default

Fatwa Tarjih 2003 : Perkemahan Putri HW

Drs. H. Rasid Moh. Tauhid al-Amien, M.Sc, DipHEd

Wakil ketua IV kwartir HW Wilayah Jatim

Jl. Kendangsari Lebar 48 Surabaya 60292

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bagi anggota puteri Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari.

Jawab:

            Dalam agama Islam ada beberapa perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT yang dikategorikan sebagai dosa besar, termasuk dalamnya perbuatan zina. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (al-Isra’ (17): 32)

            Allah menyamakan perbuatan zina dengan perbuatan syirik (perbuatan yang meyakini bahwa Allah SWT berserikat), sebagaimana yang dipahami pada ayat. Allah berfirman:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min”. (an-Nur (24): 3)

            Hukuman bagi pezina dinyatakan pada ayat berikut, Allah berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,…( an-Nur (24): 2)

            Karena zina adalah perbuatan dosa besar yang disamakan dengan perbuatan syirik, maka Allah SWT memerintahkan agar menjauhinya. Menjauhi perbuatan zina berarti menjauhi perbuatan-perbuatan yang mengarah atau menuju kepada perbuatan zina, seperti pergaulan bebas antara lai-laki dan perempuan, berkhalwat, bepergian dengan laki-laki yang bukan mahramnya, melihat aurat laki-laki atau perempuan dan sebagainya. Hadis Rasulullah saw menyatakan:

عَنْ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ( متفق عليه

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia mengatakan:”Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali besertanya ada mahram (muttafaq alaihi)

            Sehubungan dengan hadis diatas dan hubungannya dengan kegiatan perkemahan dapat diqiyaskan (disamakan) kepada wanita yang melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Menurut salah satu pendapat asy-Syafi’ie boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah, terhindar dari segala larangan Allah SWT.

            Dari keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bagi anggota gerakan kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang berupa kegiatan perkemahanyang berlangsung 3-4 hari asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauh buat tidak mendekati perbuatan zina.

Sumber : Fatwa Tarjih 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker