default

Memaknai Demokrasi Kita

“Hai orang-orang yang beriman , taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil `amri di antara kamu. Kemudian  jika kamu berlainan pendapat sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al quran) dan rasul-Nya(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.(Q.S. An-nisa` 4:59) 

            Kita semua sebagai warga bangsa, patut bersyukur kepada Allah SWT, karena pemilihan umum berjalan  dengan baik ,aman dan sentosa.  Saat pemilihan umum yang kita laksanakan membuat kita terbelah karena berbeda pilihan dan dukungan , bahkan bisa berbeda antara saudara dan keluarga, suami dan istri. Apa lagi dalam pemilihan presiden masyarakat terbelah menjadi dua  kelompok besar sesuai dukungan masing-masing.

            Mengingat keberhasilan jalannya pemilihan umum yang aman dan baik, itu adalah merupakan sumbangan besar dari umat islam  yang menjadi warga negara terbesar di negeri ini. Banyak orang asing dan pengamat politik dari berbagai negara lain yang tidak percaya suksesnya demokrasi Indonesia, karena mereka berpikir islam tidak compatible  atau tidak cocok dengan demokrasi, seperti yang mereka bayangkan yang terjadi di negeri-negeri timur tengah. Memang, kita melihat di timur tengah hendak membangun demokrasi, tetapi ternyata hampir seluruh negeri itu gagal menjalankan demokrasi. Negara mesir, Iraq,Libya, syiria, begitu juga negara-negara islam  di afrika lainnya, hampir semuanya gagal membangun demokrasi. Bahkan, banyak di antara negeri-negeri justru jatuh dalam kekacauan dan perpecahan  yang sangat meperihatinkan . kita sangat bersyukur kepada Allah, indonesia telah melalui dan menjalaninya dengan baik baik dan sukses sampai kepada pemilu ini sejak reformasi.

            Tidak ada perintah Allah dalam Al qur an untuk membentuk negara, pemerintahan maupun kekuasaan. Tetapi para fuqaha telah berijtihad bahwa walau pun Allah tidak memerintahkan, tetapi keberadaan sebuah pemerintahan dan kekuasaan menjadi sebuah kemestian, karena dengan pemerintahan dan kekuasaanlah hukum-hukum Allah dapat efektif di tegakkan, sebagaimana di kutip dari ayat muqaddimah tulisan ini.

            Dalam ayat tersebut, terkandung kata ulil `Amri yang berarti penguasa atau pemerintah,yang mengharuskan kita semua untuk taat kepada Allah, taat kepada Rasu-Nya dan taat kepada pemerintah.

            Demikian juga, Allah dan Rasul-Nya tidak secara spesipik menentukan sistem pemerintahan  apa yang harus di jalan kan oleh umatnya, tetapi Allah dan rasul-Nya hanya menggariskan . Nabi SAW bersabda: “wa antum  `alamu bi umuri dunya kum, atur lah urusan dunia mu, sesungguhnya kamu lebih tahu urusan dunia mu”.dan dalam meyelenggarakan  pemerintahan dan kekuasaan, Allah SWT hanya mengingatkan dalam firman-Nya dalam Al quran: “…dan bermusyawarahlah  dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,maka bertaqwalah kepada Allah….”. (Q.S. Ali `imran 3:159). Di dalam surah Asy-syuura (42) ayat 36-38, Allah SWT juga mengingatkan  salah satu ciri orang yang bermusyawarah dalam urusan mereka.

            Dengan adanya perintah musyawarah ini, kaum muslimin tidak memutuskan masalah dengan pendapat mereka sendiri,tetapi mereka bermusyawarah serta bersepakat dalam satu masalah. Dengan demikian, musyawarah adalah salah satu dasar-dasar islam dalam bermasyarakat dalam berpolitik.

            Sesungguhnya demokrasi  mendekati prinsip-prinsip musyawarah yang di kenal dalam ajaran islam, sebagaimana yang di jalankan secara konsisten sejak masa Nabi SAW, karena inti dari demokrasi adalah dialog dan musyawarah.

Hasil musyawarah  

            Dasar negara Indonesia adalah UUD 1945 sebagai konstitusi kita, yang menjadi dasar penyelenggaran pemerintahan negara pada saat ini, adalah merupakan hasil keputusan musyawarah di antara pemimpin (yaitu para pendiri negara)kita, yang telah kita terima bersama. Ketika hasil musyawarah itu di sepakati, laksanakanlah dengan sepenuh hati(faidza azamta fatawakkal `alallahi). Dasar penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia pun harus di bangun dengan prinsip musyawarah. Oleh karena itu, ketika kita memilih sistem pemerintahan yang berdasarkan demokrasi, mari kita laksanakan bersama dengan penuh keyakinan.

Cara berbeda-beda  

            Dalam sejarah perjalanan islam, berbagai bentuk pemerintahan dan cara pemilihan pemimpinnya(khalifah)telah di praktikkan dengan cara yang berbeda-beda. Cara pemilihan khalifah Abu bakar RA, berbeda dengan cara pemilihan  Khalifah Umar RA. Demikian pula cara pemilihan khalifah Ustman bin affan dan Ali bin abi thalib RA. Pada masa selanjutnya sejak kekhalifahan Bani Umayah, Abbasiya, Fatimiyah, Ustmaniyah  dan lain-lain, pemilihan pemimpin di lakukan dengan cara turun-temurun berdasarkan sistem monarki.  Apapun cara pemilihan pemimpin itu, hal utama dan terpenting dari seluruh proses pengangkatan khalifah tersebut adalah adanya pengakuan atau bai`at dari rakyat dan melalui pemimpin terpilih tersebut hukum-hukum dan ketentuan Allah di tegakkan. Tidak ada yang salah dalam berbagai pilihan bentuk penyelenggaraan pemerintahan tersebut,sangat tergantung pada pilihan sesuai situasi dan kondisi pada saat itu. Apapun sistem pemerintahan yang di anut,  hal yang paling penting bagi umat islam adalah adanya ruang bebas untuk melaksanakan  petunjuk  dan aturan Allah dalam kehidupan kita.

Yang paling cocok

            Pada masa sekarang ini, pilihan sistem pemerintahan yang paling umum dan situasi sekarang adalah sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan  yang berorientasi pada kehendak dan kepentingan rakyat, berlawanan dengan sistem pemerintahan  autokrasi( pemerintahan oleh satu orang) dan pemerintahan otoriter atau pemerintahan  totaliter yang sewenang-wenang. Dalam demokrasi, suara rakyat harus jadi pedoman  dalam membuat kebijakan  dan dalam menjalankan  kekuasaan negara.

            Pada awal pertumbuhannya demokrasi di maknai sebagai pemerintahan yang berdasarkan kehendak bebas dari rakyat. Suara rakyat di anggap sebagai suara tuhan, sehingga terkenal dengan istilah vox populi vox dei (suara rakyat,suara tuhan). Karena itu apapun kehendak rakyat tanpa batasan apapun harus di ikuti dan menjadi aturan kehidupan bernegara. Berdasarkan prinsip demokrasi yang demikian, banyak dari kalangan islam yang menolak demokrasi, karena di khawatirkan kehendak rakyat itu dapat bertentangan  dengan ajaran dan perintah Allah dan rasul-Nya dalam Al qur anul Karim maupun As-sunnah.

            Model demokrasi sekarang ini sudah berubah, tidak lagi dalam maknanya yang klasik yaitu adanya kebebasan mutlak dari rakyat. Demokrasi ada batas dan aturannya, ada hal-hal yang tidak bisa di langgar. Itulah yang di sebut dengan demokrasi konstitusional atau demokrasi berdasarkan  konstitusi atau berdasarkan hukum. Norma hukum dan konstitusi membatasi kebebasan mutlak dari rakyat.

Berdasarkan konstitusi

            Indonesia, negeri yang kita cintai bersama adalah negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi atau negara demokrasi yang berdasarkan hukum. UUD republik indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara kita, telah mengatur dengan tegas bahwa negara indonesia adalah negara hukum yang menjalankan demokrasi dan kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi. Si samping itu, konstitusi kita juga menegaskan  bahwa negara indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa, yaitu negara yang meyakini dan mempercayai adanya tuhan. Negara yang melindungi dan menjamin kehidupan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

            Dengan demikian, berdasarkan konstitusi kita, walupun dengan alasan demokrasi dan kebebasan, negara tidak boleh membiarkan kebebasan setiap orang untuk menyebarakan ajaran anti tuhan , karena hal itu bertentangan dengan prinsip negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Negara juga tidak boleh membiarkan kebebasan membuat aturan  yang melanggar nilai-nilai agama yang di anut warganya, karena hal itu adalah bertentangan  dengan prinsip-prinsip yang di gariskan konstitusi, yaitu prinsip bahwa hak asasi, kebebasan dan demokrasi harus di batasi jika bertentangan  dengan nilai-nilai agama dan moral.

Negara tidak boleh

            Demikian juga, dengan alasan demokrasi dan kebebasan, negara tidak boleh membuat aturan  atau kebijakan  yang membolehkan perkawinan sejenis, laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, karena hal itu bertentangan  dengan  ajaran agama mana pun, apalagi ajaran islam.

            Pemilihan umum , termasuk pemilihan presiden yang kita lakukan , hanya salah satu dari sepenggal dari sistema demokrasi, yaitu bagian mekanisme pemilihan pemimpin oleh rakyat seluas-luasnya, umum , bebas,rahasia, langsung, jujur  dan adil. Sekarang kita telah melewati penggalan demokrasi tersebut dengan aman, baik dan tertib sehingga terpilih pemimpin yang baru.

            Akan tetapi demokrasi tidak terhenti di situ. Terpilihnya presiden serta pemimpin yang baru lainnya, tidak berarti selesailah urusan rakyat dengan pemerintahan  sehingga pemimpin yang terpilih  bisa menggunakan kekuasaan  sekehendak hatinya  dan berlaku sewenang-wenang. Dalam sistema demokrasi, kekuasaan yang menjadi amanat rakyat itu harus di jalankan berdasarkan kehendak dan pengawasan dari rakyat juga. Presiden dan para pemimpin negara harus menjalankan kekuasaannya dengan transparan dan segala kebijakannya harus di pertanggung jawabkan kepada rakyat. Pada sisi lain, rakyat tetap memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi jalan pemerintahan negara. Rakyat tetap dapat menyuarakan  ketidak setujuannya atas kebijakan pemerintah, baik melalui wakil rakyat maupun secara langsung kepada pemerintah.   

            Untuk menjamin terlaksananya hak rakyat itu, sistem demokrasi memberi jaminan kepada setiap orang  bebas untuk berpendapat, mengajukan keberatan atau proses atas suatu kebijakan pemerintahan. Di sinilah proses dialogis dan musyawarah untuk menemukan kebijakan dalam penyeleggaraan negara di lakukan. Begitulah demokrasi dalam makna substansial, yaitu pemerintahan yang di jalankan dengan tetap mendengar suara dan kehendak rakyat.

            Oleh karena itu, demokrasi tidaklah tidaklah berhenti setelah selesainya pemilu.umat islam harus berpartisipasi dalam peyelengaraan pemerintahanan  negara dengan memberikan pendapat, kritik maupun saran atas jalannya pemerintahan dan pada sisi lain pemerintah dalam menyelenggarakan  kekuasaan negara harus tetap mendengar suara rakyat, membuat kebijakan  sesuai dengan kehendak dan kemauan rakyatnya demi kesejahteraan  dan kebaikan rakyat. Begitu hakekat pemerintahan demokrasi.

            Terdapat suatu prinsip klasik dari pemerintahan demokrasi, yaitu prinsip jority rule atau pemerintahan oleh mayoritas . prinsip ini mengandung makna bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan  oleh mayoritian. Mayoritas lah yang berkuasa dan menentukan jalannya kebijakan negara.  Kalau lah kita tengok negara, dikaitkan dengan prinsip majority rule, mayoritas warga negara indonesia adalah islam . logikanya, penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan  indonesia mestilah  di warnai oleh kebijakan  yang islami atau berdasarkan kehendak warga negara yang mayoritas beragama islam.

            Oleh karena itu, siapapun yang menjadi pemimpin  atau presiden di indonesia, dengan sistem demokrasi, mengakomodasi kepentingan dan suara umat islam, pemimpin yang mengurus negara tanpa memperhatikan suara umat islam , pastilah pemimpin yang tidak demokrastis Karena tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi. Yakinlah kaum muslimin dan muslimat sekalian, pemimpinn yang demikian tidak akan lama memerintah indonesia  karena mayoritas rakyat tidak menyukainya.

            Hal paling utama bagi umat islam adalah menghindari penyakit  hubbud dunya wakarahiyatul maut, mencintai dunia dan membenci akhirat, karena sifat itulah menurut Rasulullah SAW yang membuat islam lemah.

Sumber: Uswatun Hasanah 2017

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker