Beritadefault

IKHTIAR MEMAKMURKAN MASJID MUHAMMADIYAH, PDM GUNUNGKIDUL KELOLA KORPS MUBALLIGH MUHAMMADIYAH MENJADI AUM

TABLIGH.ID, GUNUNGKIDUL–Gunungkidul merupakan daerah didominasi oleh pegunungan yang merupakan bagian barat dari Pegunungan Sewu atau Pegunungan Kapur Selatan, dari nama alias inilah penamaan Gunungkidul diturunkan. Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibu kotanya di Kapanewon Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kapanewon Wonosari terletak di sebelah tenggara Kota Yogyakarta (Ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kapanewon dan 144 desa serta jumlah tempat ibadah umat Muslim di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 tercatat ada 3.094 unit. Terdiri dari 1.985 unit masjid dan 1.109 unit musala. Dari jumlah masjid dan musala tersebut 75 % berwakaf dan binaan Muhammadiyah belum terkelola dengan baik dan maksimal.

Banyaknya masjid dan musala di Kabupaten Gunungkidul yang berwakaf dan binaan Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul berinisiasi membentuk Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM) yang dikomandoi Budi Harjo selaku Direktur KMM untuk ikhtiar menjaga Masjid dan Musala secara professional. Sadmonodadi selaku Ketua PDM Gunungkidul menyampaikan dalam kegiatan kunjungan Studi Kerja Manajemen Korps Muballigh Muhammadiyah Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilaksanakan pada 10 Desember 2023 di kompleks Gunung Api Purba Nglanggerang, Gunungkidul. Sadmonodadi menjelaskan “Untuk menggerakkan, memakmurkan masjid dan musala untuk membuat AUM dibawah Tabligh dengan tugas tata kelola  KMM secara professional” Awal rintisan pendirian KMM ini tahun 2018 dengan nama Penyuluh Agama Muhammadiyah (PAM) dan membuka pendaftaran muballigh dengan 54 pendaftar dan hanya 10 pendaftar yang lulus seleksi. Setelah adanya nomerklatur barulah PAM dirubah menjadi KMM.

Kedudukan Muballigh Muhammadiyah adalah pegawai persyarikatan yang ditugasi sebagai penggerak, penganjur dan pelaksana kegiatan dakwah dan tabligh kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat luas. Muballigh yang sudah diterima dan terdaftar harus mengikuti jadwal pengajian serta tidak boleh keluar dari materi yang telah disiapkan. “Muballigh wajib melaksankan tugas pengajian pada waktu tempat serta materi yang telah terjadwal” jelas Sadmonodadi dalam kegiatan tersebut. Muballigh dalam melaksanakan tugasnya akan mendapatkan fasilitas yang diberikan diantaranya berstatus sebagai pegawai Persyarikatan Muhammadiyah, mendapatkan Gaji dan kesejahteraan lain dari kerja profesionalnya, pembinaan dan pengembangan kompetensi, seragam kerja serta akan mendapatkan Jaminan Kesehatan melalui program MU Care (Muhammadiyah Care) dari RSU PKU Muhammadiyah Wonosari.

Muballigh tidak dilepas begitu saja dalam melaksanakan tugasnya, adanya pengawasan muballigh perlu dilakukan dengan cara pencatatan Buku Kemajuan Pengajian yang berisi  informasi mengenai waktu pelaksanaan  pengajian dan materi yang disampaikan.  Buku  ini harus diisi dan tanda tangani oleh muballigh sebagai bukti kehadiran dan pelaksanaan tugas. Pada akhir tahun buku ini oleh takmir diserahkan kepada pengelola sebagai bahan evaluasi dan penilaian kinerja muballigh. Disamping itu adanya Laporan Takmir Masjid. “Antara takmir masjid dan pengelola terkoneksi dalam grup Takmir Masjid Pemanfaat KMM. Setiap saat takmir bisa menyampaikan berbagai hal termasuk pelaksanaan tugas muballigh (ketidakhadiran, keterlambatan dll – juga hal-hal positif terkait dengan muballigh)” tegas sadmonodadi. (AK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker