BeritadefaultIbadah

Bolehkah Utang Puasa Dibayar Bersamaan dengan Puasa Sunah?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Pada umumnya perempuan haid atau orang yang sakit tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan sempurna. Mereka harus mengganti di hari lain atau yang sering disebut dengan qadha.

Di samping itu bulan Syawal disunahkan untuk melakukan puasa enam hari, boleh berurutan boleh juga tidak—asalkan masih di bulan Syawal. Bolehkah puasa sunah itu dilakukan secara bersamaan dengan puasa qadha?

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Al Quran maupun Hadis.

Karena dalam Al Quran maupun Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan antara puasa wajib dan sunah, maka pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Artinya, dilakukan puasa wajib menyaur utang, puasanya baru melakukan puasa sunatnya enam hari di bulan Syawwal itu.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker