Beritadefault

Urgensi Memahami Manhaj Tarjih Bagi Warga Muhammadiyah

TABLIGH.ID, BANTUL—Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, [serta] berasas Islam.” Dalam melaksanakan pengkajian dan penafsiran ajaran agama tentu ada prinsip dan metode tertentu yang dipegangi. Prinsip dan metode tersebut di lingkungan Muhammadiyah disebut Manhaj Tarjih.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih berasal dari dua suku kata. “Manhaj” artinya metode, “tarjih” artinya kegiatan ijtihad dalam Muhammadiyah. Menurutnya, istilah “tarjih” sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Kemudian mengalami pergeseran sehingga “tarjih” tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekadar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan telah identik dengan ijtihad itu sendiri.

“Banyak yang salah paham dengan istilah Tarjih di Muhammadiyah. Tarjih di sini bukan dalam istilah usul fikih, tapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah,” tegas Asep dalam Pengajian Malam Selasa yang diselenggarakan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Bertempat di Aula Prof. Yunahar Ilyas Gedung Pusdiklat Tabligh Institut Muhammadiyah pada Senin (19/09).

Karena itu, Manhaj Tarjih berarti suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat atau perpektif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.

Guru Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta ini menyatakan bahwa dalam Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.

Dalam banyak kasus, kegiatan ketarjihan banyak dilalui dengan aktivitas ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. Meski demikian, kata Sopa, tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).

Sebagai informasi tambahan, ormas Islam lain juga memiliki lembaga fatwa yang lengkap dengan metodologi hukum sebagaimana Majelis Tarjih dengan Manhaj Tarjih. Di dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU) ada Bahsul Masail dengan Sistem Pengambilan Keputusan Hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada Komisi Fatwa dengan Pedoman Penetapan Fatwa, dan Persatuan Islam (PERSIS) ada Dewan Hisbah dengan Thuruq al-Istinbath.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker