default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Apakah Hukumnya Membela Orang yang Bersalah atau Berbuat Dzalim?

Saudara Muslim AM, Tulungagung, Jawa Timur

Pertanyaan:

Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia banyak sekali koruptor kelas kakap yang bebas dari hukuman, bahkan seakan-akan tidak terjangkau oleh hukum. Kebebasan mereka dari hukum sangat erat kaitannya dengan kelihaian para pembelanya (advokat/pengacara). Yang saya tanyakan, apakah hukumnya membela orang yang bersalah atau berbuat dzalim? Mohon jawaban lengkap dengan dalil-dalilnya.

Jawaban:

Pada dasarnya advokat atau pengacara bukanlah sebagai pembela, melainkan sebagai penasehat hukum yang bertugas menegakkan dan menjelaskan hukum. Tetapi tugas utama itu, kadang-kadang dilupakan dan berubah menjadi pembela, sehingga hasilnya seperti saudara saksikan, yaitu usaha pembebasan para penjahat.

Menurut Syari’ah Islamiyah, membela orang yang berbuat kedzaliman adalah haram, apalagi jika berhasil membebaskannya dari hukuman yang seharusnya wajib dijalani. Akhir-akhir ini, praktik pembelaan terhadap pelaku kejahatan atau kedzaliman di dunia ini sudah menjadi budaya, bahkan telah menjadi lapangan mencari penghidupan bagi para praktisi hukum,sehingga banyak sekali penjahat korupsi dapat bebas dari hukuman. Padahal membela orang yang berkhianat adalah haram, dan tindak korupsi bisa disamakan dengan berkhianat terhadap amanat rakyat.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. an-Nisa’, 4: 105)

Dalam beberapa hadits, larangan membela orang-orang yang berkhianat ditegaskan pula sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللهِ حَتَّى يَنْزِعَ (رواه ابن ماجة

Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa membela perlawanan (terhadap kebenaran) secara dzalim, atau membela kedzaliman, maka dia selalu berada dalam kemarahan Allah hingga dicabut nyawanya.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadits lain juga disebutkan sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعَانَ ظَالِمًا لِيَدْحَضَ بِبَاطِلِهِ حَقًّا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللهِ وَ ذِمَّةُ رَسُولِهِ (صحيح الجميع:6048

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (dilaporkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menolong orang yang berbuat dzalim untuk mematahkan kebenaran dengan kebatilan, maka Allah dan Rasul-Nya tidak menanggung (keselamatannya).” (HR. al-Jami’ ash-Shaghir: 6048)

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa membela orang yang bersalah adalah haram. Sebagai catatan, perlu diketahui bahwa salah dan tidaknya seseorang ditentukan oleh putusan hakim yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat (valid), bukan oleh opini masyarakat. sd*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker