BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT: Sudah Shalat Tetapi Belum Syahadat

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Seorang dilahirkan dalam keluarga Muslim sudah melakukan shalat bahkan sudah menunaikan zakat dan haji, tetapi tidak secara khusus mengucap kalimat syahadat dengan niat masuk Islam. Apakah yang demikian sudah sah Islamnya dan dikerjakan tadi, yakni shalat, zakat dan hajinya mendapat pahala, mengingat rukun Islam itu ada lima termasuk yang pertama adalah mengucap kalimat syahadat? Mohon penjelasan. (Basri Ilyas, NBM, 612.556. Lgn. 7622, Sum-Bar).

Jawab: Pertayaan itu agak aneh tetapi nyata. Orang yang sudah mengerjakan shalat belum dirasa mengucap syahadat, padahal sesungguhnya sudah mengucapkan syahadat itu, yakni pada waktu membaca tasyahud atau bacaan tahiyat, seperti tersebut dalam riwayat Bukhari dan Muslim dan Ibnu Abi Syaiban bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Rasululllah telah mengajarkan kepadaku seperti mengajarkan kepadaku surat Al-Qur’an. (sebagai berikut):

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

  Artinya: Semua kehormatan, kebahagiaan dan kebaikan adalah kepunyaan Allah. Semoga keselamatan bagi engkau hai Nabi beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambah Allah dan Utusan-Nya.

Dari riwayat itu jelas bahwa bacaan tasyahud yang selaku dibaca waktu melakukan shalat mesti membaca syahadat, sehingga tersingkaplah keraguan Anda bahwa orang yang melakukan shalat masih diragukan keIslamannya karena belum secara khusus mengucap kalimat syahadatain.

Dalam Islam tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang masuk Islam harus membaca sahadat di mua seseorang dan disaksikan oleh orang-orang tertentu. Dihadapan Allah orang yang dengan keyakinannya bersaksi akan Keesaan Allah dan kenabian serta kerasulan Muhammad SAW sudahlah cukup untuk mendapatkan pengakuan ke-Islamannya. Sehingga orang yang dilahirkan dalam keluarga Islam, pada waktu kecil dikhitan dan dituntun membaca syahadat, rajin melakukan shalat, puasa, membayar zakat, bahkan pernah menunaikan ibadah haji, tidak diperlukan lagi secara khusus membaca syahadat di hadapat seseorang dan disaksikan orang lain. Insyaa Allah telah terpenuhi ke-Islamannya dan amal kebajikannya diterima oleh Allah, tinggal meningkatkan amal kebajikannya, baik yang bertalian dengan hubungan dengan Khaliknya maupun amal kebajikan yang berhubungan dengan sesama makhluk.

Orang yang dilahirkan bukan dalam keluarga Muslim atau orang yang sebelumnya menyatakan dirinya beragama lain atau belum beragama, sewaktu dirinya terpanggil untuk dengan suka rela menyatakan dirinya Muslim, boleh minta disaksikan pengucapan syahadatnya, dalam rangka agar orang Muslim yang lain mengetahui sehingga mendapatkan perlakuan yang sama dengan Muslim lainnya seperti dalam hubungan hukumnya, hukum nikahnya, hukum warisnya dan hukum-hukum sesudah meninggal.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 65-66

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker