BeritadefaultIbadah

Perempuan Sedang Haid, Haram Hukumnya Melaksanakan Shalat

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan melaksanakan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Artinya, ibadah mencakup totalitas seluruh aspek kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Pelaksanaan ibadah harus melibatkan hati, lisan, dan anggota badan.

Prinsip utama dalam ibadah adalah hanya menyembah kepada Allah semata sebagai wujud hanya mengesakan Allah SWT (QS. Al-Fatihah: 5). Dalam masalah ibadah mahdah (khusus) yang sudah jelas ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh ada hasil kreasi pemikiran manusia yang boleh masuk di dalamnya, kecuali menunggu atau ada perintah atau tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

Adapun perempuan yang sedang haid diharamkan mengerjakan Salat, baik fardlu maupun sunnah dan tidak perlu mengqadhanya setelah suci. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dari Aisyah RA: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah salat”. (Muttafaq ‘Alaih).

Perempuan yang sedang haid juga diharamkan berpuasa dan berhak mengqada’nya di hari lain jika yang ditinggalkannya merupakan puasa wajib. Berdasarkan hadis dari Aisyah RA: “Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqada’ puasa dan tidak diperintahkan mengqada’ salat”. (H.R. Muslim).

Meskipun perempuan haid tidak diwajibkan salat dan puasa, secara umum dapat dikatakan bahwa paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka sebagai kelompok manusia yang perlu diisolasi dari masyarakat. Sebab Perempuan yang sedang haid masih diperbolehkan untuk membaca al Quran, menuntut ilmu, tawaf wada, dan berdiam dalam masjid.

Apabila haid telah selesai, diwajibkan untuk melakukan mandi besar. Hal ini berdasarkan Firman Allah: “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kami sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) …”. (QS. al-Maidah: 6). Serta Hadis: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang bulan, maka tinggalkanlah salat dan apabila darah haid telah selesai, maka mandilah dan salatlah”. (HR. Al-Bukhari).

Sumber : Muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker