BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT: Basmalah Sebelum Salam Dikala Berkhutbah

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Benarkah kalau orang memulai ceramah dengan membaca basmalah baru salam, salamnya tidak wajib dijawab? (M. Jaamhari, NBM. 214855, Sribawono Utara, Lampung Tengah).

Jawab: Orang yang berbicara di muka umum khususnya berkhutbah , memulai pembicaannya dengan membaca salam adalah sesuai sabda Nabi yang menyatakan bahwa Nabi apabila naik mimbar membaca salam. Demikian menurut Hadis riwayat Ibnu Majah dari Jabir Bin ‘Abdullah ra.

Selanjutnya menjadi kewajiban kita kalau kita mendengar salam untuk menjawab salam tersebut.

Dalam Hadis lain disebutkan, bahwa setiap kali kita memulai pekerjaan yang baik/terpuji tidak dimulai dengan basmalah, putuslah perbuatan itu, (dari mendapat pahala). Hadis tersebut diriwayatkan dari Abdul Qadir Ar Rahawiy dari Abu Hurairah. Orang yang memahami Hadis tersebut secara umum dan memautkannya dengan pelaksanaan khutbah atau ceramah, yang dapat dimasukkan pada pengertian yang berguna, sehingga ia membaca basmalah lebih dahulu.

Menjawab salam bagi yang mendengar salam disebutkan antara lain dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ada enam kewajiban bagi seorang Muslim terhadap Muslim lainnya, antara lain ialah menjawab salam. Disamping itu hal tersebut merupakan realisasi perintah Allah dalam surat An Nisa ayat 86 yang maksudnya apabila kita dihormati hendaknya kita menghormati kembali, syukur lebih baik. Salam adalah doa sekaligus sapaan dan penghormatan seorang Muslim satu dari lainnya, karenanya perlu kalau ada salam dijawab.

Memang dalam hal di atas, seperti ada ta’arudl atau pertentangan yang sebenarnya tidak perlu ditarjihkan tetapi dalam pengamalannya kita mempunyai paham yang luas. Dalam khutbah Jumat atau khutbah yang lain cukuplah kita membaca salam dengan keras, sedang andaikata ada yang mengamalkan umumnya Hadis yang memerintahkan memulai setiap perbuatan terpuji dengan basmalah adalah membacanya dengan pelan dikala naik mimbar, bukan dibaca keras sewaktu akan membaca salam. Dengan demikian tidak perlu dipertentangankan.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 69

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker