Negara Pancasila Sebagai Dar Al-‘Ahdi Wa Al-Syahadah

 

Tuntunan/Manhaj Tabligh Ke-4

NEGARA PANCASILA

SEBAGAI DÂR AL-AHDI WA AL-SYAHÂDAH

Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar

 

  1. Muqaddimah

Allah SWT mengutus Nabi Muhammad s.a.w. untuk mendakwahkan Islam sebagai risalah yang membawa rahmat bagi semesta alam (QS Al-Anbiya: 107). Umat Islam sebagai kesatuan insan Muslim di manapun berada berkewajiban menjalankan dan mendakwahkan ajaran Islam yang diperintahkan Allah dan rasul- Nya sebagai wujud ibadah dan kekhalifahan untuk meraih kebaikan hidup di dunia dan akhirat (QS Al-Dzariyat: 56; Al-Baqarah: 30, Hud: 61; dan Al-Baqarah: 201). Kewajiban mengemban misi Islam itu tidak pernah selesai dan harus terus dilakukan sebagai perwujudan kesaksian sepanjang hayat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan ranah kemanusiaan universal.

Muhammadiyah sebagai komponen strategis umat dan bangsa di Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban kolektif untuk mendakwahkan Islam mengajak pada kebaikan, menyuruh pada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Sebagaimana misi awal kelahirannya yang terkandung dalam Al-Quran QS Ali Imran 104, Muhammadiyah berkomitmen untuk menjadikan umat Islam sebagai khayra ummah atau umat terbaik (QS Ali Imran: 110) yang tampil sebagai golongan tengahan (ummatan wasatha) dan berperan sebagai saksi bagi kehidupan umat manusia (syuhadâ ‘alâ al-nas)(QS Al-Baqarah: 143), sehingga kehadirannya menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan li al-‘âlamîn) (QS Al-Anbiya: 107).

Dalam kehidupan kebangsaan, Muhammadiyah dan umat Islam sebagai golongan mayoritas memiliki tanggungjawab besar dan utama untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang baik dan berada dalam ampunan Allah (QS Saba: 15). Di dalam negara tersebut para penduduknya beriman dan bertaqwa sehingga diberkahi Allah (QS Al-’Araf: 96); mereka membangun negeri dengan sebaik-baiknya dan tidak membuat kerusakan (QS Al-Baqarah: 11, 60; Al-Rum: 41; Al-Qashash: 77). Dengan demikian, Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berjuang memproyeksikan Indonesia menjadi Negara Pancasila yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam lindungan Allah SWT.

  1. Pembentukan Negara Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan anugerah Allah atas perjuangan seluruh rakyat yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur kemerdekaan. Spirit keruhanian yang menjiwai lahirnya Negara Indonesia itu tertuang dalam tiga alinea awal Pembukaan UUD 1945,

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ialah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Konstitusi dasar yang menjadi landasan bernegara itu dirumuskan dalam “suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Adapun dasar dan ideologi negara yang fundamental ialah Pancasila yang disebut oleh Soekarno dalam Pidato 1 Juni 1945 sebagai Philosofische Grondslag yaitu “fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.”

Diktum-diktum mendasar dalam Pembukaan UUD 1945 itu sungguh penting dan mendasar karena mengandung jiwa, filosofi, pemikiran, dan cita-cita bernegara untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga dan penyelenggara negara dengan penuh makna dan kesungguhan. Di dalamnya terkandung suasana kebatinan dan spiritualitas yang didasari jiwa keagamaan dari para pendiri bangsa. Jika dirujuk pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, maka negara Indonesia itu tidak dapat dipisahkan dari jiwa, pikiran, dan nilai-nilai Ketuhanan dan Keagamaan yang bebasis Tauhid. Spirit ruhaniah itu makin menguat manakala dikaitkan dengan pasal 29 UUD 1945 yang mengakui keberadaan dan kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaan agamanya. Dalam Pembukaan UUD 1945 itu terkandung esensi nilai-nilai ketuhanan yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara Pancasila yang relijius dan bukan suatu negara sekuler yang memisahkan atau menjauhkan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan dari denyut nadi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Kelahiran dan kehadiran Negara Indonesia yang berjiwa ketuhanan dan keagamaan itu memiliki matarantai sejarah yang panjang khususnya dengan keberadaan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau. Di negeri kepulauan ini telah lahir kerajaan-kerajaan besar yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara seperti Tarumanegara, Kutai, Sriwijaya, Kediri, Singosari, Majapahit, Samudra Pasai, Aceh Darussalam, Siak, Demak, Pajang, Mataram, Banten, Cirebon, Pajajaran, Ternate, Tidore, Gowa, Buton, Bone, Luwu, Sumbawa, Bima, Pagaruyung, Banjar, Karangasem, Madura, Larantuka, Papua, dan kerajaan-kerajaan lainnya sebagai tonggak sejarah bangsa. Dalam perjalanan sejarah itu peranan umat Islam dan kerajaan-kerajaan Islam sangatlah penting dan strategis dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan Indonesia sebagai negara-bangsa.

Peranan umat Islam yang bersejarah itu menemukan bentuknya yang moderen dan terorganisir pada awal abad ke-20 yang ditandai oleh lahirnya gerakan kebangkitan nasional dari organisasi-organisasi Islam seperti Jami’atul Khair (1905), Sarikat Dagang Islam (1905), Sarekat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Al- Irsyad (1914), Persatuan Islam (1923), Nahdlatul Ulama (1926), dan lain-lain. Selain itu, Kongres Wanita pertama tahun 1928, di mana ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah menjadi salah satu pemrakarsa dan penyelenggara, merupakan tonggak kebangkitan perempuan Indonesia dan menjadi bagian integral dari pergerakan nasional. Arus pergerakan nasional dari umat Islam tersebut bersatu dengan komponen kebangkitan nasional lainnya menjadi sumber kekuatan dan modal perjuangan bangsa yang melahirkan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah merdeka, Indonesia mengalami dinamika kehidupan yang kompleks sebagaimana tercermin dalam beberapa periode pemerintahan di era Revolusi (1945-1949), Demokrasi Parlementer (1950-1959), Orde Lama (1959-1966), Orde Baru (1966-1998), dan Reformasi sejak tahun 1998. Dalam perjalanan Indonesia pasca kemerdekaan itu, umat Islam melalui organisasi-organisasi Islam dan para tokohnya maupun melalui gerakan massa, telah mengambil peranan yang signifikan. Dalam perjalanan bangsa yang sarat dinamika itu, selain muncul berbagai krisis dan permasalahan, juga terdapat kemajuan-kemajuan yang cukup berarti sebagai hasil dari pembangunan nasional yang dilakukan pada setiap periode dan menjadi tonggak bagi perkembangan Indonesia ke depan.

Namun, patut diakui bahwa pasca kemerdekaan itu Indonesia banyak menghadapi permasalahan dan tantangan yang berat dan kompleks. Kehidupan bangsa dan negara Indonesia setelah puluhan tahun merdeka sampai saat ini masih ditandai kejumudan (stagnasi), peluruhan (distorsi), dan penyimpangan (deviasi) dalam berbagai bidang kehidupan kebangsaan. Meskipun terdapat banyak kemajuan, seperti dalam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan suasana kemajemukan bangsa yang terpelihara dengan baik, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak persoalan rumit dan mendesak yang harus segera diselesaikan. Di antara masalah yang cukup serius adalah korupsi yang masif, penegakan hukum yang lemah, kesenjangan sosial yang melebar, sumberdaya alam yang dieksploitasi dan dikuasai pihak asing, dan hal-hal lain yang berdampak luas pada kehidupan kebangsaan yang jauh dari cita-cita nasional.

Kehidupan kebangsaan juga masih diwarnai oleh krisis moral dan etika, disertai berbagai paradoks dan pengingkaran atas nilai-nilai keutamaan yang selama ini diakui sebagai nilai-nilai luhur budaya bangsa. Kenyataan ini ditunjukkan oleh perilaku elite dan warga masyarakat yang korup, konsumtif, hedonis, materialistik, suka menerabas, dan beragam tindakan menyimpang lainnya. Sementara itu, proses pembodohan, kebohongan publik, kecurangan, pengaburan nilai, dan bentuk-bentuk kezaliman lainnya (tadzlîm) semakin merajalela di tengah usaha-usaha untuk mencerahkan (tanwîr) kehidupan bangsa. Situasi paradoks dan konflik nilai tersebut menyebabkan masyarakat Indonesia kehilangan makna dalam banyak aspek kehidupan dan melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Akibat lebih jauh dari masalah-masalah krusial dan kondisi yang bertentangan itu, Indonesia semakin tertinggal dalam banyak hal dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.

Indonesia telah banyak kehilangan peluang untuk berkembang menjadi bangsa atau negara yang berkemajuan. Jika berbagai permasalahan bangsa seperti korupsi, kemiskinan, ketenagakerjaan, kerusakan lingkungan, serta sejumlah masalah politik, ekonomi, dan sosial budaya lainnya yang krusial tidak memperoleh pemecahan yang sungguh-sungguh, maka Indonesia berpotensi menjadi “negara gagal” dan salah arah dalam menempuh perjalanan ke depan. Situasi demikian jelas bertentangan dengan makna dan cita-cita kemerdekaan. Karenanya, Muhammadiyah memandang penting langkah rekonstruksi kehidupan kebangsaan yang bermakna dalam seluruh aspek kehidupan khususnya politik, ekonomi, dan budaya menuju Indonesia Berkemajuan. Indonesia Berkemajuan merupakan kondisi bangsa dan negara yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam lima sila Pancasila dan cita-cita kemerdekaan yang diletakkan fondasinya oleh para pendiri bangsa tahun 1945.

Bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki nilai-nilai keutamaan untuk menjadi unggul dan berperadaban tinggi. Di antara nilai-nilai itu adalah daya juang, tahan menderita, mengutamakan harmoni, dan gotong royong. Nilai-nilai keutamaan tersebut masih relevan, namun memerlukan penyesuaian dan pengembangan sejalan dengan dinamika dan tantangan zaman. Tantangan globalisasi yang meniscayakan orientasi kepada kualitas, persaingan dan daya saing menuntut bangsa Indonesia memiliki karakter yang bersifat kompetitif, dinamis, dan berkeunggulan disertai ketangguhan dalam menunjukkan jatidiri bangsa.

Seluruh komponen nasional dan generasi penerus bangsa, termasuk umat Islam sebagai kekuatan mayoritas, wajib memahami keberadaan Negara Indonesia untuk dibangun menjadi negara-bangsa yang berkemajuan seusai dengan tuntutan zaman. Mereka yang menduduki jabatan-jabatan publik berkewajiban menjalankan fungsi utama pemerintahan sesuai dengan jiwa, falsafah, pemikiran, dan cita-cita nasional. Pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur kebangsaan itu merupakan bentuk penyelewengan dan penghianatan atas idealisme kemerdekaan. Sebaliknya, setiap usaha untuk mewujudkan nilai dan cita-cita nasional itu merupakan bukti kesungguhan untuk membawa Indonesia sebagai bangsa dan negara yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat di tengah dinamika perkembangan zaman. Segenap kekuatan nasional harus memiliki tekad yang kuat dan bersatu untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Pancasila yang berdiri tegak di atas jiwa, pikiran, dan cita-cita nasional 1945 yang penting dan luhur itu.

  1. Peran Strategis Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai kekuatan nasional sejak awal berdirinya pada tahun 1912 telah berjuang dalam pergerakan kemerdekaan. Melalui para tokohnya, Muhammadiyah juga terlibat aktif mendirikan Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Muhammadiyah memiliki komitmen dan tanggungjawab tinggi untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara. Para tokoh Muhammadiyah sejak era K. H. Ahmad Dahlan dan Nyai Walidah Dahlan hingga sesudahnya mengambil peran aktif dalam usaha-usaha kebangkitan nasional dan perjuangan kemerdekaan. Kiprah Muhammadiyah tersebut melekat dengan nilai dan pandangan Islam berkemajuan yang menjadikan komitmen cinta pada tanah air sebagai salah satu wujud keislaman.

Pendiri Muhammadiyah sejak awal pergerakannya memelopori gerakan Islam berkemajuan. Dalam perspektif Muhammadiyah, Islam adalah “agama peradaban” (dîn al-hadlârah) yang diturunkan untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang tercerahkan dan terbangunnya peradaban semesta yang berkemajuan. Kemajuan dalam pandangan Islam adalah kebaikan yang melahirkan keunggulan hidup lahiriah dan ruhaniah. Adapun dakwah dan tajdid bagi Muhammadiyah merupakan jalan perubahan untuk mewujudkan Islam sebagai agama bagi kemajuan hidup umat manusia sepanjang zaman. Islam berkemajuan yang melahirkan pencerahan itu merupakan refleksi dari nilai-nilai transendensi, liberasi, emansipasi, dan humanisasi sebagaimana terkandung dalam pesan Al-Quran (QS. ‘Ali Imran: 104 dan 110) yang menjadi inspirasi kelahiran Muhammadiyah. Secara ideologis, Islam yang berkemajuan merupakan bentuk transformasi Al-Ma’un untuk menghadirkan dakwah dan tajdid secara aktual dalam pergulatan hidup keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Transformasi Islam berkemajuan merupakan perwujudan dari pandangan keagamaan yang bersumber pada Al-Quran dan As- Sunnah dengan mengembangkan ijtihad di tengah tantangan kehidupan modern abad ke-21 yang sangat kompleks.

Muhammadiyah dalam kehidupan kebangsaan maupun kemanusiaan universal mendasarkan diri pada pandangan Islam berkemajuan. Muhammadiyah menegaskan komitmen untuk terus berkiprah menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis menuju peradaban yang utama. Islam ditegakkan untuk menjunjungtinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi. Islam Berkemajuan adalah Islam yang menggelorakan misi antiperang, antiterorisme, antikekerasan, antipenindasan, antiketerbelakangan. Islam Berkemajuan juga anti terhadap segala bentuk pengrusakan di muka bumi seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan kemanusiaan, eksploitasi alam, serta berbagai kemunkaran yang menghancurkan kehidupan. Islam Berkemajuan secara positif memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan; menyebarkan pesan damai, toleran, dan sikap tengahan di segala bidang kehidupan. Dengan kata lain, Islam Berkemajuan adalah Islam yang mengemban risalah rahmatan li al-’âlamîn yang menyatu dan memberi warna keindonesiaan serta kemanusiaan universal.

Peran Muhammadiyah dalam mengemban misi Islam berkemajuan berlanjut dalam kiprah kebangsaan lahirnya Negara Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945. Para pemimpin Muhammadiyah terlibat aktif dalam usaha-usaha kemerdekaan. Kyai Haji Mas Mansur menjadi anggota Empat Serangkai bersama Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara yang merintis prakarsa persiapan kemerdekaan Indonesia terutama dengan pemerintahan balatentara Jepang. Tiga tokoh penting Muhammadiyah, seperti Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Kahar Mudzakir, dan Mr. Kasman Singodimedjo bersama para tokoh bangsa lainnya juga telah berperan aktif dalam Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk merumuskan prinsip dan bangunan dasar negara Indonesia. Ketiga tokoh tersebut bersama tokoh-tokoh Islam lainnya menjadi perumus dan penandatangan lahirnya Piagam Jakarta yang menjiwai Pembukaan UUD 1945.

Dalam momentum kritis satu hari setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasikan, Ki Bagus Hadikusumo dan Mr. Kasman Singodimedjo dengan jiwa keagamaan dan kenegarawanan yang tinggi demi menyelamatkan keutuhan dan persatuan Indonesia, dapat mengikhlaskan dihapuskannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata yang dimaksud adalah anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan menggantinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana menjadi sila pertama dari Pancasila. Pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut bukan hal mudah bagi para tokoh Muhammadiyah dan wakil umat Islam kala itu. Sikap tersebut diambil semata-mata sebagai wujud tanggungjawab dan komitmen kebangsaan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengorbanan para tokoh Islam tersebut menurut Menteri Agama Repulik Indonesa, Letjen (TNI) Alamsjah Ratu Perwiranegara, merupakan hadiah terbesar umat Islam untuk bangsa dan negara Indonesia.

Panglima Besar Jenderal Soedirman selaku kader dan pimpinan Muhammadiyah membuktikan peran strategisnya dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan keabsahan Indonesia Merdeka. Soedirman menjadi tokoh utama perang gerilya dan kemudian menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia. Nama lain yang patut disebut adalah Insinyur Juanda, seorang tokoh Muhammadiyah yang menjadi pencetus Deklarasi Juanda tahun 1957. Deklarasi Juanda merupakan tonggak eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatukan laut ke dalam kepulauan Indonesia, sehingga Indonesia menjadi negara-bangsa yang utuh.

Muhammadiyah dengan pandangan Islam berkemajuan senantiasa berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Muhammadiyah telah dan akan terus memberikan sumbangan besar di dalam upaya-upaya mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa serta mengembangkan moral politik Islam yang berwawasan kebangsaaan di tengah pertarungan berbagai ideologi dunia. Apa yang selama ini dikerjakan Muhammadiyah telah diakui oleh masyarakat luas dan Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah sendiri menetapkan K. H. Ahmad Dahlan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 657 tanggal 27 Desember 1961, dengan pertimbangan sebagai berikut: (1) kepeloporan dalam kebangunan umat Islam Indonesia untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang harus belajar dan berbuat; (2) memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya, ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan dan beramal bagi masyarakat dan umat; (3) memelopori amal-usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangunan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan (4) melalui organisasi ‘Aisyiyah telah memelopori kebangunan wanita bangsa Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria. Nyai Walidah Dahlan karena kiprah kebangsaan yang diperankannya melalui ‘Aisyiyah juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, yang memperkuat bukti kepercayaan dan pengakuan negara terhadap perjuangan Muhammadiyah dan organisasi perempuannya itu.

Setelah Indonesia merdeka, pengabdian Muhammadiyah terhadap bangsa dan negera terus berlanjut. Khidmat kebangsaan ini lahir dari pesan ajaran Islam yang berkemajuan dan didorong oleh keinginan yang kuat agar Indonesia mampu melangkah ke depan menjadi negara dan bangsa yang unggul sejalan dengan cita-cita kemerdekaan. Kiprah dan pengkhidmatan Muhammadiyah sepanjang lebih satu abad itu merupakan bukti bahwa Muhammadiyah ikut “berkeringat”, berkorban, dan memiliki saham yang besar dalam usaha-usaha kemerdekaan dan membangun Negara Indonesia. Karenanya Muhammadiyah berkomitmen untuk terus berkiprah membangun dan meluruskan arah kiblat Indonesia sebagai Negara Pancasila.

  1. Kedudukan Negara Pancasila

Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran Islam. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara esensi selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Negara Pancasila yang mengandung jiwa, pikiran, dan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 itu dapat diaktualisasikan sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur yang berperikehidupan maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT.

Bahwa Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dâr al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dâr al-syahâdah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dâr al-salâm). Negara ideal yang dicita-citakan Islam adalah negara yang diberkahi Allah karena penduduknya beriman dan bertaqwa (QS Al- A’raf: 96), beribadah dan memakmurkannya (QS Al-Dzariyat: 56; Hud: 61), menjalankan fungsi kekhalifahan dan tidak membuat kerusakan di dalamnya (QS Al-Baqarah: 11, 30), memiliki relasi hubungan dengan Allah (hablun min Allâh) dan dengan sesama (hablun min al-nâs) yang harmonis (QS Ali Imran: 112), mengembangkan pergaulan antarkomponen bangsa dan kemanusiaan yang setara dan berkualitas taqwa (QS Al-Hujarat: 13), serta menjadi bangsa unggulan bermartabat (khairu ummah) (QS Ali Imran: 110).

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius), hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran. Melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, umat Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas dapat menjadi teladan yang baik (uswah hasanah) dalam mewujudkan cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisasi Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafûr.

Segenap umat Islam harus berkomitmen menjadikan Negara Pancasila sebagai Dâr al-Syahâdah atau negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan. Dalam Negara Pancasila sebagai Dâr al-Syahâdah, umat Islam harus siap bersaing untuk mengisi dan memajukan kehidupan bangsa dengan segenap kreasi dan inovasi yang terbaik. Dalam hal ini, Muhammadiyah sebagai komponen strategis umat dan bangsa mempunyai peluang besar untuk mengamalkan etos fastabiq al-khairât itu dan tampil sebagai kekuatan yang berada di garis depan (a leading force) untuk mengisi dan memimpin kehidupan kebangsaan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejajar dengan negara-negara lain yang telah maju dan berperadaban tinggi.

Dalam kenyataan hidup berbangsa dan bernegara, nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya diimplementasikan sehingga penyelenggaraan pemerintahan masih diwarnai penyimpangan. Saat ini, masih banyak praktik-praktik korupsi, kekerasan, skandal moral, eksploitasi sumberdaya alam secara tak bertanggungjawab, kemiskinan, dan belum terwujudnya pemerataan atas hasil pembangunan nasional. Sebagian elite dan warga menunjukkan perilaku “ajimumpung” dan lebih mengedepankan kepentingan diri dan kroni. Sementara kehidupan sosial politik, ekonomi, dan budaya cenderung serbaliberal. Oleh karena itu, Pancasila dengan lima silanya yang luhur itu harus ditransformasikan ke dalam seluruh sistem kehidupan nasional. Pancasila harus diberi pemaknaan nilai dan aktualisasi secara terbuka dan dinamis sehingga dapat menjadi rujukan dan panduan yang mencerdaskan, memajukan, dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam Negara Pancasila terkandung paham nasionalisme yang menjunjung-tinggi nilai-nilai dan orientasi kebangsaan yang menjadi bingkai pandangan negara-bangsa. Paham nasionalisme serta segala bentuk pemikiran dan usaha yang dikembangkan dalam membangun Indonesia haruslah berada dalam kerangka dasar Negara Pancasila dan diproyeksikan untuk terwujudnya cita-cita nasional tahun 1945. Nasionalisme harus dimaknai dan difungsikan sebagai spirit, pemikiran, dan tindakan untuk membangun Indonesia secara amanah dan bertanggungjawab.

Nasionalisme yang bertumpu pada jiwa dan cita-cita kemerdekaan itu harus mampu menghilangkan benih-benih separatisme dan penyimpangan dalam bernegara. Segala bentuk separatisme yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mencita-citakan bentuk negara yang lain sesungguhnya bertentangan dengan komitmen nasional dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Demikian pula setiap bentuk penyelewengan dalam mengurus negara seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penjualan aset-aset negara, pengrusakan sumberdaya alam dan lingkungan, penindasan terhadap rakyat, otoritanisme, pelanggaran hak asasi manusia, tunduk pada kekuasaan asing, serta berbagai tindakan yang merugikan hajat hidup bangsa dan negara merupakan penghianatan terhadap nasionalisme dan cita-cita kemerdekaan.

Muhammadiyah sebagai kekuatan strategis umat dan bangsa berkomitmen untuk membangun Negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia. Islam yang menjunjungtinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi. Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat manusia di muka bumi. Dalam konteks ini pula umat Islam dapat melihat keselarasan semangat Pancasila di Indonesia dengan semangat Piagam Madinah yang menjadi landasan konstitusi pada awal pemerintahan Islam di bawah Nabi Muhammad Saw. Piagam Madinah adalah hasil dari sebuah bentuk kompromi politik yang memayungi berbagai bangsa, golongan, dan agama pada masa Nabi Muhammad Saw.

Dengan pandangan Islam yang berkemajuan, Muhammadiyah bertekad berjuang di Negara Pancasila menuju Indonesia Berkemajuan sesuai dengan Kepribadiannya yaitu: (1) Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan; (2) Memperbanyak kawan dan meningkatkan persaudaraan (ukhuwah Islâmiyah); (3) Memiliki pandangan luas dengan memegang teguh ajaran Islam; (4) Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan; (5) Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah; (6) Melakukan Amar ma’ruf nahi munkar dan menjadi teladan yang baik; (7) Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran Islam; (8) Kerjasama dengan golongan Islam mana pun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam, serta membela kepentingannya; (9) Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun negara; dan (10) Bersifat adil serta korektif ke dalam dan ke luar dengan bijaksana.

Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam menyadari sepenuhnya bahwa Negara Indonesia merupakan tempat menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Karenanya sebagaimana terkandung dalam butir kelima Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) tahun 1969, “Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia untuk bersama-sama membangun suatu negara yang adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata`ala.”

  1. Tafsir Pancasila sebaga Ideologi Terbuka

Kesaksian dan pembuktian yang dilakukan Muhammadiyah di antaranya melalui upaya terhadap penguatan konsep dalam tafsir dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dengan merujuk kepada Al-Quran dan Sunnah, misalnnya penguatan konsep tauhidullah, baik tauhid rububiyyah, tauhid asma wa sifat dan tauhid uluhiyah, penerapan syariat Islam, dan toleransi antar umat beragama dalam penjabaran dan pengalaman sila Ketuhanan yang Maha Esa.

Penguatan konsep akhlak dan keadaban dalam penjabaran sila  kemanusiaan yang adil dan beradab, penguatan konsep ukhuwwah dan kesatuan umat Islam dan persaudaraan insaniyah sebagai pengayaan atas Sila Persatuan Indonesia. Penerapan sistem dan etika politik Islami, pembudayaan musyawarah yang bermartabat, ketaatan kepada pemimpin, serta sikap amanah dari para pemimpin bangsa sebagai penjabaran atas sila ke empat. Juga pengkajian konsep-konsep Al-Quran dan Sunnah tentang keadilan sosial, baik dalam dimensi hukum dan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial dalam wilayah politik.

Dengan penjabaran ini, Muhammadiyah mengenalkan pandangan Islam yang rahmatan lil alamin (universal) dan sejalan dengan nilai-nilai bahkan sila-sila dalam Pancasila, sehingga komponen bangsa Indonesia dari kalangan non Muslim benar-benar memahami bahwa ajaran Islam dan keberadaan umat Islam tidak mengancam keberadaan mereka, bahkan sebaliknya sangat menghormati keberaaan non muslim di lingkungan Muslimin. Diharapkan, pudar kecurigaan antar elemen dan komponen bangsa ini.

  1. Model Dakwah Kebangsaan Muhammadiyah

Di samping itu, kesaksian dan pembuktian yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah dalam bentuk dakwah Islamiyah yang diwujudkan dalam berbagai aktivitas penguatan akidah dan keimanan umat Islam, penguatan pemahaman dan pengamalan akhlak dan syariat Islam dalam kehidupan muslim, serta dakwah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, yang ditujukan seluruh umat manusia. Sebagai contoh, lembaga pendidikan Muhammadiyah, di samping dipersiapkan untuk melahirkan kader-kader penerus Muhammadiyah, juga untuk mencerdaskan umat Islam dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu lembaga pendidikan Muhammadiyah juga membuka peluang dan kesempatan bagi umat non Muslim untuk menikmati pendidikan di Muhammadiyah. Dan contoh konkret dari ini adalah sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah di Indonesia timur mayoritas peserta didiknya adalah non muslim. Langkah Muhammadiyah yang membuka diri untuk komunitas non Muslim dalam lembaga pendidikan Muhammadiyah merupakan bagian dari dakwah pencerahan dan dakwah pemberdayaan masyarakat. Muhammaadiyah tidak memaksakan pengislaman terhadap mereka, dan mereka pun tidak merasa takut dan khawatir akan diislamkan. Namun demikian, hidayah Allah tidak dapat ditolak, di antara mereka ada yang dengan suka rela menyatakan ingin disyahadatkan sebagai muslim.

Kesaksian dan pembuktian yang dilakukan Muhammadiyah juga dalam bentuk jihad konstitusi, yakni dengan melakukan koreksi dan judisial review terhadap berbagai undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi Undang-undang Dasar 1945, yang sekaligus bertentangan dengan ajaran Islam dan serta melukai rasa keadilan dan menambah penderitaan rakyat. Muhammadiyah didampingi elemen umat dan bangsa lainnya melakukan yudisial review atas undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Semua langkah di atas, baik pada tataran penguatan konsep maupun langkah operasional dengan sistem modern Muhammadiyah menginginkan Indonesia sebagai Indonesai  berkemajuan. Indonesia berkemajuan diturunkan pandangan Muhammadiyah bahwa Islam merupakan agama yang mengandung nilai-nilai kemajuan untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang tercerahkan. Kemajuan dalam pandangan Islam adalah kebaikan yang serba utama, yang melahirkan keunggulan hidup lahiriyah dan ruhaniyah.

Adapun dakwah dan tajdid bagi Muhammadiyah merupakan jalan perubahan untuk mewujudkan Islam sebagai agama bagi kemajuan hidup umat manusia sepanjang jaman. Dalam perspektif Muhammadiyah, Islam merupakan satu-satunya agama  Allah yang haq, yang juga satu-satunya agama yang berkemajuan (din al-hadharah). Kehadirannya membawa rahmat bagi semesta kehidupan, dan umat yang memeluknya menjadi khaira ummat (umat terbaik) yang terlahir untuk manusia dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, beriman kepada Allah, serta ummatan wasathan (umat pertengahan) yang menjadi saksi (pemimpin) bagi segenap umat manusia.

  1. Proyeksi ke Depan

Di masa yang akan datang, Indonesia akan menghadapi banyak masalah dan tantangan yang berat serta multidimensi. Untuk itu, Muhammadiyah mengajak segenap komponen bangsa untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Pancasila yang memiliki idealisme dan ciri utama “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbuh Ghafur”. Muhammadiyah percaya sepenuhnya bahwa bangsa Indonesia dapat menyelesaikan masalah-masalah besar yang dihadapinya dan mampu menjadi negara-bangsa yang berkemajuan di segala bidang kehidupan. Optimisme ini tumbuh karena bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki modal sejarah yang penting dan berharga untuk menjadi negara berkemajuan sejajar dengan negara-negara lain yang telah maju dalam kancah peradaban dunia. Pencapaian Indonesia yang berkemajuan tersebut mensyaratkan perjuangan yang sungguh-sungguh dari semua pihak yakni pemerintah, warga negara, dan seluruh komponen bangsa, disertai tekad, kebersamaan, dan pengerahan potensi nasional secara optimal.

Dalam kehidupan kebangsaan Muhammadiyah sejak awal berjuang untuk pengintegrasian keislaman dan keindonesiaan. Bahwa Muhammadiyah dan umat Islam merupakan bagian integral dari bangsa dan telah berkiprah dalam membangun Indonesia sejak pergerakan kebangkitan nasional hingga era kemerdekaan. Muhammadiyah terlibat aktif dalam peletakan dan penentuan fondasi negara-bangsa yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Muhammadiyah berkonstribusi dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa serta memelihara politik Islam yang berwawasan kebangsaan di tengah pertarungan berbagai ideologi dunia. Muhammadiyah memiliki wawasan kebangsaan yang jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 merupakan konsensus nasional yang mengikat seluruh komponen bangsa. Dengan demikian, bagi warga Muhammadiyah maupun umat Islam Negara Pancasila yang di dalamnya terkandung persenyawaan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang luhur merupakan wahana pembuktian (al-syahâdah) menuju Indonesia Berkemajuan.

Umat Islam hendaknya menjalankan peran-peran strategis dalam membawa Indonesia menjadi negara dan bangsa berkemajuan. Umat Islam harus tampil sebagai perekat integrasi nasional yang menampilkan Islam Indonesia berwatak tengahan (wasathiyyah) yang damai, santun, dan toleran. Islam Indonesia berkemajuan merupakan alternatif masa depan Negara Pancasila di tengah pusaran dunia yang dinamis dan progresif pada era abad ke-21. Islam Indonesia yang berkemajuan memiliki wawasan kosmopolitanisme. Tanpa Islam yang berkemajuan maka Indonesia akan tetap menjadi negara sedang berkembang, berbudaya tradisional yang tertinggal, serta tidak akan menjadi negara-bangsa yang unggul di kancah dunia.

Dalam menghadapi masalah dan tantangan Indonesia saat ini dan ke depan, Muhammadiyah harus senantiasa proaktif dalam memajukan kehidupan bangsa serta menjaga kerukunan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan bersama dalam masyarakat sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan menyebarkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan kebangsaan dan kemanusiaan universal. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam pelopor pembaruan senantiasa istiqamah melaksanakan misi dakwah dan tajdid untuk pencerahan, bersikap proaktif dalam menunaikan peran-peran keumatan dan kebangsaan secara konstruktif, cerdas, dan bijaksana; serta tidak bergerak dalam perjuangan politik kekuasaan (politik praktis). Warga dan pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan memiliki kewajiban moral-keagamaan untuk memberikan keteladanan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan yang didasari nilai-nilai Islami.

Dalam memasuki fase abad kedua, Muhammadiyah senantiasa aktif menjalankan jihad kebangsaan sebagai aktualisasi dakwah dan tajdid pencerahan dengan melakukan peran-peran konstruktif dalam meluruskan kiblat bangsa. Jihad konstitusi yang selama ini dilakukan Muhammadiyah merupakan bagian dari jihad kebangsaan agar segala kebijakan negara dengan seluruh instrumennya benar-benar sejalan dengan jiwa, pemikiran, filosofi, dan cita-cita nasional sebagaimana diletakkan oleh para pendiri bangsa. Muhammadiyah senantiasa mengutamakan kepentingan dan kemajuan bangsa di atas segalanya serta membawa misi kebangsaan agar Indonesia dibangun secara bertanggungjawab dan tidak boleh ada kebijakan-kebijakan maupun tindakan-tindakan yang membawa kerusakan di dalamnya. Muhammadiyah sejalan dengan Khittah dan Kepribadiannya menegaskan sikap untuk konsisten dalam beramar ma’ruf dan nahi munkar, berkiprah nyata melalui berbagai amal usaha, serta bekerjasama dengan pemerintah dan seluruh komponen bangsa menuju Indonesia Berkemajuan.

Dalam membawa Negara Pancasila ke depan, Muhammadiyah mengajak seluruh elite bangsa untuk konsisten antara kata dan tindakan, menjunjungtinggi moral yang utama, menunaikan amanat rakyat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat di atas kepentingan diri, kelompok, dan golongan. Muhammadiyah mengajak pemerintah di seluruh tingkatan untuk berkomitmen dalam memajukan bangsa dan negara disertai sikap yang mengedepankan keadilan dan kejujuran, berdiri di atas semua golongan, tidak partisan dan menyalahgunakan kekuasaan, serta mampu menunjukkan jiwa kenegarawanan. Bersamaaan dengan itu, dalam kehidupan kebangsaan Muhammadiyah memandang bahwa Indonesia ke depan meniscayakan rekonstruksi sosial-politik, ekonomi, dan budaya yang bermakna yang mensyaratkan kehadiran agama sebagai sumber nilai kemajuan, pendidikan yang mencerahkan, kepemimpinan profetik, institusi yang progresif, dan keadaban publik.

Semoga Allah Subhânahu Wa Ta’âla memberikan perlindungan, petunjuk, dan ridla-Nya untuk bangsa Indonesia menuju tercapainya kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat sejalan dengan cita-cita Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker