BeritadefaultKhazanah

Pengertian LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)

Buku TUNTUNAN TABLIGH Bagian IV

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)

Oleh : H. Mohammad Damami

Buku TUNTUNAN TABLIGH Bagian IV

 

Pengertian LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)

LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) merupakan fenomena spesial yang sangat ramai dibicarakan dewasa ini, khususnya di Indonesia. Persoalannya adalah karena LGBT banyak menyangkut hal-hal lain, misalnya masalah hubungan kemasyarakatan (sosial), ekonomi, kesehatan, politik, hukum, budaya, peradaban,apalagi agama, dalam hal ini agama islam terutama. Sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, utamanya dalam hal teknologi komunikasi, transportasi, dan kedokteran, maka persoalan LGBT dengan begitu cepatnya menyebar ke seluruh penduduk di permukaan planet bumi ini. Akibatnya, hal tersebut dapat menimbulkan keguncangan masyarakat yang seolah-olah dipaksa untuk berkondisi homogen (serba sama) antar bangsa dan antar negara. Seolah-olah akan dipaksakan semua bangsa dan semua negara bersedia menerima LGBT dalam tatanan sosialnya. Tentu saja hal semacam ini menimbulkan persoalan yang tidak ringan, minimal pasti terjadi pro dan kontra.

Lesbian berarti perempuan yang memiliki ketertarikan secara seksual sesama perempuan yang lain. Sementara itu gay adalah manusia laki-laki yang memiliki ketertarikan secara seksual terhadap sesama laki-laki yang lain. Lesbian dan gay secara umum tidak(kalau tidak bisa dikatakan kurang) memiliki ketertarikan secara heteroseksual atau berlainan jenis kelamin. Selanjutnya, biseksual adalah seseorang yang memiliki ketertarikan seksual secara ganda, yaitu dia bisa tertarik sesama jenis kelamin, bisa juga tertarik terhadap orang yang berjenis kelamin lain. Tegasnya, dia suatu saat bisa tertarik terhadap sesama jenis kelamin, namun dalam saat yang sama dia bisa juga tertarik terhadap orang lain yang berjenis kelamin berbeda. Terakhir transgender, yaitu seseorang yang berprilaku yang bertentangan dengan jenis kelamin yang dimiliki, misalnya orang laki-laki jenis kelaminnya tetapi tingkah-lakunya seperti seorang perempuan (sering disebut banci, atau bencong). Atau orang perempuan jenis kelaminnya tetapi tingkah-lakunya seperti seorang laki-laki (kelaki-lakian, atau tomboy). Termasuk disebut Transgender adalah oranglaki-lakiyang mengubah kelaminnya menjadi berkelamin perempuan atau perempuan yang mengubah kelaminnya menjadi berkelamin laki-laki yang demikian orientasi ketertarikan seksualnya berubah total dari semulanya. (Saleh, 2018:10)

Ada istilah haru yang mengiringi LGBT ini, yaitu istilah LGBTIQ. Huruf-huruf “IQ” berarti “Intersexes queer and questioned”. Intersexes  artinya seseorang yang terlahir dengan kelamin tertentu yang tidak sesuai dengan definisi tipikal kelaminnya tersebut. Sedangkan kata “queer” berarti sesuatu yang aneh atau tidak wajar. Artinya, perilaku seksual tidak wajar karena lebih tertarik terhadap sesama jenis kelamin daripada tertarik terhadap yang berlainan jenis kelamin. Sementara kata “questioned” berarti sedang mencari jati diri yang sesuai sebab adanya perasaan berbeda antara kenyataan kelamin yang melekat pada tubuhnya dan kecenderungan orientasi ketertarikan seksualnya(seperti yang dialami oleh banci atau bencong). Istilah “LGBTIQ” ini semula ditolak kalangan pelaku LGBT, namun akhirnya mereka terima, malahan sepertinya mereka jadikan identitas mereka (Saleh, 2018:10).

Sejarah

Dukung-mendukung tentang konsep dan gerakan LGBT sudah dimulai sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1978 didirikan sebuah organisasi yang bertujuan untuk mendukung dan sekaligus memperjuangkan setatus dan hak kaum LGBT yang disebut the international lesbian gay biseksual trans and intergender (ILGA). Tujuan perjuangan organisasi ini adalah mengorganisasikan “tindakan politik pada tataran internasional dalamhal pemenuhan hak-hak LGBT termasuk upaya untukmemberikan tekanan poltik kepada pemerintah negar-negara yang dinilai kontra atau diskriminatif terhadap LGBT”(Salch, 2018:11).

   Perjuangan organisasi diatas didasarkan strategi sebagai berikut pertama mengusulkan kepada uni eropa dan komisi HAM (Hak-hak asasi manusia) eropa untuk meyetarakan hak-hak LGBT. Kedua memanfaatkan peristiwa-peristiwa dunia untuk membuat popular perjuangan LGBT, misalnya dengan melakuka demonstrasi pada tahun 1980 di iran dan acara olimpiade misim panas di rusia pada tahun 1980 pula, sebagai hasilnya isu LGBT mendapat perhatian dan dukungan dari parlemen Uni Eropa pada tahun 1984 dan pada tahun 1993 usulan perlindungan terhadap kaum minoritas di bawah naungan Desan Sosial dan Ekonomi PBB diterima dan pada tahun 2005 resmi masuk sebagai anggota majelis pertimbangan Desan Sosial dan Ekonomi PBB. Dari sinilah kalangan yang pro LGBT leluasa mengkampanyekan kesetaraan hak-hak kaum LGBT di dataran global di bawah jargo HAM (Saleh, 2018: 11).

Setelah ILGA (The International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intergender Association) berhasil masuk sebagai anggota penasehat dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maka Resolusi Dewan HAM PBB pada tanggal 26 Juni 2016 menekankan dukungan dan perlindungan terhadap keseluruhan hak-hak sipil, seperti dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan, termasuk di dalamnya dihilangkannya diskriminasi terhadap orientasi seksual dan identitas gender. Jila dilanggar, maka pelanggaran tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Setiap negara (selaku anggota PBB) diajak kerjasama untuk mengimplementasikan resolusi tersebut. Resolusi tersebut hanya ditolak oleh beberapa anggota Komisi HAM PBB, terutama dari negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), seperti Arab Saudi, Aljazair, Maroko, Qatar, Bangladesh, Indonesia dan sebagainya yang kalau dijumlah ada 18 negara.akibat disahkannya resolusi tersebut oleh mayoritas anggota PBB, maka sampai-sampau PBB mengutus utusan khusus ke negara-negara yang dipandang masih melakukan tindakan diskriminasi terhadap hak-hak kaum LGBT tersebut. Indonesia pernah mendapat kunjungan tamu yang demikian itu, yaitu Pangeran Zeid Ra’ad al-Hussein, yang kebetulan dia menjabat sebagai Ketua Komisi Ham PBB. Kunjungan tersebut dilakukan dengan alasan ingin mengusulkan revisi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan di Indonesia masih dinilai berbai diskriminasi terhadap LBGT dan juga dengan alasan masih tingginya kaum LGBT. Sementara itu, oleh utusan tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud masih berbau diskriminasi dalam KUHP tersebut adalah memidanakan pelaku seks di luar nikah dan pelaku LGBT. Tegasnya, nampaknya masyarakat global kini telah menjadi pendukung LGBT. Sementara itu kaum agama yang berpijak pada keluhuran ajaran agama masing-masing seolah-olah mendapat musuh yang tidak seimbang (Saleh, 2018: 12).

Baca juga Sikap Kaum Anti Pki

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker