Beritadefault

Bulan Rabiul Awwal, Bulan Kelahiran Baginda Nabi SAW

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Meski bukan termasuk empat Bulan Haram, Rabiul Awwal tetap menjadi bulan yang istimewa bagi umat Islam. Selain maknanya sebagai permulaan musim semi, bulan ini juga menjadi penanda waktu di mana Nabi Saw dilahirkan, melakukan hijrah, dan wafat.

Demikian penjelasan Anggota Divisi Dakwah Majelis Tabligh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Majidah dalam Kajian Indahnya Cahaya Islam yang diselanggarakan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan Aisyiyah pada Jumat (30/09).

Menurut Majidah, banyak peristiwa terjadi menjelang kelahiran Nabi Muhammad: dihancurkannya pasukan Abrarah oleh Allah, api kaum Zoroaster yang disembah penganut Majusi tetiba padam, dan istina Kisra terguncang gempa dan hancur. Pada Senin, 12 Rabiul Awwal pada Tahun Gajah atau tepatnya pada 571 Masehi.

“Nabi SAW yatim sejak di dalam kandungan, kemudian diasuh dan dilindungi oleh paman dan kakeknya. Ia hidup dalam keresahan dan kebimbangan menyaksikan moral masyarakat jahiliyah. Allah kemudian memberikannya amanah dan tanggungjawab sebagai Nabi dan Rasul untuk menyampaikan wahyu Tuhan,” terang Majidah.

Majidah kemudian menerangkan sejarah perayaan Maulid Nabi Muhammad. Menurutnya, sejak tahun 567-640, banyak di kalangan umat Islam melupakan sirah Nabawiyah. Dalam upaya menghidupkan kembali kisah kehidupan Rasulullah, terdapat tiga riwayat sebagai pioner perayaan Maulid Nabi. Riwayat pertama menyebutkan di Mesir mulai diperingati yaitu pada dinasti Fatimiyyah oleh khalifah Muizzudin.

Riwayat lain dipopulerkan oleh Mudhoffar, Gubernur Irak dengan mengumpulkan ulama, sufi, alim, dan lain-lain. Riwayat lainnya menyatakan bahwa perayaan ini digagas Shalahuddin Al Ayyubi. Lantas, apa hukum memperingati Maulid Nabi menurut Muhammadiyah?

Menurut Majidah, Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama, seperti tidak mencampurkan denhan perkara-perkara bidah.

“Tidak menjurus pada kemusyrikan dan perayaan maulid harus memberikan efek maslahat bagi masyarakat,” tegas Majidah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker