defaultKonsultasi & Tanya Jawab

Hukum Memasang Lambang Muhammadiyah di Masjid

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Dalam QS. At-Taubah ayat 18, umat Islam berkewajiban memakmurkan Masjid. Dari beberapa hadis yang berkaitan dengan memakmurkan masjid, maka memakmurkan masjid di antara lain dengan cara: pertama, mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang berfungsinya masjid sebagai tempat ibadah, seperti salat, baik perorangan maupun berjama’ah, membaca al-Qur’an, dan lain-lain; tempat belajar dan mengajarkan ilmu Islam; tempat mengumpulkan infaq, zakat dan sadaqah. Kedua, menjaga masjid agar tetap indah, bersih dan sehat. Ketiga, mengusahakan/mengelola dana untuk menunjang kegiatan-kegiatan di atas.

Muhammadiyah tidak menganjurkan juga tidak melarang warganya memasang lambang Muhammadiyah di masjid yang mereka dirikan. Apabila masjid yang didirikan itu dananya 100% bersumber dari warga Muhammadiyah, maka memasang lambang tersebut boleh-boleh saja. Akan tetapi jika dana pembangunan masjid tersebut juga bersumber dari selain warga Muhammadiyah, hendaknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan masak-masak untung ruginya, maslahat dan madorot dari pemasangan lambang Muhammadiyah tersebut demi menjaga kemakmuran masjid tersebut.

Warga Muhammadiyah dalam membangun masjid sudah barang tentu dengan niat yang ikhlas karena Allah, dan pemakainnya untuk semua umat Islam, baik Muhammadiyah maupun bukan. Maka apabila dengan dipasangnya lambang Muhammadiyah tidak mengurangi/menghalangi kegiatan masjid dan jumlah jama’ah, maka boleh-boleh saja, tetapi sebaliknya apabila berakibat negatif, sudah barang tentu pemasangan lambang Muhammadiyah tidak boleh dilakukan. Warga Muhammadiyah jangan sampai terjebak oleh apa yang dinyatakan dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan lain-lain: “Dari Anas, bahwa Nabi saw bersabda: tidak terjadi hari kiamat sampai orang orang bangga dengan masjidnya. Menurut lafaz Huzaimah: akan datang suatu masa dimana orang berbangga-bangga dengan masjidnya, tetapi tidak memakmurkannya kecuali sedikit.” (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibn Hibban serta mensahihkannya

 

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker