BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT JAMAAH: Makmum di Masjidil Haram dan Imamnya

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Di masjidil Haram, kalau imam menghadap Ka’bah dan makmum pun begitu. Dan kalau imam berada di sebelah timur Ka’bah menghadap ke Barat, akan berhadapan dengan makmum yang kebetulan berada di sebelah barat Ka’bah menghadap ke Timur. Demikian pula makmum wanita yang semestinya di belakang makmum pria, akan didapati bahwa makmum yang berada di arah muka imam berarti berada di muka imam dan makmum yang lain. Bagaimana hal ini? Apakah tidak bertentangan dengan prinsip bahwa makmum berada di belakang imam dan makmum wanita berada di belakang makmum pria? (Cucu Absir, Jl. Srikoyo 271, Jember, Jatim).

Jawab: Untuk lebih jelasnya dalam menghadap kiblat ini, baik kita kaji mengenai dalil menghadap kiblat di kala shalat. Perintah menghadap Ka’bah dalam shalat itu terdapat pada ayat 144 surat Al Baqarah. Dalam ayat itu diperintahkan agar Nabi yang biasa shalat menghadap ke Baitul Maqdis itu memutar arah untuk menghadap ke arah Masjidil Haram. Berdasar riwayat Muslim dari Al Barra, Nabi melakukan shalat menghadap arah Baitul Maqdis itu selama 16 atau 17 bulan, kemudian barulah diperintahkan untuk menghadap ke arah Masjidil Haram, maksudnya arah Ka’bah.

Demikian juga menurut Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar perintah memutar arah kiblat dan Baitul Maqdis ke arah Masjidil Haram itu maksudnya arah Ka’bah. Dengan demikian maka orang yang berada di Masjidil Haram shalatnya menghadap Ka’bah. Orang yang berada di sebelah Barat Ka’bah menghadap ke Timur dan sebaliknya orang yang berada di sebelah Timur Ka’bah shalatnya menghadap ke Barat, dan orang yang berada di sebelah selatan Ka’bah menghadap ke utara dan orang yang berada di sebelah utara menghadap ke seletan.

Mengenai keadaan dimana kedudukan Nabi sebagai Imam yang langsung menghadap Ka’bah sewaktu di Masjidil Haram Makkah, tidak kita dapati keterangan hal itu, karena Nabi dalam memimpin shalat jamaah banyak berada di Madinah. Tetapi yang jelas sebagai diriwayatkan oleh para sahabat bahwa bila berjamaah dengan lebih dari seorang makmum, maka imam berada di muka makmum, dan makmum berada di barisan belakangnya. Hal ini dapat dilihat antara lain dari riwayat Muslim dan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah.

عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّي فَجِئْتُ فَقُمْتُ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَرَادَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُبْنُ صُخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِأَيْدِينَا جَمِيعًا فَدَ فَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ (رواه مسلم وأبو داود )

  Artinya: Dari Jabir bin Abdilah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. (pada suatu waktu) berdiri untuk melakukan shalat, lalu saya datang dan berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau memegang tangan saya dan menarik saya serta menempatkan saya di sebelah kanannya (sebarisnya). Kemudian datang Jabbar bin Shakhr lalu berdiri di sebelah kiri Rasul, maka Rasulullah saw., memegang tangan- tangan kami dan menarik kami (ke belakang ) sehingga beliau menempatkan kami di belakangnya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Berprinsip pada Hadis di atas yakni apabila shalat menghadap Ka’bah dan apabila shalat berjamaah, maka imam berada di muka makmum. Kemudian berdasar riwayat Ahmad dan An Nasaiy dari Ibnu Abbas bahwa shaf laki-laki berada di muka dan shaf wanita dalam shalat berada di belakang, maka pelaksanaan shalat di Masjidil Haram melingkari Ka’bah, sedang posisi imam di garis lingkar pertama mendekati Ka’bah dan makmum melingkari Ka’bah dalam garis lingkar di belakang imam. Lingkaran yang mengelilingi Ka’bah itu, menggambarkan barisan-barisan, imam berada di baris paling depan dan makmum laki-laki berada di barisan belakangnya sedang makmum wanita berada di barisan belakang makmum laki-laki.

Kalau kita lihat pelaksanaan prinsip itu di musim haji, mengingat banyaknya pengunjung masjid, sulit dilaksanakan hal tersebut, sehingga dalam keadaan yang terpaksa ada pula barisan wanita berada di barisan tengah sejajar dengan barisan laki-laki. Ingat, sekali lagi yang demikian adalah dalam keadaan terpaksa, yang sulit untuk diatasi karena banyaknya pengunjung.

Adapun barisan yang melingkar, adalah pelaksanaan perintah umum menghadap Ka’bah dalam shalat, sebagai tersebut dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan riwayat Muslim dari Al Barra di atas.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 90-92

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker