BeritaDatabaseMasjid & MushallaMuballigh

Rapikan Masjid, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Susun Draf Tata Kelola Masjid Muhammadiyah

Bantul, TABLIGH.ID –  Kegiatan studi kerja manajemen kerja KMM Majelis Tabligh sesi ke tiga dibawakan oleh Dr Waluyo Lc., MA setelah Isya di ruang kelas Tabligh Institute Muhammadiyah (TIM), sesi ini diisi dengan materi tata kelola masjid Muhammadiyah lebih spesifiknya mengenai draft pedoman masjid/musala Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ketentuan tata kelola masjid Majelis Tabligh PP serta sinergitas antara Majelis Tabligh bersama Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid (LPCR-PM) terkait pengelolaan Masjid/Musala Muhammadiyah, pembahasan ini penting agar kolaborasi antara Majelis Tabligh dan LPCR-PM tidak tumpuk tindih.

Pentingnya pembahasan ini sesuai dengan panduan lembaga pada poin 11 dan 12 terkait pelibatan LPCR-PM dalam rangka pembinaan masjid khususnya mengenai sosialisasi draf pedoman masjid/musala dalam lingkup pimpinan wilayah/daerah/cabang/ranting muhammadiyah di seluruh Indonesia, dilain itu pembahasan ini menyambut amanah muktamar Solo yang menginstruksikan kepada Majelis Tabligh dalam mengatur tata kelola dan manajemen masjid Muhammadiyah, adapun sub pembahasannya antara lain lambang, penamaan masjid/musala, ketentuan imam/khatib, muballigh/muballighat dll.

Dr. Waluyo sebagai narasumber menyatakan bahwa sosialisasi draf pedoman PP dan ketentuan Majelis Tabligh mengenai tata kelola dan manajemen masjid Muhammadiyah ini sebagai pendahuluan untuk merapikan tata kelola masjid secara nasional, pembahasan disimak dengan seksama oleh perwakilan Majelis Tabligh dari setiap pimpinan wilayah di Indonesia sehingga disambut dengan diskusi yang menarik dan penuh antusias.

Diantara diskusi yang disampaikan adalah beberapa permasalahan seperti pengelolaan perbendaharaan masjid, kebutuhan finansial untuk mubaligh dan mubalighat Muhammadiyah, hal ini mendapatkan jawaban yang ada dalam draf yang sedang dibahas bahwa setiap masjid Muhammadiyah menyisihkan 10% infaqnya untuk dikelola oleh KMM diantaranya ditasarrufkan kepada muballigh muballighat.

Selain pendanaan pertanyaan mengenai kaderisasi imam masjid Muhammadiyah juga menjadi perbincangan yang seru, melihat fakta di lapangan yang masih sangat kekurangan imam masjid Muhammadiyah sehingga berkolaborasi dengan jamaah yang lain, pertanyaan ini juga terjawab dengan ketentuan pada draf mengenai persyaratan imam masjid Muhammadiyah yang diantara kriterianya adalah memiliki bacaan yang fasih dan hafalan Al-Qur’an minimal 1 juz, bila belum terpenuhi maka diberi tenggat waktu kurang lebih 6 bulan untuk bisa memenuhi kritera, walaupun bila memang belum ada masih bisa dimaklumi dengan tetap diusahakan, dan diadakan kaderisasi untuk mewujudkannya.

Akhirnya sesi ditutup dengan diskusi yang tuntas, kesimpulannya adalah kehadiran ketentuan Pedoman masjid/musala Muhammadiyah sangat diharapkan nantinya dapat menertibkan gerak dakwah di lingkungan Muhammadiyah (baik dari imam, khatib, muballighat, guru dsb), tentunya tetap dengan kolaborasi bersama LPCR-PM dalam pelaksanaannya sebagai mitra kolaborasi dakwah Majelis Tabligh khususnya tata kelola dan pembinaan masjid Muhammadiyah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker