar mengantuk.

Lebih jelas periksalah Hadis di bawah ini:

عَنْ عَلَييَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَيْنَانِ وكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَأ(اخرجه أبو داود )

 Artinya: Dan sahabat Ali, berkata Ali, bersabdalah Rasulullah: “Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa-siapa telah tidur, berwudhulah” (Hadis riwayat Abu Dawud).

حَدِيثُ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَام وَهُوَ سَاجِدٌ حَتَّى غَطََ وَنَفَخَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قَدْ نِمْتَ قَالَ : إِنَّ الْوُضُوءَ لَا يَجِبُ إِلاَ عَلَى مَنْ نَام مُضْطَجِعًا فَإِنَّهُ إِذَا اضْطَجَعَ اسْتَرْخَتْ مَفَاصِلُهُ ( أخرجه أصحاب السنن)

   Artinya: Hadis Ibnu ‘Abbas, bahwa ia melihat Rasulullah saw, tidur sedang beliau dalam keadaan bersujud sehingga mendengar, kemudian berdiri shalat. Maka aku (Ibnu ‘Abbas) berkata: “Hai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tidur.” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya wudlu tu tidak wajib, melainkan bagi orang yang tidur berbaring, karena bila berbaring lemaslah sendi-sendinya.” (Hadis diriwayatkan Ashabussunan).

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 41-42

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker