BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH WUDLU DAN MANDI WAJIB: Wanita Haid Memegang, Membaca dan Menghafal Al-Qur’an

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Bila sedang berhalangan (haid) bolehkah wanita melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memegang Al-Qur’an, misalnya untuk dipindahkan ke tempat lain, atau dibaca?

b. Membaca Al-Qur’an, untuk menjaga hafalan, untuk mengajar atau belajar? (Ahmad Rifa’ie WN, Pelaksana Agen “SM” No. 146 Pekajangan, Pekalongan).

Jawab: 

a. Mengenai memegang Al-Qur’an yang dimaksud adalah MUSHAF Al-Qur’an. Ini masih khilafiyah disebabkan dalam memahami dalil yakni ayat 79 surat Al Waqi’ah hubungannya dengan ayat 28 At Taubah dan juga sabda Nabi riwayat Al Jamaah kecuali Bukhari dan At Tirmidzy.

Ayat 79 surat Al Waqiah:

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

  Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

Ayat 28 surat At Taubah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

   Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najid. 

Sabda Nabi riwayat segolongan ahli Hadis (al Jama’ah) kecuali Bukhari dan At Tirmidzy dari Hudzaifah Al Yaman:

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ المسلم لا ينجس (رواه الجماعة إلا البخاري والترمذي)

   Artinya: Dari Hudzaifah bin Al Yaman ra. bersabda Rasulullah SAW: Bahwasanya orang Islam itu tidak najis.”

Memahami ayat dan Hadis di atas, tidaklah sama. Sebagian mengartikan orang yang disucikan atau suci dari hadats sehingga memegang Al-Qur’an tidak harus wudlu. Sebagian lagi mengartikan bahwa tidaklah dapat membawa Al-Qur’an itu kecuali orang-orang yang suci dari dosa dan ada yang menafsirkan bahwa tidaklah dapat membawa Al-Qur’an dari lauhul mahfudz kecuali malaikat yang mulia.

Melihat ayat 28 surat At Taubah dan Hadis riwayat Al Jama’ah dari Hudzaifah bin Al Yaman di atas, dalam memahami hubungannya dengan masalah yang kita bicarakan ialaha bahwa tidak ada halangan orang Islam (Muslim) untuk membaca Al-Qur’an sekalipun tidak wudlu. Hanya diutamakan untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci, terutama kalau membacanya.

b. Mengenai larangan orang yang sedang haid dan nifas diriwayatkan oleh Ad Daraquthny dari Jabir bin ‘Abdullah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، لَا تَقْرَإ الْحَائِضُ وَلَا النَّفَسَاءُ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا (رو الدارقطني)

   Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ra. ia berkata: Bersabda Nabi: “Janganlah hendaknya si Haid (orang yang sedang haid) dan si nufasa (orang yang sedang bernifas) membaca sesuatu dari Al-Qur’an.” (HR. Ad Daruquthni).

Hadis riwayat Ad Daruquthny ini dinyatakan munkar. Ada hadis lain yang isinya juga melarang orang yang junub dan haid membaca Al-Qur’an, yakni riwayat Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَا يَقْرَ الْجُنُب وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرآنِ ( رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه ).

   Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra. ia berkata: Bersabdalah Rasulullah SAW: “Janganlah orang yang sedang junub dan sedang haid membaca sesuatu dari Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah).

Hadis di atas menurut As Suyuthy dinilai Hasan tetapi dalam koleksi Hadis Hukum dinilai munkar.

Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian riwayat menyatakan bahwa Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca Al-Qur’an dan tidak membolehkan orang yang sedang junub. Imam Syafi’iy dan Ahmad melarang orang yang sedang haid dan junub membaca Al-Qur’an sekalipun kurang dari satu ayat. Daud Adh Dhahiry membolehkannya, beralasan tidak ada hadis yang sahih yang melarangnya, dan mengembalikannya pada asal hukum ialah boleh, demikian Al Azra’i.

Kami memilih, sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat, untuk pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam keadaan terpaksa.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 39-40

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker