AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH QUR’AN DAN HADIS: Ayat 38 dan 39 An Najm Tidak Dinasakh

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Di desa saya menjadi kebiasaan bahwa setelah orang meninggal dunia dibacakan ayat Al-Qur’an dan pahalanya dihadiahkan kepada yang telah meninggal itu. Menurut keterangan yang saya peroleh tidak bertentangan dengan ayat 38-39 surah An Najm. Karena ayat tersebut telah di nasakh, tidak berlaku lagi sekarang. Mohon penjelasan. (Nur Esrma, Pelajar SMA Muhammadiyah Tubehan, Kab. OKU Sum-Sel).

Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu diterangkan dulu beberapa istilah. Dinasakh artinya dihapuskan sedang ditakhshih artinya diadakan kekhususan atau pengecualian dari hal yang berlaku umum. Adapun ayat 38 dan 39 surah An Najm ialah berbunyi:

 .أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ. وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

   Artinya: (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. 

Apabila kita baca pada kitab AL IDZAHU LINASIKHIL QURANI WAMANSUKHIHI susunan Abu Muhammad Makly bin Abu Thalib Al Qisiy yang diungkapkan kembali oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Farhan halaman 365-366 kita dapati keterangan bahwa ada yang mengatakan bahwa ayat 38 dan 39 surah An Najm dinasakh dengan ayat 21 surah Ath Thuur yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ أَلَتْنَٰهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَىْءٍ ۚ كُلُّ ٱمْرِئٍۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

   Artinya: Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak-cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan. Kami hubungkan anak-cucu mereka dengan mereka dan Kami tidak mengurangi sedikitipun dari pahala amal mereka; tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. 

Menurut ayat ini anak yang beriman dimasukkan pada kesalihan ayahnya yang beriman, tanpa mengurangi amal ayahnya juga masing-masing terikat dengan amalnya, yang berarti kesalihan anak karena anak itu juga beriman. Karenanya dalam keterangan selanjutnya, yang jelas dalam masalah ini ayat 38 dan 39 surah An Najm tidak dinasakhkan atau dihapus sehingga tidak berlaku lagi (seperti pertanyaan anda), tetapi ayat tersebut MUHKAM, artinya tetap berlaku. Hanya saja ada pengecualian dengan dasar SUNNAH, bahwa anak boleh melakukan beberapa macam ibadah lainnya yang disebutkan dalam Sunnah. Demikian pendapat sebagian besar Ulama. Amal yang dilakukan orang lain untuk orang lain tidak dapat diterima, kecuali amal anaknya untuk orang tuanya. Hal ini pun terbatas pada beberapa amal yang dinyatakan dalam Sunnah Rasul, bila orang tuanya beriman dan anaknya pun beriman dan beramal shalih.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II Hal 30-31

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker