default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Pengertian Inkar Sunah

Saudara H. Moh. Sopandi,

Jl. Kenari II No. 11 Rt. 01/04 Kota Sukabumi

Pertanyaan:

Mohon penjelasan pengertian INKAR SUNAH. Apakah sebenarnya pengertian tersebut? Apakah penganut Inkar Sunah itu termasuk orang murtad, kafir dan sebagainya atau masih dalam lingkungan Islam? Bagaimana seharusnya sikap kita terhadap penganut itu kalau sudah tidak menerima Sunah?

Hal tersebut di atas saya sampaikan karena di Sukabumi sudah mulai menyebar. Konon kabarnya Inkaru Sunah itu pusatnya di Jakarta. Dengan demikian kami mohon dengan hormat agar jawaban dibalas langsung ke alamat saya di samping dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah, demi murninya aqidah Qur’an Sunah.

Jawaban:

Sebelum kami menguraikan jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu kami beri catatan bahwa dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan bagaimana praktek-praktek dan ibadah-ibadah yang dikerjakan oleh penganut Inkar Sunah tersebut. Oleh sebab itu kami hanya memberikan keterangan yang bersifat umum saja.

Untuk menjawab persoalan Inkaru Sunnah (pengingkaran terhadap as-Sunnah), tidak terlepas dari penelusuran sejarah hukum Islam dari masa sahabat dan sesudahnya. Dalam sejarah tercatat bahwa ketika Daulah Abbasiyah berkuasa telah terjadi suatu kondisi yang berbeda dengan masa sebelumnya, yaitu adanya perbedaan pendapat seputar kehujjahan as-Sunnah, yang intinya mempertanyakan apakah as-Sunnah masih layak dijadikan sumber utama agama ataukah tidak.

Generasi sahabat dan tabi’in, mereka sepakat menjadikan as-Sunnah sebagai sumber utama agama dan merujuk kepadanya di kala tidak memperoleh dalil dari al-Qur’an. Akan tetapi setelah umat Islam terpecah ke dalam golongan-golongan, baik yang berorientasi sosial keagamaan maupun politik, dan banyaknya hadits palsu, yang ada kalanya untuk memperkuat keberadaan golongan (madzhabnya), dirasa sangat sulit untuk menemukan hadits yang benar-benar sahih. Inilah titik awal meluasnya pintu perbedaan pendapat tentang layak tidaknya as-Sunnah dijadikan sebagai salah satu sumber utama agama. Dalam hal ini terdapat tiga kelompok/golongan:

  1. Golongan yang menolak as-Sunnah secara mutlak. Mereka berpandangan bahwa al-Qur’an telah mengatur segala-galanya.
  2. Golongan yang hanya menerima hadis mutawatir.

Mencermati dua golongan di atas, jelas mereka dalam kekeliruan. Untuk golongan pertama, bagaimana mereka akan shalat atau menunaikan zakat, sementara di dalam al-Qur’an hanya menyebut secara umum, sedangkan perinciannya ada di dalam as-Sunnah. Untuk golongan kedua, mereka tidak bisa mengetahui di dalam al-Qur’an adanya ayat yang khas (khusus) atau ‘am (umum), ayat yang mutlaq atau muqayyad, padahal hal itu banyak dijelaskan oleh as-Sunnah yang bukan mutawatirah.

  1. Golongan yang mengakui as-Sunnah sebagai sumber utama agama di samping al-Qur’an.

Setelah menjelaskan sekilas tentang sejarah, dan kembali kepada pertanyaan saudara, bahwa Inkaru Sunnah itu artinya mengingkari as-Sunnah sebagai salah satu sumber utama agama. Apakah mereka masuk kategori muslim, murtad, atau kafir? Jika masih ada pengakuan syahadah di dalam diri mereka, maka masih dipandang sebagai Muslim. Namun Muslim yang kufur terhadap rukun Islam yang lain, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji yang cara pelaksanaannya dijelaskan oleh as-Sunnah, yang justru mereka ingkari.

Sikap kita adalah bagaimana bisa berdialog dan menyadarkan mereka, dengan argumentasi ayat al-Qur’an sebagai berikut:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا (الحشر:7

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr, 59:7) *fz)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker