default

Fatwa Tarjih Muhammdiyah : Bagaimana hukum arisan berantai

Saudara “dprd” dprd@microsoft.com

Pertanyaan:

Bagaimana hukum arisan berantai seperti yang ada di situs http://serbagratis.cjb.net? Mohon kirim jawaban melalui email juga.

Jawaban:

Ada kaidah fiqh yang berbunyi:

اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

“Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

Dengan demikian, manusia sebagai khalifah di bumi, bebas mengupayakan kemakmuran bumi ini untuk digali manfaatnya guna keperluan manusia itu sendiri, agar dapat dipergunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah. Allah berfirman:

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلاَ تَجْعَلُوا للهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. (البقرة:22

Artinya: “Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah, 2 : 22).

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ. وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ. (البقرة:29-30

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.” (QS. al-Baqarah, 2 : 29 – 30).

Manusia juga bebas melakukan akad dan kegiatan bisnis apapun di muka bumi ini, sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. (النساء:29

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’, 4 : 29).

Akan tetapi, kehendak bebas manusia bukan berarti tanpa batas. Mereka harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku, terutama hukum dari Allah. Berkaitan dengan arisan berantai, harus dilihat dahulu rukun akad dan syaratnya, yang secara umum menurut Musthafa Ahmad az-Zarqa’ meliputi 4 hal:

  1. Subyek hukum, dengan syarat memiliki kemampuan bertindak hukum dan jelas orangnya.
  2. Obyek, dengan syarat mubah, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan diketahui keadaannya.
  3. Tujuan, dengan syarat jelas peruntukannya.
  4. Ijab dan qabul, dengan syarat mencerminkan kerelaan kedua belah pihak, ada persesuaian antara ijab dan qabul

Perilaku hukum itu harus terlepas dari unsur-unsur :

  1. Gharar (penipuan, kecurangan, kebohongan, dan manipulasi).
  2. Maisir (judi).
  3. Dhulm (penindasan, pemerasan, merugikan orang lain).
  4. Dan tindakan lain yang merugikan.

Oleh karena itu, untuk menilai sah tidaknya arisan; saudara dituntut untuk menyelidiki rukun dan syarat dari arisan berantai, seperti subyek hukum, obyek, tujuan, dan ijab qabul. Setelah itu meneliti ada tidaknya unsur-unsur seperti; gharar, maisir, dhulm, riba,  dan tindakan lain yang merugikan. Dengan langkah ini akan bisa ditentukan aspek hukumnya, apakah sah atau tidak sah. Tim Fatwa hanya memberikan langkah-langkah analisis tanpa menyertakan hukum konkrit, karena belum mengetahui persis cara kerja arisan berantai tersebut. *fz)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammdiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker