Beritadefault

Mitsaqan Ghalidza dan Ikatan Sebuah Pernikahan

TABLIGH.ID–Dalam Islam, pernikahan disebutnya sebagai mitsaqan ghalidza atau “perjanjian agung” merujuk QS. Al-Nisa: 21. Sebagai sebuah perjanjian, maka ibarat perjanjian dalam bentuk apa pun itu bisa juga dipertahankan, dikoreksi sampai pada batas dibatalkan.

“Mitsaqan ghalidza adalah perjanjian antara suami isteri yang sangat kuat. Perjanjian ini dilakukan saat akad nikah bukan kontrak social dan bukan terkait dengan budaya,” ujar Cholifah Syukri dalam Kajian Harmoni Keluarga, (9/9).

Berdasarkan pemaknaan itu,bahwa pernikahan dalam Islam bukan sembarang perjanjian, tapi “Perjanjian Agung”, perjanjian yang dalam bahasa Alquran disejajarkan dengan mitsaqan ghalidza (Perjanjian Agung) antara Allah dengan para Rasul berpredikat Ulul Azmi: Nuh, Ibrahim’ Musa, dan Isa.

Namun, ujar cholifah peristiwa sacral yang disaksikan tidak hanya secara formal melainkan handai taulan, para tamu undangan yang hadir bahkan secara ghaib malikat dan Allah SWT.

Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza, artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dimain-mainkan. Memperkuat firman-Nya, Rasul bahkan sampai bersabda bahwa perbuatan yang dibolehkan tapi paling dibenci Allah adalah perceraian.

Mendasarkan pada dua dalil naqli tersebut, maka dalam Islam, seseorang yang sudah terikat dalam sebuah pernikahan tak bisa main cerai seenaknya saja dan tidak semestinya menjadikan pernikahan sebagai “barang mainan”.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker