defaultIbadah

Jangan Suka Menunda-nunda Waktu Salat

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Salat adalah salah satu rukun Islam yang lima, maka setiap muslim wajib mengerjakannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh asy-Syaari’ (Allah swt). Waktu salat telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah swt:

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. an-Nisa’ (4): 103].

Ayat tersebut menjelaskan bahwa salat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya. Maka orang-orang yang suka meninggalkan salat atau mengerjakan salat di luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga dengan tidak dirugikan sedikit pun. Dalam suatu ayat Allah swt berfirman:

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” [QS. Maryam (19): 59-60].

Menurut al-Haitamiy, dimaksudkan dengan menyia-nyiakan salat, bukanlah meninggalkan salat sama sekali, melainkan yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut ialah menunda salat atau mengakhirkan salat di luar waktunya. Menurut Sa’id ibnil-Musayyab, yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut, ialah: tidak salat dzuhur hingga datang waktu ‘asar, tidak salat ‘asar hingga datang waktu maghrib, tidak salat maghrib hingga datang waktu ‘isya, tidak salat ‘isya hingga datang waktu fajar, dan tidak salat fajar hingga terbit matahari.

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa menunda salat tanpa adanya alasan syar’iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker