BeritadefaultIbadah

Membayar Hutang Shalat yang Pernah ditinggalkan, Apa Wajib?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA— Shalat merupakan amal ibadah yang wajib dijalankan semua umat Islam dalam kondisi apapun. Berdosa apabila secara sengaja meninggalkan salat lima waktu dan diwajibkan untuk melakukan pertobatan kepada Allah SWT. Apabila tobatnya diterima, maka Allah SWT akan menghapus dosanya, sebagaimana sabda Nabi SAW: “orang yang bertobat dan dosanya seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi”.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid I ditegaskan bahwa belum ditemukan keterangan di dalam Al Quran maupun Hadis tentang kewajiban melunasi shalat yang pernah ditinggalkan. Berbeda dengan meninggalkan Puasa dan Haji yang dapat dilunasi di lain waktu. Bila tidak mampu, puasa dapat ditebus dengan membagi makanan kepada fakir miskin, dasarnya QS. Al Baqarah ayat 184. Sementara haji bisa digantikan oleh anaknya, berdasarkan hadis riwayat Bukhari.

Mengenai bayar utang salat, tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan bahwa seseorang harus melunasi shalat dengan melakukan shalat sebanyak yang pernah ditinggalkan. Shalat termasuk ibadah mahdlah yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Al Quran dan al Sunah, tidak dapat pula diqiyaskan dengan menyahur utang Puasa dan Haji.

Dengan demikian, jika pernah meninggalkan shalat, maka langkah yang ditempuh ialah bertobat kepada Allah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Lalu berdoa kepada Allah agar tobatnya diterima dan seluruh dosanya dihapus.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker