Beritadefault

Usia Ideal Pernikahan Seorang Anak dalam Islam

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA — Dalam urusan pernikahan, hakikatnya semua manusia memiliki hak yang sama untuk menentukan pernikahan dan pasangan yang ingin dinikahi. Sebab, asas demokratis menentang adanya paksaan dalam perkawinan. Hal tersebut sejalan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah.

Namun demikian, berlakunya hak pernikahan ini juga harus mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun yang berhubungan dengan anak, maka salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah usia dalam pernikahan.

Dalam Fikih Perlindungan Anak disebutkan bahwa meskipun seorang anak memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak tersebut belum sampai pada usia nikah. Orangtua memiliki kewajiban untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya.

“Usia pernikahan merupakan satu pertimbangan penting dalam hal perlindungan anak. Hal ini karena pernikahan itu sendiri melahirkan banyak tanggung jawab, baik untuk suami-istri, maupun juga orangtua. Usia pernikahan mempertimbangkan kematangan dari segi biologis, psikologis, sosial dan ekonomi,” keterangan dalam Fikih Perlindungan Anak.

Pentingnya kematangan usia ini tersirat dalam QS. An-Nisa ayat 6. Berdasarkan sumber normatif ini, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam yaitu menjaga keturunan, antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial.

Opsi yang diberikan Majelis Tarjih terhadap usia ideal pernikahan seorang anak ini menunjukkan upaya Muhammadiyah dalam melindungi anak, benar-benar menjadi skala prioritas. Instrumen-instrumen yang berkaitan dengan hal tersebut dalam Fikih Perlindungan Anak telah ditata dan diatur secara rapih guna mewujudkan generasi yang insan kamil.

sumber: muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker