MASALAH BACAAN DAN GERAKAN DALAM SHALAT: Larangan Shalat di Waktu Tertentu
Tanya Jawab Agama Jilid II
Tanya: Dalam kitab Himpunan Tarjih, tertulis ada tiga waktu yang merupakan larangan bagi seseorang mengerjakan shalat, yaitu ketika matahari terbit, ketika matahari tepat di tengah-tengah siang hari, dan ketika matahari hampir terbenam. Yang saya tanyakan, ketika matahari di tengah-tengah itu, waktu shalat Dzhuru berapa menit lagi? (Pembaca “SM”).
Jawab: Dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak diterangkan berapa menit lagi jarak antara matahari di tengah-tengah sampai saat matahari dapat dikatakan tergelincir yang memasuki waktu shalat Dzuhur. Dalam Al-Qur’an disebut “lidulukisy syamsi”, dan dalam Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, disebutkan “idzaa dahadlatisy syamsu: yang artinya, sama dengan yang disebut dalam Al-Qur’an, yaitu “telah tergelincir matahari”.
Menurut kebiasaan perhitungan jam istiwa (setempat), waktu Dzuhur dilebihkan 4 atau 5 menit setelah matahari berada dititik kulminasi, yakni waktu matahari berada di tengah-tengah.
Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 52