BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA— Kurban merupakan ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dengan kurban kita juga dapat mengambil pelajaran dari keluarga Nabi Ibrahim. Kurban juga dapat membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kai telah terikat).

Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengkhabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-daginnya, kulitkulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka orang yang menerima kurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu; 1) Shahibul kurban; 2) Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28); 3) Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang mintaminta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36); dan 4) Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker