BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH ADZAN: Duduk Sesudah Adzan Pertama Shalat Jum’at

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Saya biasa melakukan shalat Jum’at d masjid yang biasa adzan Jum’at hanua sekali yakni sesudah Imam naik mimbar. Sekarang saya berada di tempat melakukan shalat Jum’at dengan adzan dua kali. Benarkah sikap saya kalau setelah dikumandangkan adzan pertama saya tetap duduk, sedang yang lain shalat sunat qoblal Jum’at? (Suryani Alur Kec. Jorong, Kab. Tanah Laut, Kal-Sel).

Jawab: Sebenarnya shalat sunat sebelum Imam naik ke mimbar setelah seseorang yang datang ke masjid untuk shalat Jum’at itu ada tuntunannya. Shalat sunat itu, pertama shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat ketika yang bersangkutan datang di masjid. Selanjutnya dapat melakukan shalat sunat berapa rakaat yang ia mampu, artinya tidak terbatas hanya dua rakaat saja.

Jika anda datang di masjid kemudian shalat tahiyyatul masjid kemudian melakukan shalat sunat beberapa rakaat kemudian anda belum merasa cukup dan setelah adzan pertama saudara melakukan shalat sunat meneruskan shalat sebelumnya sampai anda merasa cukup boleh saja. Atau anda datang ke masjid kemudian shalat tahiyyatul masjid kemudian shalat sunat menurut kemampuannya kemudian berhenti dan setelah adzan awal saudara diam saja tidak melakukan shalat sunat karena anda merasa sudah lelah atau cukup boleh saja. Yang penting jangan anda mempunyai faham bahwa shalat sunat sebelum shalat Jum’at itu hanya terbatas dua rakaat dan shalat itu letaknya sesudah adzan pertama, karena adzan pertama tidak dilakukan di masa Nabi. Bahkan akan tidak sesuai dengan tuntunan kalau shalat dua rakaat sesudah adzan awal itulah shalat yang dianjurkan Nabi.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 84-85

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker